Suara.com - Sejumlah pebulu tangkis Indonesia dijatuhi hukuman berat oleh Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF). Mereka yanh disanksi terlibat dalam pengaturan skor.
Setidaknya, mengutip dari berbagai sumber, ada tiga orang atlet bulu tangkis Indonesia yang dilarang bermain seumur hidup. Keputusan itu dikeluarkan BWF pada 22 Desember 2020.
Mereka terbukti melanggar aturan BWF dan mencoreng reputasi bulu tangkis Indonesia di kancah internasional.
Lantas, siapa saja mereka?
1. Ivandi Danang
Pebulu tangkis Ivandi Danang dinyatakan bersalah karena terlibat dalam pengaturan skor di dua pertandingan.
Selain itu, Ivandi juga diketahui menyediakan fasilitas dan dana untuk memanipulasi pertandingan, serta melakukan taruhan pada laga-laga bulu tangkis tersebut.
Hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada Ivandi adalah buntut dari pelanggaran serius yang mencemari sportivitas.
2. Androw Yunano
Androw Yunano juga terkena sanksi berat BWF. Androw terbukti terlibat dalam manipulasi skor di empat pertandingan.
Tak hanya memanipulasi hasil laga, Androw Yunano juga dinilai tidak kooperatif saat penyelidikan berlangsung, yang semakin memperparah hukumannya.
3. Hendra Tandjaya
Hendra Tandjaya diduga pemain dengan pelanggaran paling serius. Dia diketahui memanipulasi hingga 10 pertandingan sekaligus.
Tak hanya mengatur hasil laga, Hendra juga aktif memfasilitasi pengaturan skor, yang memberinya keuntungan pribadi dari setiap aksi tersebut. Pelanggaran serius ini membuatnya dikenai sanksi seumur hidup dari BWF.
Berita Terkait
-
3 Ganda Putri Indonesia Rontok di 16 Besar Hong Kong Open 2025
-
BWC 2025: Jadwal Laga 9 Wakil Indonesia di Babak 16 Besar
-
Rekap BWF World Championships 2025 Babak Awal: 8 Wakil Indonesia Lolos
-
Indonesia Bidik Gelar Dunia! Mampukah Jonatan Christie Cs Wujudkan Target di Paris 2025?
-
Kejuaraan Dunia BWF 2025 Jadi Laga Perpisahan, Fadia/Lanny Target Bawa Pulang Medali
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
Terkini
-
Pelajar SMA Bicara soal G30S/PKI: Sejarah yang Penuh Teka-teki dan Propaganda
-
Viral Momen Unik Akad Nikah, Pasangan Ini Justru Asyik Tepuk Sakinah Bareng Penghulu
-
Program 3 Juta Rumah Tancap Gas, Prabowo Hadiri Akad Massal KPR FLPP
-
Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT Saka Energi, Kejagung Telah Periksa 20 Saksi
-
Cuaca Jakarta Hari Ini: Waspada Hujan Deras di Kawasan Pesisir
-
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Mengambang di Kali Kawasan Grogol Petamburan
-
Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung
-
Janji Kapolri Sigit Serap Suara Sipil Soal Kerusuhan, Siap Jaga Ruang Demokrasi
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Terpuruk Pasca-Muktamar, Mampukah PPP Buktikan Janji Politiknya? Pengamat Beberkan Strateginya