Sama halnya kendaraan yang kurang perlengkapan. Perlengkapan seperti ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, dan kotak P3K merupakan hal wajib yang harus ada di setiap kendaraan.
Untuk kendaraan yang tak memenuhi aturan tersebut akan dikenai denda sebesar Rp 250.000.
- Dokumen Kendaraan Tidak Lengkap
Dokumen kendaraan yang lengkap merupakan syarat mutlak bagi setiap pengendara. Pelanggaran terkait dokumen kendaraan yang sering ditemukan diantaranya kendaraan tidak dilengkapi STNK.
Jika hal tersebut dilakukan, siap-siap akan dikenai denda sebesar RP 500 ribu sesuai dengan ketentuan pada pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009.
- Pelanggaran Marka Jalan dan Penyalahgunaan Pelat Nomor
Selain masalah teknis kendaraan dan kelengkapan dokumen, pelanggaran terhadap aturan lalu lintas lainnya juga sering ditemukan, seperti:
Melanggar marka jalan/bahu jalan: Melintas di bahu jalan atau melanggar marka jalan yang sudah ditentukan dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengendara lain.
Penyalahgunaan pelat nomor diplomatik: Penggunaan pelat nomor palsu atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Kedua pelanggaran di atas akan dikenai sanksi sebesar Rp 500.000.
Agar terhindar dari tilang, pastikan Anda selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Berkendara dengan aman dan bertanggung jawab adalah kewajiban setiap pengendara.
Baca Juga: Lokasi Operasi Zebra 2024 di Jakarta, Ini 14 Sasaran Pelanggaran
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Cara Aman Touring Jarak Jauh Saat Libur Lebaran Ala Yamaha Riding Academy
-
Bahaya Abaikan Kondisi Ban Saat Mudik Lebaran Bridgestone Siapkan Layanan Cek Gratis
-
Apakah Bisa Titip Motor di Polsek Saat Mudik Lebaran? Simak Syarat dan Lokasinya
-
Panduan Merawat Mobil Hybrid Toyota Agar Aki Tidak Tekor Saat Ditinggal Mudik Lebaran
-
Tips Sederhana Rawat Mobil Mazda Sebelum Lakukan Perjalanan Mudik Lebaran 2026
-
Ini Perbedaan Tipe EV Charger, Sesuaikan dengan Kapasitas Baterai Kendaraan Anda!
-
Strategi Daihatsu Atasi Kredit Mobil Ditolak Perusahaan Pembiayaan
-
AHM Fasilitasi Ribuan Konsumen Setia Mudik ke Kampung Halaman dan Siagakan Ratusan Posko
-
Kapan Truk Dilarang Melintas saat Lebaran 2026? Ini Jadwal dan Daftar Ruas Tolnya
-
Gojek Buka Suara soal Sulitnya Cari Ojol di Akhir Ramadan, Sebagian Pengemudi Mulai Pulkam!