Suara.com - Punya motor? Jangan lupa cek pajaknya, ya! Pajak kendaraan bermotor harus dibayar setiap tahun, dan salah satu cara termudah untuk mengeceknya adalah melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
Nah, biar nggak bingung saat bayar nanti, yuk cari tahu cara cek pajak motor di STNK, istilah-istilah yang perlu dipahami, hingga tarif pajak progresif yang mungkin berlaku.
Cara Cek Pajak Motor di STNK
STNK bukan cuma bukti kepemilikan kendaraan, tapi juga menyimpan informasi lengkap soal pajak yang harus kamu bayar.
Gimana cara melihatnya? Simak langkah berikut:
1. Ambil STNK Asli
Pastikan kamu pegang STNK asli, ya! Bentuknya kertas kecil yang dilaminasi, jangan sampai tertukar sama fotokopiannya.
2. Lihat Bagian Belakang STNK
Informasi pajak motor ada di bagian belakang STNK. Di situ, kamu bakal nemu kolom-kolom yang mencantumkan berbagai jenis pajak yang wajib dibayar tiap tahun.
3. Cari Detail Pajak Kendaraan
Di kolom tersebut, biasanya ada beberapa komponen pajak, seperti:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pajak utama yang wajib dibayar tiap tahun.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): Biaya saat ada perpindahan kepemilikan.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Kontribusi untuk dana jaminan kecelakaan.
- Biaya Administrasi (ADM): Untuk perpanjangan STNK atau perubahan data kendaraan.
4. Perhatikan Masa Berlaku STNK
Jangan lupa cek masa berlaku STNK supaya nggak telat bayar pajak. Kalau telat, siap-siap kena denda, lho!
Baca Juga: Servis Gratis untuk Pejuang Informasi, Cara Unik Astra Motor Yogyakarta Rayakan Hari Pers 2025
Istilah Pajak Motor yang Perlu Kamu Tahu
Pas lihat STNK, kamu mungkin ketemu beberapa istilah yang bikin kening berkerut. Biar nggak bingung, nih penjelasannya:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Ini komponen utama pajak kendaraan yang harus dibayar setiap tahun. Besarnya ditentukan berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien pajak yang ditetapkan pemerintah daerah.
Untuk kendaraan pribadi, biasanya sekitar 1,5% dari NJKB.
Catatan: NJKB bisa menurun tiap tahun karena nilai kendaraan juga menyusut. Jadi, pajak tahun depan bisa lebih murah!
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
Terkini
-
Harga Suku Cadang Yamaha Alami Kenaikan, Bikers Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam
-
Sering Diremehkan Karena Tua, Hatchback Rp 85 Jutaan Ini Simpan Teknologi yang Bikin Ketagihan
-
Nasib BYD Terancam Setelah Masuk Daftar Hitam Pentagon
-
6 Motor Honda yang Irit dan Bisa Pakai Pertalite saat Harga Pertamax Melambung
-
Komparasi Harga BBM RON 92 Terbaru: Pertamax vs Vivo vs BP, Mana yang Termurah?
-
Aturan Ketat China Bakal Depak Mobil Listrik EREV yang Cuma Jual Janji Jarak Tempuh
-
Pertamax Meroket Rp 16.250, Segini Modal "Nyesek" Isi Full Tank NMax Turbo Demi Performa Gahar
-
5 Motor Listrik untuk Ngantor: Harga Under 20 Juta, Jarak Tempuh Tembus 60 Km
-
Harga BBM Pertamax Naik, Apakah Pertalite Cocok untuk Kendaraan Mobil atau Motor Baru?
-
Pertamax Rp16.250 per Liter, Hindari 5 Kebiasaan yang Bikin Motor Boros Bensin