Sama halnya kendaraan yang kurang perlengkapan. Perlengkapan seperti ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, dan kotak P3K merupakan hal wajib yang harus ada di setiap kendaraan.
Untuk kendaraan yang tak memenuhi aturan tersebut akan dikenai denda sebesar Rp 250.000.
- Dokumen Kendaraan Tidak Lengkap
Dokumen kendaraan yang lengkap merupakan syarat mutlak bagi setiap pengendara. Pelanggaran terkait dokumen kendaraan yang sering ditemukan diantaranya kendaraan tidak dilengkapi STNK.
Jika hal tersebut dilakukan, siap-siap akan dikenai denda sebesar RP 500 ribu sesuai dengan ketentuan pada pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009.
- Pelanggaran Marka Jalan dan Penyalahgunaan Pelat Nomor
Selain masalah teknis kendaraan dan kelengkapan dokumen, pelanggaran terhadap aturan lalu lintas lainnya juga sering ditemukan, seperti:
Melanggar marka jalan/bahu jalan: Melintas di bahu jalan atau melanggar marka jalan yang sudah ditentukan dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengendara lain.
Penyalahgunaan pelat nomor diplomatik: Penggunaan pelat nomor palsu atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Kedua pelanggaran di atas akan dikenai sanksi sebesar Rp 500.000.
Agar terhindar dari tilang, pastikan Anda selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Berkendara dengan aman dan bertanggung jawab adalah kewajiban setiap pengendara.
Baca Juga: Lokasi Operasi Zebra 2024 di Jakarta, Ini 14 Sasaran Pelanggaran
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
5 Motor Bekas untuk Pekerja: Tembus Macet di Jalan Raya, Touring Tak Manja
-
Intip Perbedaan Avanza 2014 vs 2015, Mana yang Lebih Worth It?
-
Naksir MT-15 tapi Masih Mahal? Tengok Yamaha Xabre Bekas, Harganya Nggak Bikin Dompet Terkuras
-
Dari Avanza hingga Swift: Ini 5 Mobil Bekas yang Gampang Dijual Kembali, Harga Under 100 juta
-
Mitos Terios Boros Terbantahkan, Segini Konsumsi BBM yang Bikin Lawan Makin Segan
-
4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
-
7 Motor Pilihan untuk Perjalanan Liburan Akhir Tahun, Libas Medan Terjal Cocok untuk Kaum Rebahan
-
Harga Nempel Sigra: Segini Harga dan Fakta Unik tentang Mobil Mitsubishi Xpander Cross Bekas
-
Harga Nempel BYD Atto 1: Simak Fakta Unik Mobil Bekas MG ZS, SUV Sekaliber Honda HR-V
-
11 Motor Bebek Pilihan untuk Libas Jalanan Rusak Pengendara Harian