Suara.com - Dunia otomotif kembali dihebohkan dengan temuan mengejutkan dari Ustadz Achmad Zacky Mirza yang membagikan potret dua kendaraan mewah berbeda dengan pelat nomor identik.
Toyota Fortuner dan Mercedes-Benz yang tertangkap kamera di Tol JORR sama-sama mengenakan pelat nomor D 777 SAH dengan masa berlaku identik hingga Februari 2029.
Hal ini terkuak dalam unggahan akun Instagram Ustadz Achmad Zacky Mirza. Ia memperlihatkan dua mobil tersebut beriringan di jalan tol JORR.
"Teman-teman, mohon maaf mau bertanya. Tadi saat hendak berangkat ke acara tausiyah, saya melihat kejadian menarik di Tol JORR. Ada dua mobil berbeda yang menggunakan pelat nomor yang sama, yaitu D 777 SAH." ujar Zacky Mirza di postingan Instagram-nya dengan tulisan yang sudah dirapikan.
"Yang ingin saya tanyakan: Apakah diperbolehkan satu pelat nomor digunakan untuk dua kendaraan berbeda?" tambahnya.
Hal ini pun mengundang reaksi dari netizen di kolom komentar.
"Setahu saya, kalau yang punya adalah pejabat, punya uang banyak dan kuasa, punya beking, punya relasi orang penting di institusi itu atau mungkin anggota partai cokelat boleh boleh aja Ustadz. Sebagaimana kita pahami, hidup di Indonesia harus banyak maklumnya," tulis salah seorang netizen.
"Bole boleh saja. kalau di bolehin sm pk polisi," timpal netizen lainnya.
Pemilik asli pelat nomor D 777 SAH
Baca Juga: 7-Seater Gagah tapi Harga Setara WR-V Seken: Ini 6 Mobil Bekas yang Layak Dilirik
Ditelusuri Suara.com dari Samsat Jawa Barat, pemilik asli pelat nomor tersebut yakni Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4X2 AT (GUN166R-SDTHXD).
Dari data tersebut, Toyota Fortuner berwarna putih dengan nomor polisi D 777 SAH tercatat memiliki jadwal jatuh tempo pajak pada tanggal 21 Februari 2025 dan STNK berlaku hingga 21 Februari 2029.
Untuk biaya, PKB Pokok sebesar Rp 8.323.900 dan SWDKLLJ Pokok Rp 143.000, tanpa ada denda PKB maupun SWDKLLJ. Tidak ada biaya PNBP STNK dan TNKB yang tercatat. Total keseluruhan biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 8.466.900.
Aturan tentang Penggunaan Pelat Kembar
Penggunaan pelat nomor kembar bukan perkara sepele. Praktik ini melanggar Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang secara tegas mengatur kewajiban setiap kendaraan bermotor untuk memiliki identitas unik.
Pelat nomor bukan sekadar aksesori, melainkan identitas resmi yang memudahkan pelacakan dan pertanggungjawaban hukum bila terjadi pelanggaran atau kecelakaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Itung-itungan Pajak Tahunan Wuling Air EV usai Aturan Baru: Masih Layak Dilirik?
-
5 Rekomendasi Jaket Cowok Murah untuk Naik Motor Harian Anti Gerah
-
Tren Mobil Listrik Murah Mulai Gerus Pasar MPV Konvensional di Indonesia
-
5 Mobil Listrik Termurah di Bawah Harga Brio RS: AC Sejukkan si Kecil, Peneduh dari Bara El Nino
-
Wuling Tetap Pede Jual Mobil Listrik di Tengah Aturan Pajak Baru
-
Dominasi Daihatsu Gran Max di Pasar Mobil Niaga Indonesia Kian Tak Terbendung Kompetitor
-
5 Rekomendasi Jaket Murah Bisa Dipakai Harian untuk Pemotor Cewek, Anti Gerah Sepanjang El Nino
-
Kena Regulasi Baru, Segini Itung-itungan Pajak BYD Atto 1: Masih Worth It?
-
Indef: Realisasi Mobil Listrik Baru 104.000 Unit, Transisi Energi Jauh dari Target
-
Sertifikasi IKD Sudah di Tangan, Pabrik BYD Tinggal Menunggu Waktu Lakukan Produksi Massal