Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara setelah mobil dinas dengan plat nomor RI 24 milik Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut masuk ke jalur Transjakarta di wilayah Sudirman, Jakarta.
Juru bicara Kemenag, Anna Hasbie, mengakui mobil berplat dinas itu berisi Menag Yaqut Cholil Qoumas. Mobil Menag masuk jalur busway terjadi pada Selasa (23/7/2024) kemarin.
Anna mengatakan saat itu Yaqut sedang ingin menuju Kantor Kementerian Agama yang berada di Jalan M. H. Thamrin nomor 6, Jakarta Pusat.
“Itu video ketika pak menteri mau ke kantor kami di Jalan Thamrin,” kata Anna saat dikonfirmasi Suara.com, lewat sambungan telepon, Rabu (24/7/2024).
Anna mengatakan mobil yang ditumpangi Menag tersebut hanya mengikuti pengawal yang saat itu berada ada di depannya.
“Biasanya mobil yang berplat RI itu melekat pada patwalnya,” ucapnya.
Anna juga meluruskan bus transjakarta yang terhenti di tengah jalur bukan sengaja berhenti untuk menghadang laju mobil dinas tersebut.
Melainkan saat itu, bus tranjakarta mengalami ganguan pada mesin alias mogok. Akibat lajunya terhalang, maka rombongan Menag, terpaksa berjalan mundur keluar dari jalur busway.
“Kemarin bukannya busway menghalangi tapi mogok sehingga menginformasikan ke petugas patwal, makanya parwalnya memilih untuk mundur dan mencari jalan lain,” ucapnya.
Anna juga menyampaikan kendaraan dengan plat dinas RI boleh melintasi jalur Tansjakarta. Hal itu, menurut Anna sudah tertuang dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2009, Pasal 134.
“Ada beberapa kendaraan yang dapat diskresi itu kan ada UU nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134,” jelasnya.
Berdasarkan Pasal 134 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalam (UU LLAJ) berisi tentang 7 kendaraan yang wajib mendapatkan prioritas di jalan, diantaranya kendaraan pemadam kebakaran, ambulans yang mengangkut orang sakit atau kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Kemudian, kendaraan pimpinan dan lembaga negara, salah satunya Presiden RI, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Viral
Sebelumnya viral di media sosial tentang adanya kedaraan dinas berlplat RI 24 yang terjebak di jalur transjakarta.
Berita Terkait
-
Sukses di Muzdalifah, Skema Murur Haji 2024 Diklaim Menag Yaqut Berjalan Baik
-
DPR Bentuk Pansus Haji, Elektabilitas Menag Yaqut Terancam?
-
Menag Yaqut soal Ibadah Haji 2024 yang Dinilai Berjalan Lebih Baik: Kalau Ada Kurang Sana Sini ya Kita Manusia
-
Klaim Skema Murur Berjalan Baik, Menag Yaqut: Alhamdulillah, Atasi Stuck Jemaah Haji di Muzdalifah
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi