Suara.com - Dunia otomotif kembali dihebohkan dengan temuan mengejutkan dari Ustadz Achmad Zacky Mirza yang membagikan potret dua kendaraan mewah berbeda dengan pelat nomor identik.
Toyota Fortuner dan Mercedes-Benz yang tertangkap kamera di Tol JORR sama-sama mengenakan pelat nomor D 777 SAH dengan masa berlaku identik hingga Februari 2029.
Hal ini terkuak dalam unggahan akun Instagram Ustadz Achmad Zacky Mirza. Ia memperlihatkan dua mobil tersebut beriringan di jalan tol JORR.
"Teman-teman, mohon maaf mau bertanya. Tadi saat hendak berangkat ke acara tausiyah, saya melihat kejadian menarik di Tol JORR. Ada dua mobil berbeda yang menggunakan pelat nomor yang sama, yaitu D 777 SAH." ujar Zacky Mirza di postingan Instagram-nya dengan tulisan yang sudah dirapikan.
"Yang ingin saya tanyakan: Apakah diperbolehkan satu pelat nomor digunakan untuk dua kendaraan berbeda?" tambahnya.
Hal ini pun mengundang reaksi dari netizen di kolom komentar.
"Setahu saya, kalau yang punya adalah pejabat, punya uang banyak dan kuasa, punya beking, punya relasi orang penting di institusi itu atau mungkin anggota partai cokelat boleh boleh aja Ustadz. Sebagaimana kita pahami, hidup di Indonesia harus banyak maklumnya," tulis salah seorang netizen.
"Bole boleh saja. kalau di bolehin sm pk polisi," timpal netizen lainnya.
Pemilik asli pelat nomor D 777 SAH
Baca Juga: 7-Seater Gagah tapi Harga Setara WR-V Seken: Ini 6 Mobil Bekas yang Layak Dilirik
Ditelusuri Suara.com dari Samsat Jawa Barat, pemilik asli pelat nomor tersebut yakni Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4X2 AT (GUN166R-SDTHXD).
Dari data tersebut, Toyota Fortuner berwarna putih dengan nomor polisi D 777 SAH tercatat memiliki jadwal jatuh tempo pajak pada tanggal 21 Februari 2025 dan STNK berlaku hingga 21 Februari 2029.
Untuk biaya, PKB Pokok sebesar Rp 8.323.900 dan SWDKLLJ Pokok Rp 143.000, tanpa ada denda PKB maupun SWDKLLJ. Tidak ada biaya PNBP STNK dan TNKB yang tercatat. Total keseluruhan biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 8.466.900.
Aturan tentang Penggunaan Pelat Kembar
Penggunaan pelat nomor kembar bukan perkara sepele. Praktik ini melanggar Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang secara tegas mengatur kewajiban setiap kendaraan bermotor untuk memiliki identitas unik.
Pelat nomor bukan sekadar aksesori, melainkan identitas resmi yang memudahkan pelacakan dan pertanggungjawaban hukum bila terjadi pelanggaran atau kecelakaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Toyota Vios Bekas Tahun Muda Pajaknya Berapa? Simak Juga Harga dan Spesifikasi Umumnya
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Modifikasi Toyota 86 Indonesia Siap Gebrak Pameran Osaka Auto Messe 2026
-
5 Rekomendasi Mobil Toyota Bekas Termurah 2026 yang Irit dan Bandel
-
Waktu Peluncuran Suzuki e-Vitara Diprediksi Hanya Tinggal Menunggu Waktu
-
5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
-
5 Mobil Bekas dengan Captain Seat yang Lebih Murah dari Alphard, Cocok Buat Mudik
-
Quartararo Berharap Yamaha M1 dengan Mesin V4 Bisa Lebih Bertenaga di MotoGP
-
5 Mobil dengan Kaki-Kaki Paling Kuat, Tahan Banting Buat Touring Jarak Jauh dan Beban Berat
-
Kia Siapkan Sedan Listrik Kelas Atas, Performa Sekencang Lamborghini Huracan
-
Chery Indonesia Perkuat Jaringan Nasional Lewat Pembukaan Dealer ke-74 di Wilayah Senopati
-
Harga Honda Brio Bekas Terbaru 2026, Mobil LCGC Favorit Anak Muda