Suara.com - Sejak 28 Mei 2024, Surat Izin Mengemudi atau SIM C1 resmi diberlakukan oleh Polri. SIM ini diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc. Beberapa motor Honda terdampak dari adanya SIM C1 ini.
Lantas, apa bedanya dengan SIM C biasa dan apakah semua pengendara motor 250-500 cc wajib memilikinya?
Perbedaan SIM C1 dan SIM C
SIM C1 dan SIM C memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti kelayakan mengemudi kendaraan bermotor. Perbedaannya terletak pada kapasitas mesin kendaraan yang boleh dikendarai.
SIM C berlaku untuk motor dengan kapasitas mesin 0-249 cc. Sedangkan SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
Penggolongan SIM ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Mengapa ada klasifikasi SIM berdasarkan kapasitas mesin?
Menurut Irjen Aan Suhanan selaku Kakorlantas Polri, klasifikasi SIM ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas. Hal ini karena motor dengan kapasitas mesin besar membutuhkan teknik dan keahlian mengemudi yang berbeda dengan motor berkapasitas kecil.
Dengan adanya aturan baru ini, ada beberapa motor Honda yang tentunya terdampak. PT Astra Honda Motor (AHM) memiliki line up produk motor yang berkapasitas mesin di atas 250 cc.
Baca Juga: Rp 700 Ribu Harga Alat Antibegal Sepeda Motor, Pemdes OKU Luncurkan Inovasi Ekonomis
Berikut motor Honda yang terdampak adanya SIM C1 ini dilansir dari laman resmi AHM.
1. Honda CB650R
Moge produksi Honda ini terdampak adanya SIM C1. Pasalnya, motor ini memiliki kapasitas mesin yang besar yakni 648,72 cc.
Dapur pacu dari moge ini memang bukan kaleng-kaleng. Dengan mesin Liquid-Cooled, 4-Stroke, DOHC 4 silinder, motor ini mampu memuntahkan tenaga hingga 66,5 kW dengan torsi maksimal 60,7 Nm.
2. Honda CB500X
Honda CB500X memiliki spesifikasi yang cukup gahar. Moge ini dibekali mesin 4 stroke DOHC paralel twin silinder yang mampu memuntahkan tenaga hingga 37 kW dan torsi maksimal 44,6 Nm. Motor ini dibanderol mulai dari RP 204,53 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
4 Motor Matic Terbaik 2025 di Bawah Rp 20 Juta: Pilihan Tepat untuk Pelajar hingga Pekerja
-
5 Poin Adu Mekanik Vario 125 vs FreeGo 125: Pilih Performa atau Kepraktisan Maksimal?
-
35 Varian Daihatsu Xenia Bekas Rp 40-70 Jutaan, Solusi Cerdas Liburan Akhir Tahun
-
Dari Perusahaan Pembiayaan Hingga Infrastruktur, Ini Rencana BYD di Indonesia Tahun 2026
-
5 Merek Jepang Babak Belur, Penjualan BYD Meroket
-
BYD Berharap Ada Insentif Mobil Listrik Awal Tahun Depan, Demi Jaga Momentum
-
Cocok Buat Pencari Obat Ganteng: Motor Bekas Yamaha R15 Dibanderol Lebih Murah dari HP Poco
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Paling Aman untuk Musim Hujan, Bodi Jangkung Bikin Tenang
-
5 Rekomendasi Motor Matic Kebal Banjir untuk Musim Hujan: Bodi Tangguh, Mulai 15 Jutaan
-
Tiga Motor Baru Kawasaki Resmi Meluncur Tutup Tahun 2025