Suara.com - Daihatsu melakukan aksi recall ke salah satu produknya yakni Gran Max. Hal ini dilakukan karena adanya masalah pada aki kendaraan.
Daihatsu Motor Co., Ltd. di Jepang mengumumkan aksi recall ini kepada Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata (MLIT)
Produk yang terdampak pada aksi recall ini diantaranya Daihatsu Gran Max, Toyota Town Ace, dan Mazda Bongo. Recall ini dilakukan karena risiko baterai atau aki kendaraan berpotensi bergerak berlebihan dan terlepas saat terjadi tabrakan.
Penyebabnya adalah kurangnya pengujian terhadap perlengkapan baterai selama proses pengembangan. Hal ini mengakibatkan baterai tidak terikat dengan kuat dan berpotensi terlepas saat terjadi benturan dari belakang.
"Karena kurangnya pengujian terhadap perlengkapan baterai selama pengembangan, terdapat risiko baterai dapat bergerak secara berlebihan, lepas, dan gagal menahan baterai pada tempatnya jika terjadi tabrakan dari belakang," demikian dikutip dari siaran pers Daihatsu.
Meskipun demikian, konsumen di Indonesia belum menerima pemberitahuan resmi terkait recall ini. Daihatsu Jepang menunda pemberitahuan karena memerlukan waktu untuk mempersiapkan suku cadang perbaikan. Konsumen akan dihubungi setelah suku cadang tersebut siap.
Sebelumnya, pada bulan Maret 2024, Daihatsu di Jepang telah kehilangan izin tipe kendaraan (VTA) untuk Gran Max, Town Ace, dan Bongo. Pencabutan izin ini dikarenakan penyimpangan prosedur dalam proses sertifikasi kendaraan yang dilakukan Daihatsu.
Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah Daihatsu menggunakan pengatur waktu untuk mengaktifkan airbag selama tes tabrak. Hal ini berarti, airbag tidak akan mengembang secara otomatis saat sensor mendeteksi tabrakan, sehingga membahayakan keselamatan pengemudi dan penumpang.
Daihatsu Jepang akan melakukan penggantian perlengkapan baterai pada semua kendaraan yang terdampak recall dengan suku cadang yang sudah diperbaiki. Selain itu, penahan baterai (battery stopper) juga akan ditambahkan untuk memastikan baterai tidak bergerak berlebihan saat terjadi tabrakan.
Baca Juga: Diusung Jadi Calon Wali Kota Tangsel, Isi Garasi Marshel Widianto Bukan Main
Kasus recall ini menjadi pengingat penting bagi produsen otomotif untuk selalu memastikan keamanan produk mereka melalui pengujian yang menyeluruh dan mengikuti prosedur sertifikasi yang benar. Konsumen juga perlu tetap waspada dan mengikuti instruksi dari pabrikan jika kendaraan mereka termasuk dalam daftar recall.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Diam-diam Rilis Versi Mewah: Suzuki Hadirkan Mobil Pekerja Keras Murah, Bisa Jadi Andalan Keluarga
-
Tak Dijemput Maung Garuda, Ini Dia Mobil Berpelat 'Indonesia' di Pulau Miangas yang Dipakai Prabowo
-
Dana 'Cekak' tapi Badak: SUV Penggerak Belakang Ini Tawarkan AC Dingin Sampai Belakang
-
Pesona Saingan Honda PCX Murah, Punya Dek Rata Super Mewah Bisa Buat Bawa Koper
-
Jadwal Lengkap ARRC Buriram 2026 Pekan Ini: Pembuktian Nyali Andalan Baru Garuda
-
Terpopuler: Tips Menyebrang Rel Kereta Api Pakai Mobil Hybrid, Daftar SPBU Tidak Jual Pertalite
-
Studi Ungkap Cuaca Ekstrem Bisa Pangkas Jarak Tempuh Mobil Listrik dan Mobil Hybrid
-
Bahaya Kebiasaan Menunda Isi Bensin Mobil yang Sering Diabaikan Pengendara
-
Daftar 13 SPBU yang Sudah Tidak Jual Pertalite Lagi
-
Telat 1 Hari Bayar Pajak Motor, Apakah Kena Denda? Begini Penjelasannya