Suara.com - Operasi Zebra 2024 kembali digelar untuk meningkatkan disiplin berkendara di jalan raya. Operasi ini dimuali sejak Senin (14/10/2024) di hampir wilayah Tanah Air.
Selama periode operasi ini, pengendara wajib mematuhi aturan lalu lintas, karena penindakan akan dilakukan secara ketat. Siap-siap kena tilang jika kedapatan melakukan pelanggaran.
Apa Saja Pelanggaran yang Ditindak?
Terdapat beberapa jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan selama Operasi Zebra 2024. Berikut deretan pelanggaran yang wajib diperhatikan para pengendara dilansir dari berbagai sumber.
- Menggunakan Rotator dan Sirene:
Hanya kendaraan tertentu yang diperbolehkan menggunakan rotator dan sirene. Penggunaan yang tidak sesuai akan dikenakan denda hingga Rp250.000.
- Pelat Nomor Palsu:
Menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenai denda hingga Rp500.000. Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 280.
- Berkendara di Bawah Umur:
Pengemudi di bawah umur 17 tahun yang tidak memiliki SIM akan dikenai denda hingga Rp1.000.000 sesuai dengan aturan pada UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 281.
- Melawan Arus:
Melawan arus lalu lintas dapat membahayakan pengendara lain dan akan dikenai denda hingga Rp500.000. Hal ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 pasa 287.
- Berkendara dalam Keadaan Mabuk:
Mengemudi dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh obat-obatan terlarang merupakan pelanggaran serius dan dapat dikenai denda hingga Rp750.000. Aturan ini sudah ditetapkan pada UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 283.
Baca Juga: Lokasi Operasi Zebra 2024 di Jakarta, Ini 14 Sasaran Pelanggaran
- Menggunakan HP Saat Mengemudi:
Menggunakan ponsel saat mengemudi sangat membahayakan dan dapat menyebabkan kecelakaan. Pelanggar akan dikenai denda hingga Rp750.000.
- Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman:
Tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi kendaraan roda empat atau lebih dapat dikenai denda hingga Rp250.000 seperti yang tertuang pasa UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 289.
- Melebihi Batas Kecepatan:
Melampaui batas kecepatan yang telah ditentukan dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain. Pelanggar akan dikenai denda hingga Rp500.000.
- Boncengan Lebih dari Satu:
Sepeda motor hanya boleh mengangkut satu penumpang. Pelanggaran ini dapat dikenai denda hingga Rp250.000. Hal ini tertuang pada UU Nomor 22 Tahun 2009 pada pasal 292.
- Kendaraan Tidak Layak Jalan dan Kurang Perlengkapan:
Kendaraan wajib memenuhi syarat kelengkapan untuk keselamatan dan keamanan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Kendaraan dengan kondisi ban botak, lampu-lampu yang tidak berfungsi, atau rem yang blong termasuk dalam kategori ini.
Jika melanggar akan dikenai sanksi sebesar Rp500.000 sesuai ketentuan pada pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Modus Penipuan 'Sekrup' di SPBU Bikin Tekor Konsumen, Apa Itu?
-
Daftar Penyakit Avanza Lawas Menurut Pakar, Kini Harganya Cuma Segini
-
Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
-
IPONE Goda Penggemar Modikasi di Bandung dengan Produk Eksklusif
-
Atap Bocor dan Suspensi Keras: Begini Jawaban Teknis Pindad Jawab Keluhan Presiden Prabowo
-
Motul Perkuat Hubungan dengan Komunitas Otomotif Lewat Ajang BBQ Ride 2026
-
Harga Pertamax Naik, Ini Pilihan Mobil Bekas yang Masih Aman Minum Pertalite
-
Rincian Biaya Full Tank 7 Skutik Honda di Kala Pertamax Meroket, Paling Murah Rp60 Ribuan
-
Sinergi Bajaj Adira Finance: Dorong Ekonomi Lokal dan Perluas Kepemilikan Kendaraan Roda Tiga
-
Kawasaki KLX150 Termurah Tipe Apa? Segini Harga dan Spesifikasinya