Suara.com - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai rencana untuk memberikan insentif untuk mobil hybrid sudah tepat.
Hanya saja besaran isentif mobil hybrid sebaiknya tidak lebih besar dari mobil listrik murni.
"Insentif (mobil hybrid) tidak perlu disamakan seperti BEV, dibedakan saja. Kalau BEV itu misalnya diberikan subsidi PPnBM-nya 10 persen hanya bayar 1 persen, ini tidak perlu, separuh misalnya," kata Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto, dikutip dari Antara, Jumat (5/7/2024).
Lebih lanjut, menurut Jongkie, mobil hibryd ini juga telah berdampak pada pengurangan emisi karbon, sebab penggunaan bahan bakar pada mobil jenis ini terbilang minim.
Penggunaan bahan bakarnya pun terbilang hemat bila dibandingkan dengan mobil bermesin pembakaran internal atau internal combustion engine (ICE).
"Mobil hybrid jelas sudah mengurangi pemakaian bahan bakar, menurunkan polusi, dan tidak memerlukan infrastruktur berupa charging station, bisa membantu percepatan yang Indonesia sudah tanda tangani, Paris Agreement," ucap Jongkie.
Untuk diketahui, saat ini mobil hybrid dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6 sampai 12 persen. Sementara untuk mobil listrik murni mendapatkan sejumlah fasilitas seperti PPnBM 0 persen hingga PPn ditanggung pemerintah (PPnDTP).
PPnDTP ini diberikan bagi mobil listrik telah memenuhi syarat TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) minimal 40 persen, dengan DPPN diberikan sebesar 1 persen. Fasilitas ini diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024.
Berita Terkait
-
Dealer BYD Dituduh Lakukan Penipuan Diskon Mobil Listrik, Picu Kemarahan Konsumen
-
Pantas Saja Eropa Ketar-Ketir! Mobil China Makin Gacor, Pasar Mobil Listrik Diambil Alih Perlahan
-
Thailand Selidiki Dealer Mobil Listrik BYD Terkait Pemberian Diskon Tak Lazim
-
Andalan Motors Buka Dealer Flagship MG, Bawa Jajaran Mobil Listrik
-
Diresmikan Jokowi, Indonesia Punya Pabrik Baterai Mobil Listrik Terbesar di Asia Tenggara
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan