Suara.com - Pengendara mobil berpelat RI 24 terancam denda Rp 50 juta gegara terobos jalur TransJakarta.
Seperti diketahui, sebuah mobil berpelat RI 24 menerobos jalur TransJakarta. Hal ini diunggah dalam sebuah postingan akun Instagram @koalisipejalankaki.
Dalam video tersebut, terlihat mobil berkelir hitam berhenti di jalur busway lantaran laju bus TransJakarta terhenti.
Mobil berpelat RI 24 dan juga motor patwal terpaksa menunda perjalanannya. Hal ini pun membuat netizen langsung memberikan komentar negatif dalam video tersebut.
“Udah dikawal masih aja masuk yang bukan jalurnya,” tulis salah seorang netizen.
“Ini yang dibenci masyarakat. Atur-atur tilang masyarakat sedangkan mereka para pejabat nggak kasih contoh yang baik. Push up dulu kali,” tulis akun lainnya.
Jika menilik dari video tersebut, pengendara mobil RI 24 ini bisa saja terancam denda Rp 50 juta bahkan penjara.
Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi (“Perda DKI Jakarta 5/2014”).
Disebutkan dalam aturan tersebut, pengendara yang menerobos jalur TransJakarta bisa kena pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 50 juta.
Baca Juga: Hari Ini Buruh Demo Lagi di Jakarta, TransJakarta Ubah Rute Bus, Begini Lengkapnya!
“Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan.”
Ancaman pidana bagi pengendara yang menerobos jalur bus Trans Jakarta adalah pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta (Pasal 253 Perda DKI Jakarta 5/2014).
Jadi hal ini bisa menjadi pengingat untuk pengendara agar tetap taat dalam aturan agar tidak kena denda Rp 50 juta karena menerobos jalur TransJakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
DFSK Gelora E Ditawarkan dengan Harga Lebih Terjangkau di GJAW 2025
-
Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Veloz? Versi Hybrid Resmi Diluncurkan di Indonesia
-
5 Motor Matic Bekas Alternatif Nmax yang Tahan Banting untuk Jalanan Pegunungan
-
5 Rekomendasi Parfum Mobil yang Aman Buat AC dan Aromanya Enak Buat Hidung
-
Wuling New Alvez Tampil Lebih Stylish Berkat Sejumlah Penyegaran
-
5 Rekomendasi Mobil Matic Rp50 Jutaan buat Ibu-Ibu Antar Jemput Anak Sekolah
-
Tampil di GJAW 2025, Harga Jaecoo J5 EV Masih di bawah Rp 250 Juta
-
7 Pilihan Motor Matic Irit dengan Pajak Murah Sesuai Gaji Guru
-
Bukan Cuma Motornya, 4 'Seragam' Resmi ADV160 Ini Bikin Ganteng di Jalan
-
CSI Ungkap Harga Chery J6T di GJAW 2025, Termurah Rp 525 Juta