Suara.com - Operasi Zebra 2024 kembali digelar untuk meningkatkan disiplin berkendara di jalan raya. Operasi ini dimuali sejak Senin (14/10/2024) di hampir wilayah Tanah Air.
Selama periode operasi ini, pengendara wajib mematuhi aturan lalu lintas, karena penindakan akan dilakukan secara ketat. Siap-siap kena tilang jika kedapatan melakukan pelanggaran.
Apa Saja Pelanggaran yang Ditindak?
Terdapat beberapa jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan selama Operasi Zebra 2024. Berikut deretan pelanggaran yang wajib diperhatikan para pengendara dilansir dari berbagai sumber.
- Menggunakan Rotator dan Sirene:
Hanya kendaraan tertentu yang diperbolehkan menggunakan rotator dan sirene. Penggunaan yang tidak sesuai akan dikenakan denda hingga Rp250.000.
- Pelat Nomor Palsu:
Menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenai denda hingga Rp500.000. Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 280.
- Berkendara di Bawah Umur:
Pengemudi di bawah umur 17 tahun yang tidak memiliki SIM akan dikenai denda hingga Rp1.000.000 sesuai dengan aturan pada UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 281.
- Melawan Arus:
Melawan arus lalu lintas dapat membahayakan pengendara lain dan akan dikenai denda hingga Rp500.000. Hal ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 pasa 287.
- Berkendara dalam Keadaan Mabuk:
Mengemudi dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh obat-obatan terlarang merupakan pelanggaran serius dan dapat dikenai denda hingga Rp750.000. Aturan ini sudah ditetapkan pada UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 283.
Baca Juga: Lokasi Operasi Zebra 2024 di Jakarta, Ini 14 Sasaran Pelanggaran
- Menggunakan HP Saat Mengemudi:
Menggunakan ponsel saat mengemudi sangat membahayakan dan dapat menyebabkan kecelakaan. Pelanggar akan dikenai denda hingga Rp750.000.
- Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman:
Tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi kendaraan roda empat atau lebih dapat dikenai denda hingga Rp250.000 seperti yang tertuang pasa UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 289.
- Melebihi Batas Kecepatan:
Melampaui batas kecepatan yang telah ditentukan dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain. Pelanggar akan dikenai denda hingga Rp500.000.
- Boncengan Lebih dari Satu:
Sepeda motor hanya boleh mengangkut satu penumpang. Pelanggaran ini dapat dikenai denda hingga Rp250.000. Hal ini tertuang pada UU Nomor 22 Tahun 2009 pada pasal 292.
- Kendaraan Tidak Layak Jalan dan Kurang Perlengkapan:
Kendaraan wajib memenuhi syarat kelengkapan untuk keselamatan dan keamanan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Kendaraan dengan kondisi ban botak, lampu-lampu yang tidak berfungsi, atau rem yang blong termasuk dalam kategori ini.
Jika melanggar akan dikenai sanksi sebesar Rp500.000 sesuai ketentuan pada pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123