Suara.com - Mutasi keluar motor merupakan suatu proses pemindahan kepemilikan atau tempat pendaftaran sepeda motor bekas.
Proses tersebut sangat penting untuk dilakukan, apalagi saat Anda ingin menjual kendaraan kepada orang lain di luar provinsi atau bila ingin pindah domisili ke wilayah lain.
Sebab, kendaraan juga harus didaftarkan pada domisili yang dituju untuk memastikan motor sudah benar-benar terdaftar di lokasi yang baru.
Proses transformasi kendaraan bermotor atau mutasi keluar, dilakukan bersamaan dengan balik nama. Prodes ini juga melibatkan dua lokasi Samsat yang berbeda dan Polres berdasarkan domisili pemilik kendaraan.
Dengan memahami prosedur yang tepat, maka proses mutasi motor dapat menghemat waktu dan untuk menghindari kesalahan proses mutasi.
Syarat Berkas Mengurus Mutasi Keluar Kendaraan
Oleh sebab itu, pemilik kendaraan harus mengurusnya sendiri dengan cara melengkapi persyaratan dan mengikuti prosedurnya dari awal sampai akhir. Berikut ini adalah berkas-berkas yang perlu disiapkan ketika proses transmisi kendaraan bermotor:
1. BPKB asli dan fotokopi
2. STNK asli dan fotokopi
3. Kuitansi bukti pembayaran unit kendaraan yang dibeli dan telah ditandatangani oleh penjual dan dilengkapi dengan materai Rp 10.000 asli dan fotokopi
4. e-KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
Prosedur Mengurus Mutasi Keluar Kendaraan
Baca Juga: Mutasi Keluar Kendaraan 2026 Bayar Apa Saja? Siapkan Duit Segini
Melansir dari berbagai sumber, ini dia prosedur yang dilakukan agar proses pengurusan mutasi keluar kendaraan:
1. Datang langsung dsn menuju ke tempat Cek Fisik. Kemudian bawa hasil Cek Fisik itu (kendaraan harus dibawa untuk melakukan penggesekan nomor rangka serta nomor mesin yang telah disahkan oleh petugas yang berwenang).
2. Ambil berkas Arsip Kendaraan Bermotor (bisa diambil di Gudang Arsip POLRI yang tersedia di SAMSAT dimana kendaraan terdaftar).
3. Ambil Formulir Pendaftaran di Loket Formulir serta isikan data sesuai dengan berkas.
4. Selanjutnya menuju Loket Progresif guna mengetahui progresif kendaraan.
5. Datang Loket Pendaftaran Mutasi Keluar untuk melakukan pendaftaran dan pendataan.
6. Tunggu hingga proses pengambilan berkas, pengecekan berkas serta Rekomendasi Mutasi dari POLDA setempat (sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan oleh petugas berwenang).
6. Kembali lagi ke Loket Pendaftaran Mutasi Keluar untuk konfirmasi dan mendaftar proses Mutasi Keluar.
7. Lakukan pembayaran pajak di Loket Pembayaran bila terdapat tunggakan sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan.
8. Tunggu panggilan untuk pengambilan seluruh berkas serta Fiskal Antar Daerah di Loket Mutasi Keluar.
9. Datang ke SAMSAT tujuan untuk melakukan Proses Pendaftaran Mutasi Masuk.
Biaya Mutasi Motor
Biaya mutasi motor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut ini adalah rincian biaya mutasi motor:
- Biaya mutasi motor = Rp 150.000,-
- Biaya penerbitan STNK baru = Rp 60.000,-
- Biaya penerbitan BPKB baru = Rp 225.000,
- Biaya penerbitan TNKB baru = Rp 60.000,-
Diketahui, jumlah biaya mutasi motor dan balik nama motor yang di tetapkan di atas sesuai asumsi bahwa proses mutasi dilakukan sendiri oleh pemilik kendaraan. Akan tetapi, jika menggunakan jasa calo atau biro, biaya mutasi dan balik nama tentu akan lebih tinggi.
Setelah mengetahui alur dan syarat mengurus mutasi keluar kendaraan, Anda mungkin tertarik untuk menjual atau mengganti kendaraan. Semoga membantu!
Berita Terkait
-
Mutasi Keluar Kendaraan 2026 Bayar Apa Saja? Siapkan Duit Segini
-
5 Motor Bekas Sensasi ala XMax tapi Harga Rasa Scoopy
-
Kawasaki Ninja Bekas Berapa Harganya? Cek Banderol Terbaru, Pajak dan Konsumsi BBM
-
5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
-
Berapa Harga Honda CBR150R CBU Thailand Generasi Pertama?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
5 Tipe Motor yang Tak Layak untuk Mudik Jarak Jauh Saat Lebaran
-
Belanja Aksesori Mobil Modern Kini Hadir di Otoproject Studio Jakarta
-
5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
-
Mulai Rp70 Jutaan, Ini 5 Mobil Bekas Teririt Mitsubishi Awet Cocok untuk Harian dan Jangka Panjang
-
Strategi Ekspansi DFSK Resmikan Dealer 3S Terbaru di Awal Tahun
-
7 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling yang Kuat Nanjak, Tangguh dan Irit
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Honda 100 Jutaan Kecil untuk Harian: Cari yang Kencang atau Irit?
-
5 Oli Motor Anti-Panas Buat Touring Jauh, Mesin Adem Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
4 Cara Bikin Servis Motor Honda Terasa Murah, Cuma Modal Kumpulkan Poin di HP
-
Jangan Sampai Raib Biar Nggak Repot: Begini Prosedur Mengurus STNK Hilang 2026