Suara.com - Pengendara mobil berpelat RI 24 terancam denda Rp 50 juta gegara terobos jalur TransJakarta.
Seperti diketahui, sebuah mobil berpelat RI 24 menerobos jalur TransJakarta. Hal ini diunggah dalam sebuah postingan akun Instagram @koalisipejalankaki.
Dalam video tersebut, terlihat mobil berkelir hitam berhenti di jalur busway lantaran laju bus TransJakarta terhenti.
Mobil berpelat RI 24 dan juga motor patwal terpaksa menunda perjalanannya. Hal ini pun membuat netizen langsung memberikan komentar negatif dalam video tersebut.
“Udah dikawal masih aja masuk yang bukan jalurnya,” tulis salah seorang netizen.
“Ini yang dibenci masyarakat. Atur-atur tilang masyarakat sedangkan mereka para pejabat nggak kasih contoh yang baik. Push up dulu kali,” tulis akun lainnya.
Jika menilik dari video tersebut, pengendara mobil RI 24 ini bisa saja terancam denda Rp 50 juta bahkan penjara.
Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi (“Perda DKI Jakarta 5/2014”).
Disebutkan dalam aturan tersebut, pengendara yang menerobos jalur TransJakarta bisa kena pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 50 juta.
Baca Juga: Hari Ini Buruh Demo Lagi di Jakarta, TransJakarta Ubah Rute Bus, Begini Lengkapnya!
“Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan.”
Ancaman pidana bagi pengendara yang menerobos jalur bus Trans Jakarta adalah pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta (Pasal 253 Perda DKI Jakarta 5/2014).
Jadi hal ini bisa menjadi pengingat untuk pengendara agar tetap taat dalam aturan agar tidak kena denda Rp 50 juta karena menerobos jalur TransJakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Terjaring OTT KPK, Intip Isi Garasi Mewah Bupati Tulungagung Gatut Sunu: Land Cruiser hingga Truk
-
Apakah Skuter Listrik Boleh di Jalan Raya? Ini 5 Rekomendasi Ukuran Dewasa dengan Dudukan
-
Update Harga Mobil Listrik Wuling per April 2026, Mulai Rp200 Jutaan
-
Cara Bayar Pajak Motor Online 2026 Lewat HP, Praktis Tanpa Antre di Samsat!
-
7 Motor Matic Paling Irit Bensin Cocok Buat Narik Ojol Seharian, Gak Cuma Honda BeAT!
-
Jaecoo Prioritaskan Mobil Listrik di Tengah Harga BBM Global yang Masih Tinggi
-
Terpopuler: Adu Motor Listrik MBG vs Local Pride, Kekayaan Bupati Tulungagung 17 Kendaraan
-
Sehari Jalan 70 Kilometer, Berapa Biaya Bulanan Mobil Listrik BYD Atto 1?
-
Isuzu D-Max Rodeo Hadir dengan Mesin Diesel Terbaru Jawab Kebutuhan Operasional Medan Ekstrem
-
Harga Bak Bumi dan Langit: Motor Listrik MBG Emmo JVH Max vs Local Pride Polytron Fox, Mending Mana?