Suara.com - Layanan parkir valet yang selama ini dikenal sebagai solusi praktis untuk parkir kendaraan di berbagai lokasi, kini mengalami penyesuaian kebijakan di DKI Jakarta.
Melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, layanan parkir valet resmi masuk dalam kategori objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Berdasarkan pasal 48 ayat 1 peraturan tersebut, jasa parkir yang dikenakan pajak mencakup dua aspek utama: penyediaan tempat parkir dan pelayanan memarkirkan kendaraan (valet).
Kebijakan ini tidak terbatas pada mal atau pusat perbelanjaan saja, tetapi berlaku di seluruh lokasi yang menyediakan layanan parkir valet.
Cakupan Lokasi Pengenaan Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta menegaskan bahwa pengenaan pajak parkir valet berlaku di berbagai lokasi berdasarkan Bapenda Jakarta, meliputi:
- Pusat perbelanjaan
- Hotel
- Tempat umum
- Area parkir swasta
- Lokasi lain yang menyediakan layanan valet
Sesuai pasal 53 ayat 1, tarif PBJT untuk jasa parkir ditetapkan sebesar 10 persen. Ini berarti setiap transaksi parkir valet akan dikenakan tambahan biaya pajak sebesar 10 persen dari tarif dasar. Penambahan ini akan terintegrasi langsung dalam struktur biaya yang harus dibayarkan pengguna jasa.
Dampak bagi Masyarakat Kebijakan ini membawa beberapa implikasi:
- Peningkatan transparansi dalam struktur biaya parkir
- Kontribusi langsung terhadap pendapatan daerah
- Standardisasi layanan parkir valet
- Perlindungan konsumen melalui regulasi yang jelas
Pentingnya Kesadaran Publik Masyarakat perlu memahami bahwa pengenaan pajak ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan daerah. Transparansi dalam pengenaan pajak juga membantu menciptakan ekosistem parkir yang lebih teratur dan profesional.
Bagaimana pendapat Anda tentang penerapan pajak parkir valet ini? Apakah Anda merasa kebijakan ini akan memengaruhi kebiasaan Anda dalam menggunakan layanan parkir valet?
Baca Juga: Toyota Corolla Cross Terbaru Rilis: Harga Tiga Kali Lipat Calya, Muka Mirip Fortuner
Berita Terkait
Terpopuler
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
Terkini
-
7 Rekomendasi Motuba Paling Bandel dan Irit Seharga NMAX, Bebas Kepanasan dan Kehujanan
-
Lebih Murah dari Beat 125, Pas Buat Mudik Lebaran: Ini Motor Baru Honda Sekali Isi BBM Tembus 500 Km
-
Ferrari Bawa DNA Balap ke Mobil Listrik Pertamanya, Bisa Melesat 309 KM per Jam
-
X-Ride Versi Mewah, Harga Setara Yamaha Aerox: Ini Dia Motor Matik Street Tampilan Kece
-
Aturan Buka Puasa di Transportasi Umum, Penumpang Boleh Makan Ringan Selama Perjalanan
-
5 Penyakit Khas Avanza-Xenia Bekas, Sering Muncul setelah KM 100 Ribu
-
Honda Brio Satya Baru atau Jazz GK5 Bekas, Mending Pilih Mana?
-
BYD dan Jaecoo Pimpin Penjualan Mobil China di Indonesia Awal Tahun 2026
-
Bukan Lagi Tren, China 'Haramkan' Layar Sentuh untuk Fitur Vital Mobil, Ini Alasannya
-
Nissan Magnite vs Honda WR-V vs Hyundai Venue Mending Mana?