Suara.com - Pengendara mobil berpelat RI 24 terancam denda Rp 50 juta gegara terobos jalur TransJakarta.
Seperti diketahui, sebuah mobil berpelat RI 24 menerobos jalur TransJakarta. Hal ini diunggah dalam sebuah postingan akun Instagram @koalisipejalankaki.
Dalam video tersebut, terlihat mobil berkelir hitam berhenti di jalur busway lantaran laju bus TransJakarta terhenti.
Mobil berpelat RI 24 dan juga motor patwal terpaksa menunda perjalanannya. Hal ini pun membuat netizen langsung memberikan komentar negatif dalam video tersebut.
“Udah dikawal masih aja masuk yang bukan jalurnya,” tulis salah seorang netizen.
“Ini yang dibenci masyarakat. Atur-atur tilang masyarakat sedangkan mereka para pejabat nggak kasih contoh yang baik. Push up dulu kali,” tulis akun lainnya.
Jika menilik dari video tersebut, pengendara mobil RI 24 ini bisa saja terancam denda Rp 50 juta bahkan penjara.
Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi (“Perda DKI Jakarta 5/2014”).
Disebutkan dalam aturan tersebut, pengendara yang menerobos jalur TransJakarta bisa kena pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 50 juta.
Baca Juga: Hari Ini Buruh Demo Lagi di Jakarta, TransJakarta Ubah Rute Bus, Begini Lengkapnya!
“Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan.”
Ancaman pidana bagi pengendara yang menerobos jalur bus Trans Jakarta adalah pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta (Pasal 253 Perda DKI Jakarta 5/2014).
Jadi hal ini bisa menjadi pengingat untuk pengendara agar tetap taat dalam aturan agar tidak kena denda Rp 50 juta karena menerobos jalur TransJakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Yamaha MX King Terbaru Hadir di Vietnam, Apa Bedanya Versi Indonesia?
-
Mirip Indonesia, Begini Kebijakan Terbaru China untuk Subsidi Mobil Hybrid
-
Nggak Antre! Begini Cara Praktis Cetak Bukti Bayar STNK Sendiri di Rumah setelah Bayar Online 2026
-
Waspada! Inilah Faktor yang Bikin Tombol di Dashboard Mobil Cepat Rusak
-
Spesifikasi Mitsubishi Xforce Hybrid: Mending Mana Lawan HR-V HEV dan Yaris Cross HEV?
-
Mitsubishi Siapkan Robot Perakit Mobil, Alasannya Tak Tertebak
-
Berapa Harga Sepeda Listrik? Ini 5 Rekomendasi yang Tangguh, Murah dan Awet
-
Torsi Honda New Vario Evo 160 Naik, Kok Suspensi Belakang Dibiarkan Keras?
-
Dinamika Penjualan Kendaraan Batam Menggeliat Lewat Pameran Otomotif
-
5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan