Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara setelah mobil dinas dengan plat nomor RI 24 milik Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut masuk ke jalur Transjakarta di wilayah Sudirman, Jakarta.
Juru bicara Kemenag, Anna Hasbie, mengakui mobil berplat dinas itu berisi Menag Yaqut Cholil Qoumas. Mobil Menag masuk jalur busway terjadi pada Selasa (23/7/2024) kemarin.
Anna mengatakan saat itu Yaqut sedang ingin menuju Kantor Kementerian Agama yang berada di Jalan M. H. Thamrin nomor 6, Jakarta Pusat.
“Itu video ketika pak menteri mau ke kantor kami di Jalan Thamrin,” kata Anna saat dikonfirmasi Suara.com, lewat sambungan telepon, Rabu (24/7/2024).
Anna mengatakan mobil yang ditumpangi Menag tersebut hanya mengikuti pengawal yang saat itu berada ada di depannya.
“Biasanya mobil yang berplat RI itu melekat pada patwalnya,” ucapnya.
Anna juga meluruskan bus transjakarta yang terhenti di tengah jalur bukan sengaja berhenti untuk menghadang laju mobil dinas tersebut.
Melainkan saat itu, bus tranjakarta mengalami ganguan pada mesin alias mogok. Akibat lajunya terhalang, maka rombongan Menag, terpaksa berjalan mundur keluar dari jalur busway.
“Kemarin bukannya busway menghalangi tapi mogok sehingga menginformasikan ke petugas patwal, makanya parwalnya memilih untuk mundur dan mencari jalan lain,” ucapnya.
Anna juga menyampaikan kendaraan dengan plat dinas RI boleh melintasi jalur Tansjakarta. Hal itu, menurut Anna sudah tertuang dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2009, Pasal 134.
“Ada beberapa kendaraan yang dapat diskresi itu kan ada UU nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134,” jelasnya.
Berdasarkan Pasal 134 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalam (UU LLAJ) berisi tentang 7 kendaraan yang wajib mendapatkan prioritas di jalan, diantaranya kendaraan pemadam kebakaran, ambulans yang mengangkut orang sakit atau kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Kemudian, kendaraan pimpinan dan lembaga negara, salah satunya Presiden RI, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Viral
Sebelumnya viral di media sosial tentang adanya kedaraan dinas berlplat RI 24 yang terjebak di jalur transjakarta.
Berita Terkait
-
Sukses di Muzdalifah, Skema Murur Haji 2024 Diklaim Menag Yaqut Berjalan Baik
-
DPR Bentuk Pansus Haji, Elektabilitas Menag Yaqut Terancam?
-
Menag Yaqut soal Ibadah Haji 2024 yang Dinilai Berjalan Lebih Baik: Kalau Ada Kurang Sana Sini ya Kita Manusia
-
Klaim Skema Murur Berjalan Baik, Menag Yaqut: Alhamdulillah, Atasi Stuck Jemaah Haji di Muzdalifah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo, Kuasa Hukum Ira Puspadewi Langsung Sambangi KPK
-
Kementerian PANRB Raih Predikat Unggul IKK Award 2025
-
Viral! Warga Malah Nonton Saat Gunung Semeru Luncurkan Debu Vulkanik Raksasa di Jembatan Ini
-
Viral Stiker Keluarga Miskin Ditempel di Rumah Punya Mobil,Bansos Salah Sasaran Lagi?
-
Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
-
'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru
-
Yusril: Pemberian Rehabilitasi Kepada Direksi Non Aktif PT ASDP Telah Sesuai Prosedur
-
Pengusaha Adukan Penyidik KPK ke Bareskrim: Klaim Aset Rp700 Miliar Disita Tanpa Prosedur
-
Tumbuh di Wilayah Rob, Peran Stimulasi di Tengah Krisis Iklim yang Mengancam Masa Depan Anak Pesisir