Suara.com - Punya motor? Jangan lupa cek pajaknya, ya! Pajak kendaraan bermotor harus dibayar setiap tahun, dan salah satu cara termudah untuk mengeceknya adalah melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
Nah, biar nggak bingung saat bayar nanti, yuk cari tahu cara cek pajak motor di STNK, istilah-istilah yang perlu dipahami, hingga tarif pajak progresif yang mungkin berlaku.
Cara Cek Pajak Motor di STNK
STNK bukan cuma bukti kepemilikan kendaraan, tapi juga menyimpan informasi lengkap soal pajak yang harus kamu bayar.
Gimana cara melihatnya? Simak langkah berikut:
1. Ambil STNK Asli
Pastikan kamu pegang STNK asli, ya! Bentuknya kertas kecil yang dilaminasi, jangan sampai tertukar sama fotokopiannya.
2. Lihat Bagian Belakang STNK
Informasi pajak motor ada di bagian belakang STNK. Di situ, kamu bakal nemu kolom-kolom yang mencantumkan berbagai jenis pajak yang wajib dibayar tiap tahun.
3. Cari Detail Pajak Kendaraan
Di kolom tersebut, biasanya ada beberapa komponen pajak, seperti:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pajak utama yang wajib dibayar tiap tahun.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): Biaya saat ada perpindahan kepemilikan.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Kontribusi untuk dana jaminan kecelakaan.
- Biaya Administrasi (ADM): Untuk perpanjangan STNK atau perubahan data kendaraan.
4. Perhatikan Masa Berlaku STNK
Jangan lupa cek masa berlaku STNK supaya nggak telat bayar pajak. Kalau telat, siap-siap kena denda, lho!
Baca Juga: Servis Gratis untuk Pejuang Informasi, Cara Unik Astra Motor Yogyakarta Rayakan Hari Pers 2025
Istilah Pajak Motor yang Perlu Kamu Tahu
Pas lihat STNK, kamu mungkin ketemu beberapa istilah yang bikin kening berkerut. Biar nggak bingung, nih penjelasannya:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Ini komponen utama pajak kendaraan yang harus dibayar setiap tahun. Besarnya ditentukan berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien pajak yang ditetapkan pemerintah daerah.
Untuk kendaraan pribadi, biasanya sekitar 1,5% dari NJKB.
Catatan: NJKB bisa menurun tiap tahun karena nilai kendaraan juga menyusut. Jadi, pajak tahun depan bisa lebih murah!
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
Terkini
-
Persaingan Motor Listrik Tanah Air Memanas VinFast Datang ALVA Justru Merasa Senang
-
Jetour Siapkan Amunisi Dua Model Baru Tahun Ini, Siap Ramaikan Segmen PHEV
-
Ekonomi Suram, Pesaing Utama Toyota PHK 50 Ribu Buruh
-
Rekomendasi Mobil Listrik untuk Mudik Lebaran 2026, Punya Jarak Tempuh Jauh
-
Berapa Jam Motor Matic Harus Istirahat saat Mudik? Ini 5 Tips Aman Berkendara
-
Daihatsu Gran Max Jadi Andalan Siswa SMK Kembangkan Bisnis Ternak di Sumba Timur
-
5 Motor Kuat dan Nyaman untuk Boncengan Mudik Lebaran, Perjalanan Jauh Tetap Aman!
-
Teknologi Rangka Baja JETOUR T2 Tahan Beban Hingga 360 Kilogram
-
Daftar Komponen Mobil yang Wajib Dicek sebelum Dibawa Mudik, Apa Saja?
-
ALVA Ajak Pengguna Motor Listrik "Tenang Menuju Kemenangan" Saat Mudik Lebaran