Suara.com - Komika Arafah Rianti, belum lama ini dilabrak oleh tetangganya gara-gara masalah parkir mobil. Bahkan dia juga sudah tahu permasalahan parkir tersebut sempat dibahas di grup WhatsApp (WA) yang berisi para penghuni kompleks. Permasalahan ini pun membuat masyarakat perlu memahami aturan parkir di komplek perumahan.
Melalui unggahannya, Arafah mengaku tak mengetahui persoalan parkir itu sampai ia ditegur, karena tidak masuk di grup WA khusus penghuni kompleks. Bukan tanpa alasan, Afarah mengaku enggan masuk grup lantaran isinya hampir semua bapak-bapak.
Selain itu, komika ini juga bukan tipikal orang yang suka masuk grup apalagi jika anggotanya mengeshare sesuatu yang tidak penting. Untuk mengatasi hal itu, ia pun memasukkan nomor telepon manajernya ke dalam grup tersebut.
Meski sempat terjadi kesalah pahaman, namun persoalan itu sudah diselesaikan secara baik-baik. Satu mobil Arafah yang tidak bisa diparkir di dalam carport kini telah dibawa ke rumah satunya di Depok.
Aturan Parkir di Komplek Perumahan
Sebenarnya, pemerintah sudah menetapkan undang-undang tentang aturan parkir bagi kendaraan roda empat. Hal tersebut seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut UU, parkir dapat diartikan sebagai kondisi dimana kendaraan berhenti untuk beberapa saat, dan ditinggalkan oleh pemiliknya.
Kemudian, terkait aturan tata letak parkir juha telah diatur dalam pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006. Menurut peraturan, setiap orang dilarang dilarang untuk memanfaatkan ruang dan jalan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 34, 35, 36, dan 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan itu sendiri.
Tak hanya tata letak parkir, pemerintah juga menetapkan aturan terkait larangan parkir di lingkungan kompleks yang tercantum pada pasal 671 Undang-Undang Hukum Perdata.
Berdasarkan penjelasan yang terkandung dalam aturan itu, disebutkan bahwa parkir di jalanan kompleks memang tidak diperbolehkan lantaran dapat berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas di dalam kompleks tersebut.
Mengenai hukuman dari parkir sembarangan ini telah diatur dalam pasal 106 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009. Menurut aturan parkir itu, bila ada orang-orang yang melanggar, maka mereka akan dipidana hukuman paling lama yaitu satu bulan, dan denda maksimal Rp 250.000.
Area-area yang Disarankan Tidak Jadi Tempat Parkir
Selain area yang telah disebutkan di atas, terdapat sejumlah area yang disarankan untuk tidak dijadikan tempat parkir karena dapat mengganggu lalu lintas. Berikut ini area yang dimaksud:
- Tikungan, bahu bukit atau jembatan
- Tempat pejalan kaki
- Lintasan sepeda
- Dekat lampu lalu lintas
- Di jalan utama atau jalan dengan lalu lintas khusus untuk kendaraan yang melaju cepat
- Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti di seberang jalan, sehingga bisa mempersempit ruang jalan
- Area yang berjarak 6 meter (20 kaki) dari suatu persimpangan, atau 9 meter (30 kaki) dari suatu pemberhentian bus
- Di jalan layang, terowongan, maupun di sisi jalan yang menuju jalan layang dan terowongan.
Demikianlah uraian mengenai aturan parkir di komplek perumahan. Jadi dapat diambil pelajaran bahwa, parkir sembarang di komplek perumahan tidak diperbolehkan kecuali atas izin pemilik lahan.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
5 Bantal Empuk Ala Hotel Versi Low Budget, Bikin Tidur Nyenyak Berkualitas
-
Cara Jeffrey Epstein Masuk ke Lingkaran Kaum Elit Dunia, Berawal dari Guru Matematika
-
Apakah Sepatu Running Bisa untuk Gym? Cek 5 Rekomendasi Sepatu Ngegym Low Budget yang Nyaman
-
Bukan Cuma Jokowi dan Sri Mulyani! Ini Daftar Nama Tokoh RI yang Disebut di Epstein Files
-
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
-
Pulau Pribadi Jeffrey Epstein Ada di Mana? Diduga Jadi 'Saksi Bisu' Skandal Elite Dunia
-
Apa Itu Garpit? 'Rokok Kuli' yang Viral Lagi Karena Nicholas Saputra hingga Ariel Tatum
-
Apa Pekerjaan Jeffrey Epstein? Punya Harta Rp9 Triliun hingga 2 Pulau Pribadi
-
24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
-
Epson Luncurkan Proyektor Lifestudio Terbaru, Teman Hiburan Fleksibel untuk Gaya Hidup Modern