Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya akan berupaya menekan polusi udara dengan terus menggencarkan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi, menindaklanjuti Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Tapi kebijakan itu tampaknya tak terlalu antusias ditanggapi oleh Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono. Ia menilai pembatasan usia kendaraan itu tak bisa mengurangi kemacetan.
Kebijakan Syafrin ini sebenarnya tidak baru. Sebenarnya pada 2019 lalu sudah ada Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, yang isinya antara lain membatasi usia kendaraan bermotor. Ingub ini disahkan oleh Gubernur Anies Baswedan.
"Ke depan ada pembatasan usia kendaraan dan memperluas kawasan rendah emisi," kata Syafrin Liputo di Jakarta Rabu (9/5/2024), di tengah diskusi grup terpusat bertajuk Pengembangan Kebijakan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (MKLL).
Dia berharap diskusi itu bisa mewujudkan pengendalian lalu lintas di Jakarta yang lebih efektif mulai dari pengelolaan parkir hingga kawasan rendah emisi. Diharapkan warga bisa beralih menggunakan transportasi publik.
Pihaknya juga mengupayakan bisa mengimplementasikan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yakni pemerintah daerah diberi kewenangan untuk melakukan pembatasan kepemilikan kendaraan.
"Upaya kita mengimplementasikan pasal yang sudah ditetapkan khususnya terkait dengan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan pribadi," ujarnya.
Heru Beda Pendapat
Heru Budi Hartono berpendapat lain. Ia menilai penerapan regulasi batas usia kendaraan di Jakarta belum bisa memberi dampak besar pada kemacetan.
Baca Juga: Heru Budi Bicara Batas Usia Kendaraan Maksimal 10 Tahun Di Jakarta: Wacana Lama
"Belum (diterapkan). Kalau sistem pareto, ya bagian terkecil dari penanganan transportasi, tak begitu banyak pengaruhnya juga," ujar Heru di Perpusnas, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
Selain itu, pembatasan usia kendaraan tersebut merupakan aturan yang sudah diwacanakan sejak lama. Kepala daerah pada era-era sebelumnya sudah membahas soal ini tapi tak ada yang menerapkannya.
"Itu sudah lama," ucap Heru.
Memang pada 2019 lalu Anies pernah mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam Ingub tersebut diatur bahwa kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun bakal dilarang beroperasi di DKI Jakarta pada 2025.
Tetapi Ingub buatan Anies itu sendiri sebenarnya kontroversial, bukan karena banyak diprotes publik tetapi juga tak bisa dieksekusi. Hal ini diakui oleh Syafrin sendiri pada 2021 silam.
Syafrin, yang pada 2021 dilantik Anies menjadi Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, mengatakan Ingub itu belum bisa diterapkan karena tidak mengikuti aturan yang lebih tinggi, yakni undang-undang.
Berita Terkait
-
Anies Desak Banjir Sumatera Ditetapkan Jadi Bencana Nasional
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
Pesan Anies Baswedan untuk Relawan Muda: Demokrasi Tumbuh dari Warga yang Mau Turun Tangan
-
10 Tanaman Hias Pembersih Udara, Bikin Kamar Segar Tanpa Air Purifier
-
Gelaran Reuni Akbar 212 di Monas
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
5 Mobil Bekas 'Raja' Diesel Matic di Bawah Rp100 Juta, Mesin Bandel Irit Bahan Bakar
-
3 Motor Listrik Mirip Honda Scoopy Harga di Bawah 15 Juta, Nyaman dan Irit
-
5 Rekomendasi Mobil Keluarga 7 Seater untuk Mudik Libur Nataru
-
Kolaborasi Lini TIGGO & 2 Robot Cerdas AiMOGA Awali Perjuangan Para-Atlet di AYPG 2025
-
Hyundai Ioniq 9 Siap Masuk Indonesia, Jarak Tempuh Tembus 620 Kilometer
-
Turun Jauh, Kini Lebih Murah dari Vario: Berapa Harga Motor Bekas Yamaha XSR 155?
-
5 Motor Bekas yang Cocok untuk Pekerja Usia 30 Tahunan: Kencang, Harga Mulai Rp5 Jutaan
-
Sebelum Jatuh Hati sama Honda HR-V: Simak Dulu Harga Mobil Bekas Lengkap dengan Pajak dan Ongkos BBM
-
Sebanyak 30 Persen Oli Motor yang Beredar Dipasaran Ternyata Oli Palsu
-
5 Motor Matic untuk Touring dengan Jok Empuk dan Suspensi Nyaman