Suara.com - AION Indonesia menegaskan akan berupaya memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen untuk memperoleh insentif mobil listrik.
Andry Ciu, CEO AION Indonesia, mengatakan perusahaan akan secara bertahap meningkatkan TKDN mobil listrik. Karena secara regulasi minimal memang harus 40 persen.
"Kalau untuk ketentuan TKDN, berdasarkan regulasi pemerintah. Pasti kita akan mengikuti standar regulasi pemerintah yang telah ditetapkan," ujar Andry Ciu, di Jakarta, Sabtu (9/11/2024).
Sejauh ini AION masih memasarkan mobil listrik dalam bentuk CBU (completely build up) dari negara asalnya, China.
Jajaran produk mobil listrik yang sudah dipasarkan di Indonesia antara lain, AION Y Plus, AION ES dan Hyptec HT.
Kendati demikian, tambah Andry, target TKDN akan dipenuhi secara bertahap sampai 80 persen.
"Jadi tahun ini sampai 2027 (harus mencapai) 40 persen kan. Nanti berikutnya staging naik 60 persen, baru naik 80 persen,” kata dia.
pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mobil listrik dan bus listrik. Insentif diberikan melalui Kementerian Keuangan untuk mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.
PPN mobil listrik dari yang tadinya 11 persen dikurangi menjadi hanya 1 persen. Kebijakan ini sudah berlaku sejak 2023, kemudian diperpanjang hingga 2024.
Baca Juga: Prabowo Kejar Invetasi Volkswagen dan Ford di Tengah Penurunan Industri Otomotif
Pada Pasal 2 ayat (1) PMK No. 8 Tahun 2024, disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu kepada pembeli ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024.
Kemudian, pada Pasal 3 ayat (1) mobil listrik dan bus listrik tertentu yang mendapatkan insentif PPN harus memenuhi kriteria nilai TKDN, yakni minimal 40 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Harga Pertamax Naik Terus, Ini 7 Pilihan Mobil Bekas 7-Seater yang Irit dan 'Ramah' Pertalite
-
Cara Mencuci Sepeda Listrik yang Benar dan Aman, Tak Khawatir Korsleting
-
Bisakah Mesin Diesel Tua Pakai B50? Ini yang Harus Dipertimbangkan
-
Apakah Daya 450 VA Bisa untuk Charge Motor Listik? Ini Solusi Supaya Tidak 'Jeglek'
-
5 Rekomendasi Sepeda Listrik Murah dan Awet, Kuat di Tanjakan buat Harian
-
6 Trik Mengatur Kecepatan Sepeda Listrik agar Baterai Awet Seharian
-
4 Cara Menghilangkan Jamur di Kaca Sunroof yang Membandel, Kembali Kinclong Modal Murah
-
Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Maxdecal Foodie Sasar UMKM Kuliner Indonesia Timur Bareng Pasutri Touring
-
5 Rekomendasi Unicycle Murah untuk Berangkat Kerja, Jarak Tempuh Mulai 20 Km