Suara.com - Sejumlah pebulu tangkis Indonesia dijatuhi hukuman berat oleh Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF). Mereka yanh disanksi terlibat dalam pengaturan skor.
Setidaknya, mengutip dari berbagai sumber, ada tiga orang atlet bulu tangkis Indonesia yang dilarang bermain seumur hidup. Keputusan itu dikeluarkan BWF pada 22 Desember 2020.
Mereka terbukti melanggar aturan BWF dan mencoreng reputasi bulu tangkis Indonesia di kancah internasional.
Lantas, siapa saja mereka?
1. Ivandi Danang
Pebulu tangkis Ivandi Danang dinyatakan bersalah karena terlibat dalam pengaturan skor di dua pertandingan.
Selain itu, Ivandi juga diketahui menyediakan fasilitas dan dana untuk memanipulasi pertandingan, serta melakukan taruhan pada laga-laga bulu tangkis tersebut.
Hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada Ivandi adalah buntut dari pelanggaran serius yang mencemari sportivitas.
2. Androw Yunano
Androw Yunano juga terkena sanksi berat BWF. Androw terbukti terlibat dalam manipulasi skor di empat pertandingan.
Tak hanya memanipulasi hasil laga, Androw Yunano juga dinilai tidak kooperatif saat penyelidikan berlangsung, yang semakin memperparah hukumannya.
3. Hendra Tandjaya
Hendra Tandjaya diduga pemain dengan pelanggaran paling serius. Dia diketahui memanipulasi hingga 10 pertandingan sekaligus.
Tak hanya mengatur hasil laga, Hendra juga aktif memfasilitasi pengaturan skor, yang memberinya keuntungan pribadi dari setiap aksi tersebut. Pelanggaran serius ini membuatnya dikenai sanksi seumur hidup dari BWF.
Berita Terkait
-
PBSI Beberkan Revolusi Baru BWF: Transformasi Besar Bulu Tangkis Global
-
BWF Ubah Format Indonesia Open Jadi 11 Hari, PBSI: Kesempatan Emas untuk Pebulu Tangkis
-
Menggiurkan! BWF Ubah Aturan Bulu Tangkis: Jadwal Makin Padat, Hadiah Tembus Rp452 M
-
Pertama Kali Juara Super 300, Ubed Ditarget PBSI Tembus Top 15 Ranking BWF Tahun Ini
-
Terkesima, BWF Puji Antusias Penonton di Indonesia Masters 2026
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
Terkini
-
Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
-
Eks Menkumham hingga Ketua MK Ajukan Amicus Curiae Bela Tian Bahtiar, Singgung Kebebasan Pers
-
Putus Rantai Stunting, PAM JAYA Bekali Ibu di Jakarta Edukasi Gizi hingga Ketahanan Air
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
SBY Bawakan Lagu Hening di Perayaan Imlek Demokrat: Izinkan Seniman Ini Bicara
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
-
Latih Operator Dinsos Cara Reaktivasi BPJS PBI, Kemensos Pastikan Pengajuan Bisa Sehari Selesai
-
Respons Teror ke Ketua BEM UGM, Mensesneg: Kritik Sah Saja, Tapi Kedepankan Adab Ketimuran