Otomotif / Autoseleb
Minggu, 19 Januari 2025 | 13:24 WIB
Raffi Ahmad dan mobil Plat RI 36 (Instagram)

Ferry Irwandi kemudian menyoroti kesalahan Raffi Ahmad yang melanggar PP Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 65 Ayat 3.

Dalam ayat tersebut terungkap bahwa pengawalan hanya sah jika pihak yang dikawal berada di dalam kendaraan.

Sementara, Raffi Ahmad sendiri mengakui dirinya tidak berada di dalam mobil RI 36 saat pengawalan berlangsung.

"Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua," pungkasnya.

Kontributor : Maliana

Load More