Suara.com - Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah hampir habis di bulan Agustus 2024 bisa melakukan perpanjangan SIM secara online. Apabila kamu belum mengetahui caranya, simak cara perpanjangan SIM online di sini.
Pengajuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah bisa dilakukan secara online. Kamu tidak perlu mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) di kota kamu.
Fasilitas perpanjangan SIM secara online ini dilakukan untuk mempermudah pemilik kendaraan memperpanjang SIM mereka. Kemudahan ini sudah diatur dalam Pasal 4 ayat 3 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021, tentang penerbitan dan penandaan SIM.
Dikutip dari digitalkorlantas.id, berikut cara perpanjangan SIM Online.
1. Download dan instal aplikasi digital Korlantas POLRI di Playstore.
2. Lakukan registrasi dan verifikasi data. Jangan lupa menyiapkan dokumen yang dibutuhkan terlebih dahulu.
3. Klik menu SIM kemudian pilih perpanjangan SIM. Ikuti petunjuk yang ada di layar handphone. Kamu akan diminta mengisi data yang dibutuhkan dan melakukan pembayaran perpanjangan SIM.
4. SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Apabila data dan dokumen sudah lengkap dan benar sesuai syarat yang berlaku, SIM akan segera dicetak.
5. SIM dicetak dan dikirim oleh SATPAS. SIM juga bisa diambil langsung di SATPAS.
Baca Juga: Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM A, Terbaru 2024
Dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM antara lain E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
Selain itu harus dilampirkan juga bukti tes rikkes jasmani dan tes psikologi. Tes jasmani bisa dilakukan di erikkes.id dan tes psikologi dilakukan di app.eppsi.id. Website tersebut bisa dibuka di browser handphone Android maupun iOS.
Apabila permohonan perpanjangan SIM kamu ditolak, kamu akan mendapatkan pemberitahuan di notifikasi aplikasi Korlantas POLRI yang terinstal di handphone kamu.
Oleh karena itu, dianjurkan untuk menghindari penolakan SATPAS dengan memastikan bahwa dokumen yang diperlukan sudah benar dan lengkap. Umumnya permohonan perpanjangan SIM ditolak karena data yang diperlukan tidak lengkap.
Penting untuk diketahui bahwa SIM yang masa berlakunya sudah habis atau terlewati tidak dapat diperpanjang. Kamu harus membuat SIM baru dengan menghubungi SATPAS terdekat. Ini artinya kamu juga harus memulai proses dari awal, seperti mengisi data, tes psikologi, tes kesehatan, tes teori, dan juga tes praktek mengemudi di SATPAS.
Oleh karena itu, perhatian masa kadaluarsa SIM kamu, lebih murah dan mudah melakukan perpanjangan daripada membuat SIM baru. Demikian itu informasi tentang cara perpanjangan SIM online. Semoga bermanfaat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
5 Motor Bekas Rp8 Jutaan untuk Berangkat Kerja: Performa Dapet, Tampil Gaya Pula!
-
Alternatif Scoopy tapi Harga Mulai Rp7 Jutaan: Simak Fakta Penting Yamaha Fino 2018
-
4 Mobil Bekas dengan Pajak Tahunan Murah, Mulai dari Rp 900 Ribu
-
Niat Mau Beli Suzuki Fronx Hybrid, Amankah Diisi Pertalite? Begini Penjelasannya
-
5 Motor dengan Pajak Tahunan Termurah Mulai dari Rp 60 Ribu
-
5 Pilihan Mobil yang Pajak Tahunannya di Bawah Rp1 Juta, Irit buat Harian
-
Naksir Kia Picanto Bekas? Kepoin Dulu Taksiran Ongkos Bensin, Harga, Spesifikasi dan Pajaknya
-
Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan dan 5 Tahunan agar Tidak Salah Budget
-
5 Rekomendasi Ban Soft Compound Ring 14 yang Cocok untuk Pemakaian Harian
-
Daftar Mobil Bekas Paling Dicari Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025