Suara.com - Pemerintah resmi mengumumkan pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil hybrid sebesar 3%.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam acara konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan disiarkan daring, Senin (16/12).
"Untuk PPnBM hybrid itu pemerintah memberikan diskon atau ditanggung pemerintah sebesar 3%," uar Menko Airlangga.
Selain insentif untuk hybrid, pemerintah juga melanjutkan pemberian insentif PPN DTP 10% untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD).
Sementara PPnBM DTP untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15%, serta pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.
Dengan memberikan insentif pada kendaraan hybrid dan listrik, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak produsen untuk berinvestasi dan memperkuat ekosistem kendaraan elektrifikasi di dalam negeri.
Sebelumnya Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie Sugiarto menyampaikan, mobil hybrid layak diberikan insentif.
Pasalnya mobil hybrid memiliki konsumsi BBM yang lebih rendah. Selain itu, dapat mengurangis polusi secara signifikan.
"Terpenting juga mobil hybrid itu tidak memerlukan infrastruktur charging station. Karena memang tidak perlu, sebab baterainya akan di-charge sendiri dari mesinnya," kata Jongkie.
Baca Juga: Taksi Hijau Tosca Berkeliaran di Jalanan Jakarta, Vinfast Ekspansi?
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
4 Cara Bikin Servis Motor Honda Terasa Murah, Cuma Modal Kumpulkan Poin di HP
-
Jangan Sampai Raib Biar Nggak Repot: Begini Prosedur Mengurus STNK Hilang 2026
-
6 Pilihan Honda CR-V Kura-kura: SUV Mewah Cuma 80 Jutaan, Awas Penyakit "Getar" Sebelum Beli
-
Cara Mengurus Kendaraan Rubah Bentuk Ganti Warna 20206, Lengkap dengan Biayanya
-
Honda Brio Vs Toyota Raize Bekas Mending Mana? Intip Spesifikasi, Harga dan Pajaknya
-
Reinkarnasi Honda MegaPro Resmi Rilis, Bawa Fitur Layar TFT Mewah Torsi Melimpah
-
5 Mobil Bekas Murah tapi Pajak dan Harga Onderdil Mahal, Biar Hidup Makin Menantang!
-
99 Juta Saja! Mobil Eropa Baru Ini Lebih Murah dari Kawasaki ZX-25R, Torsinya Tembus 205 Nm
-
5 Mobil Suzuki Kecil Paling Bandel: Solusi Gang Sempit Mulai 50 Jutaan Pas Buat Pemula
-
5 Perbandingan Avanza vs Veloz: Cek Bedanya Sebelum Beli, Mana Lebih Irit Biaya Perawatan?