Suara.com - Baru-baru ini komika Arafah Rianti memiliki masalah dengan sejumlah tetangga di perumahan kompleks tempatnya tinggal.
Para tetangga merasa terganggu keberadaan mobil Arafah Rianti yang diparkir sembarangan di jalan perumahan.
Arafah mengaku memiliki tiga unit mobil. Garasi rumahnya hanya cukup untuk menampung dua unit mobil. Sementara satu mobil lain yang ternyata milik sang adik, Halda Rianta, diparkir di jalan perumahan.
Keberadaan mobil Arafah ini mengganggu akses keluar masuk para penghuni perumahan hingga akhirnya rumah Arafah dilabrak lima orang lelaki yang merupakan tetangganya.
Masalah ini sudah selesai setelah Arafah memutuskan memindahkan satu mobilnya ke kediamannya yang berada di Depok, Jawa Barat.
Sebenarnya seperti apa aturan dan sanksi parkir sembarangan di perumahan? Berikut penjelasannya.
Dikutip dari Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta @dishubdkijakarta, ada sejumlah aturan mengenai parkir di perumahan.
1. KUHPerdata
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 671:
Baca Juga: Jangan Sampai Dilabrak Tetangga Seperti Arafah Rianti, Pahami Aturan Parkir Mobil di Kompleks
"Jalan setapak, lorong atau jalanan besar milik bersama dari beberapa tetangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain. Kecuali, dengan ijin dari semua yang berkepentingan."
2. Perda DKI
Peraturan Daerah (Perda) DKI No.5 Tahun 2014 tentang Transportasi:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang untuk menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari keluaran setempat
3. UU LLAJ
Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) berbunyi:
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Berita Terkait
-
Jangan Sampai Dilabrak Tetangga Seperti Arafah Rianti, Pahami Aturan Parkir Mobil di Kompleks
-
Beda Penampakan Garasi Rumah Ayu Ting Ting vs Arafah Rianti, Adabnya Parkir Mobil Dibanding-bandingkan
-
Menteri Perumahan dan Permukiman Buka Pameran Indonesia Tanah Airku, Tanah Tumpah Darahku
-
Kluster Mewah Tapi Parkir Susah, Beda Kelas Rumah Arafah vs Ayu Ting Ting yang Tinggal di Gang Sempit
-
Daftar Pebulu Tangkis Indonesia Dilarang Bermain Seumur Hidup, Sanksi Berat dari BWF!
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Brio RS CVT Kalah Murah, Mitsubishi Eclipse Cross 2020 vs Toyota C-HR 2020 Mending Mana?
-
Hyundai Masih Bidik Pasar Mobil Listrik Meski Tanpa Insentif dari Pemerintah
-
Kenapa Ban Motor Depan dan Belakang Dibuat Beda? Simak 3 Alasan Penting Ini
-
Harga Mitsubishi Outlander Sport Mepet Suzuki S-Cross, Mending Mana?
-
4 Contoh Mobil 7 Seater Bekas yang Perlu Dihindari Kalau Budget Perawatan Pas-pasan
-
Alphard Versi Murah vs Denza D9, Kamu Tim Mana?
-
Helm Shark Perkenalkan Visor Canggih yang Bisa Berubah Warna dalam Satu Detik
-
Masih Mau Beli Innova? Ini Alternatif Lain yang Patut Dipinang dan Sudah Senyaman Alphard
-
5 Motor Cruiser Mirip Harley-Davidson, Harga Mulai Rp30 Jutaan
-
4 Rekomendasi Mobil Listrik Mungil Rp200 Jutaan yang Jarak Tempuhnya Tembus 300 Km