Suara.com - YouTuber dan konten kreator, Ferry Irwandi ikut memberikan pendapat terkait kontroversi mobil RI 36 yang melibatkan selebriti Raffi Ahmad.
Adapun, kontroversi mobil RI 36 sendiri bermula saat ada iring-iringan mobil dengan pelat RI 36 yang dikawal oleh Patwal kepolisian.
Kemudian, aksi arogan dari Patwal kepada pengguna jalan lain terekam kamera yang memicu beragam cibiran di kalangan masyarakat.
Setelah ditelusuri, mobil RI 36 tersebut rupanya dimiliki oleh Raffi Ahmad yang merupakan Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Lantas apa saja deretan kesalahan yang dilakukan oleh Raffi Ahmad? Berikut penjelasannya yang disebut oleh Ferry Irwandi:
1. Tidak Meminta Maaf kepada Pihak yang Dirugikan
Setelah mengetahui mobil RI 36 milik Raffi Ahmad, suami dari Nagita Slavina itu langsung meminta maaf.
Sayangnya, permintaan maaf itu salah sasaran dan bukan kepada pihak yang dirugikan. Raffi Ahmad justru menyampaikan permintaan maafnya kepada Seskab Mayor Teddy.
Ferry Irwandi menjabarkan, seharusnya suami dari Nagita Slavina itu meminta maaf kepada pemilik mobil Agya, serta sopir taksi online pembawa Avanza.
Baca Juga: 6 Potret Ruang Kerja Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden, Lebih Mewah dari Kantor RANS?
"Yang dirugikan adalah pemilik Agya yang mungkin cicilannya masih tersisa 3 atau 4 tahun lagi. Selain itu, sopir taksi online yang membawa Avanza dengan penumpang juga dirugikan. Orang-orang inilah yang anda rugikan. Ayolah, Bang, kepada mereka seharusnya Anda meminta maaf. Enggak ada urusan ke Mayor Teddy," ujar Ferry Irwandi, dikutip dari YouTube Ferry Irwandi, Minggu (19/01/2025).
2. Tidak Mendapat Hak Prioritas di Jalan
Kesalahan Raffi Ahmad lainnya yang disorot oleh Ferry Irwandi adalah soal hak prioritas di jalanan. Menurut Ferry, fasilitas pengawalan bertujuan untuk melindungi pejabat atau individu tertentu.
Berbeda dengan hak prioritas yang artinya tidak selalu mereka memiliki hak untuk mendahului pengguna jalan lain.
"Ketika negara memberikan fasilitas pengawalan, itu tidak berarti otomatis memiliki hak prioritas di jalan. Jika pengawalan dilakukan untuk pihak yang bukan pimpinan lembaga negara atau bukan dalam keadaan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran, maka hak prioritas tersebut tidak berlaku," ungkap Ferry.
3. Tidak Ada di Mobil yang Dikawal
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
7 Mobil SUV 7 Seater Premium Pesaing Mitsubishi Destinator, Suspensi Empuk Harga Lebih Murah
-
4 Rekomendasi Motor Trail Mini Harga Rp1 Jutaan, Murah Meriah Buat Anak
-
5 Mobil Listrik Compact Terlaris 2025: Geely dan Wuling Bersaing Ketat, BYD Nomor 3
-
Spesifikasi Citroen C3 Live (O): Mobil Murah Rp90 Jutaan Berfitur Kompetitif
-
Strategi Agresif Motul Indonesia Perkuat Jaringan Distributor Demi Kuasai Pasar Pelumas 2026
-
Apakah Sepeda Listrik Boleh Dicas Semalaman? Ini 5 Tipsnya Biar Aman
-
Modifikasi Toyota 86 Indonesia Siap Gebrak Pameran Osaka Auto Messe 2026
-
5 Rekomendasi Mobil Toyota Bekas Termurah 2026 yang Irit dan Bandel
-
Waktu Peluncuran Suzuki e-Vitara Diprediksi Hanya Tinggal Menunggu Waktu
-
5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga