Suara.com - Simak jenis-jenis SIM yang ada di Indonesia berikut ini. Informasi ini perlu diketahui buat Anda yang bingung ketika hendak membuat SIM baru.
SIM merupakan Surat Izin Mengemudi. Dengan menggunakan SIM, maka Anda akan dianggap legal berkendara di jalan raya.
Akan tetapi, satu jenis SIM hanya berlaku untuk satu jenis kendaraan saja. Oleh sebab itu, Anda perlu memiliki beberapa SIM jika ingin dianggap legal mengendarai kendaraan berbeda,
Dilansir dari situs laman Polri, secara umum, SIM dibagi menjadi dua kategori, yaitu SIM perseorangan dan SIM Umum. Namun di dalam UU No. 22 Tahun 2009, jenis SIM dibagi menjadi 5.
Berikut adalah jenis-jenis SIM yang ada di Indonesia
1. SIM A
Pertama, SIM A diperuntukkan bagi pengendara mobil penumpang atau barang dengan bobot tidak melebihi 3.500 kilogram. Selain pengguna mobil pribadi, pengemudi angkot dan pick up juga memerlukan jenis SIM ini.
Secara umum, SIM dibagi menjadi dua yaitu SIM A dan SIM A Umum. Profesi sopir angkutan kota wajib memiliki SIM A umum, sementara SIM A perorangan untuk mobil pribadi.
2. SIM B
Baca Juga: Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM C, Terbaru Juli 2024
SIM B adalah surat izin mengemudi untuk kendaraan yang termasuk alat berat. Jenis SIM ini terbagi menjadi SIM B1 (untuk kendaraan pribadi maupun umum di atas 3.500 kilogram) dan SIM B2 (untuk kendaraan penarik dengan kereta gandeng di atas 1.000 kilogram).
3. SIM C
Ini merupakan SIM yang banyak dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Namun, SIM C juga dibagi menjadi beberapa kelompok yakni SIM C untuk pengendara mesin hingga 250 cc, SIM C1 untuk 250 cc-500 cc, dan SIM C2 untuk pengendara motor di atas 500 cc.
4. SIM D
SIM D merupakan surat izin mengemudi khusus untuk kendaraan dirancang khusus bagi difabel atau penyandang cacat yang menggunakan motor. Untuk mengemudikan mobil, diperlukan SIM D1.
5. SIM Internasional
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Apa Kekurangan Mobil Bekas Taksi? Intip 5 Rekomendasi yang Pas Mulai Rp35 Jutaan
-
China Larang Penggunaan Handle Pintu Elektronik Mulai 2027, Dampak Faktor Keselamatan
-
Penjualan Mobil Listrik Resmi Geser Dominasi Mobil Bensin
-
Patahnya Komponen Kaki-kaki Mobil Lepas L8 Fatal, Bukti Kegagalan Quality Control
-
Adu Wuling Air EV vs BYD Atto 1, Mobil Listrik Mana yang Paling Cocok Buat Antar Anak Sekolah?
-
5 Mobil Bekas Sedan di Bawah Rp50 Juta, Mesin Bandel dan Aman untuk Mudik Jarak Jauh
-
BN 125 Dirilis, Sensasi Motor Italia Sekaliber Vixion Berapa Harganya?
-
Keren Mana Honda Jazz RS 2013 atau Toyota Yaris TRD 2015 untuk Mahasiswa? Ini 4 Poin Pentingnya
-
4 Mobil Listrik Bekas 2026 yang Larisnya Saingi Avanza di Pasar Mobkas
-
VinFast dan Upaya Membangun EV yang Paham Asia Tenggara