Suara.com - Ulama kondang Ustadz Maulana terkena tilang elektronik di Makassar karena tidak mengenakan helm saat dibonceng.
Berdasarkan aturan, pelanggaran tersebut dikenai denda sebesar Rp250 ribu, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Peristiwa ini terekam kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) ketika Ustadz Maulana melintas di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, pada Minggu, 6 Oktober 2024.
Dalam video yang beredar di media sosial, tampak Ustadz Maulana mengenakan gamis kuning, sementara dirinya dibonceng tanpa helm. Meski terkesan tergesa-gesa menuju sebuah acara, aturan lalu lintas tetap berlaku tanpa memandang profesi pelanggar.
Kombes Pol Darsiman, Dirlantas Polda Sulsel, menegaskan bahwa denda Rp250 ribu ini diberlakukan bagi siapa saja yang tertangkap tidak mengenakan helm saat berkendara.
Dengan semakin luasnya penerapan tilang elektronik di Kota Makassar, masyarakat diharapkan lebih memahami konsekuensi denda yang dikenakan untuk setiap pelanggaran.
Selain denda Rp250 ribu bagi yang tidak menggunakan helm, ada pula sanksi lain seperti denda Rp500 ribu bagi yang menerobos lampu merah, atau Rp750 ribu bagi yang menggunakan ponsel saat berkendara.
Berikut daftar pelanggaran dan jumlah denda:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
Baca Juga: Buntut Kasus Nyetir Sambil Mabuk, Suga BTS Dijatuhi Denda Rp173,9 Juta
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
3. Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
4. Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
5. Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
6. Berkendara melawan arus didenda Rp500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.
7. Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Yadea Siapkan Peluncuran Motor Listrik Jarak Jauh untuk Pasar Indonesia
-
Tantangan Efisiensi Logistik dan Cara Isuzu Pangkas Konsumsi BBM Truk Hingga Jutaan Rupiah
-
Eksplorasi Gerbang Pulau Sumatera Bersama MAXI Tour Boemi Nusantara
-
Rahasia Bikin Ban Mobil Tetap Awet dengan Teknik Rotasi dan Spooring yang Tepat
-
Fenomena Yamaha Tmax Tetap Jadi Buruan Walau Seharga Innova Reborn
-
Tips Hadapi Macet Tanjakan Saat Libur Panjang Gunakan Suzuki Grand Vitara
-
Apakah Hari Ini Ada Ganjil Genap? Ini Aturan Tanggal 14-17 Mei 2026
-
Yogyakarta Jadi Saksi, Indomobil eMotor Jawab Keraguan Harga Hingga Baterai yang Tembus 140 Km
-
Terpopuler: 5 Mobil Bekas Pajak Rp1,5 Jutaan untuk Keluarga Kecil, Keunikan Honda Navi 2026
-
Bukan LCGC! Hatchback 1.200cc DOHC Ini Tembus 21 Km/Liter, Bekasnya Cuma Rp 65 Jutaan