Suara.com - Bayangkan sedang berkendara di jalanan Jakarta yang padat, lalu tiba-tiba menyaksikan aksi "kucing-kucing" antara mobil mewah dan petugas patwal! Itulah yang terjadi saat sebuah Toyota Alphard, yang rupanya beroperasi sebagai taksi eksekutif, nekat "menggoda" petugas pengawal kendaraan berplat RI 36.
Video yang viral di X (dulu Twitter) lewat akun @mafiawasit yang kemudian di-repost oleh akun X txttransportasi ini sukses bikin netizen heboh. Bagaimana tidak? Sang sopir Alphard dengan beraninya melakukan manuver-manuver yang bikin deg-degan.
Bayangkan saja, mobil mewah itu melaju zig-zag ketika patwal mengawal plat RI 36. Sopir tersebut seolah mengajak "main-main" dengan petugas patwal yang mengendarai moge gahar.
Si petugas patwal? Jelas dongkol maksimal. Sampai-sampai harus menunjuk-nunjuk ke arah si Alphard dengan gesture yang kentara banget kesalnya.
Tapi bukannya ciut, sang sopir Alphard malah makin semangat dengan aksi "nakalnya". Ia pun kemudian membunyikan klakson usai patwal beserta mobil plat RI 36 tersebut berhasil menyalipnya.
"Puas banget ngelihatnya. Hari-hari rakyat ngisengin patwal mobil pejabat di jalanan seru kali ya," tulis caption dari unggahan tersebut.
Eh, tunggu dulu! Video ini ternyata bukan sekadar tontonan seru. Netizen langsung heboh mempertanyakan.
"Emangnya mobil plat RI 36 pantes dapat pengawalan?" kata salah seorang warganet.
Sebagian netizen mendukung si Alphard, menganggapnya sebagai pahlawan yang berani melawan kesewenang-wenangan.
Baca Juga: Viral Gus Miftah Dinilai Rendahkan Penjual Es Teh, Ternyata Sering Turun Naik Mobil Mewah
Yang lain? Mencibir habis-habisan, menilai aksinya berbahaya dan tak bertanggung jawab.
Dasar Hukum yang Mengatur
Pemerintah telah mengatur dengan jelas melalui PP No. 43 Tahun 1993 dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang siapa saja yang berhak mendapat pengawalan Patroli Pengawalan (Patwal). Tidak sembarangan kendaraan bisa mendapat kehormatan ini!
Daftar Lengkap Kendaraan Prioritas
Berikut ini adalah kendaraan-kendaraan yang berhak mendapat pengawalan khusus:
- Pahlawan Berseragam Merah: Mobil pemadam kebakaran dalam tugas
- Penyelamat Nyawa: Ambulans yang mengangkut pasien
- Tim Penolong: Kendaraan bantuan kecelakaan lalu lintas
- Simbol Negara: Kendaraan Presiden, Wapres, dan tamu negara
- Penghormatan Terakhir: Iring-iringan jenazah
- Kepentingan Khusus: Konvoi dan pawai
- Kendaraan dengan muatan khusus
Wewenang Petugas Patwal
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Daftar Mobil Bekas yang Bisa Jadi Pilihan Mobil Pertama dengan Harga Terjangkau
-
Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
-
5 Rekomendasi Motor Listrik yang Pakai Baterai Detachable, Bisa Dicopot Tak Repot Ngecas
-
Suzuki Satria F150 Pertahankan Status Legenda Underbone dengan Desain Baru
-
5 Mobil Bekas Kecil Terbaik Selain Suzuki S-Presso, Irit Bensin dan Mesin Bandel
-
5 Mobil Tahun Muda Harga 150-200 Juta Irit BBM, Cocok Pergi untuk Lintas Provinsi
-
Rencanakan Anggaran Liburan Akhir Tahun! Intip Tarif Tol Terbaru Jogja-Semarang 2025
-
5 Deretan Situs untuk Cek Tarif Tol, Praktis Langsung dari HP
-
Rekomendasi Mobil Bekas Tahun Muda dengan Budget di Bawah Rp 300 Juta
-
9 Rekomendasi Mobil Bekas Hatchback Ekonomis untuk Penggunaan Harian Mulai Rp30 Jutaan