2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB)
Biaya ini muncul kalau kamu beli motor bekas atau ganti nama kepemilikan. Besarnya berbeda-beda di setiap daerah, tapi umumnya maksimal **12% dari NJKB** sesuai UU HKPD.
3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Ini adalah kontribusi untuk dana jaminan kecelakaan yang dikelola oleh PT Jasa Raharja.
- Motor (roda dua): Rp35.000
- Mobil (roda empat): Sekitar Rp143.000 (tergantung jenis kendaraannya)
4. Biaya Administrasi (ADM)
Ini adalah biaya untuk pengurusan perpanjangan STNK atau perubahan data kendaraan. Meski kecil, tetap harus diperhatikan dalam total perhitungan pajak.
5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Kalau telat bayar pajak, siap-siap kena denda sebesar 25% dari PKB per tahun keterlambatan, ditambah denda SWDKLLJ. Jadi, jangan sampai telat, ya!
Mengenal Tarif Progresif Pajak Kendaraan
Mungkin kamu pernah denger istilah tarif progresif. Ini berlaku kalau kamu punya lebih dari satu kendaraan dengan nama pemilik yang sama. Tujuannya untuk mengurangi kemacetan dan mendorong penggunaan kendaraan umum.
Berikut contoh tarif progresif:
- Kendaraan pertama: 2% dari NJKB
- Kendaraan kedua: 2,25% dari NJKB
- Kendaraan ketiga: 2,75% dari NJKB
- Kendaraan keempat dan seterusnya: 3,25% dari NJKB
Baca Juga: Servis Gratis untuk Pejuang Informasi, Cara Unik Astra Motor Yogyakarta Rayakan Hari Pers 2025
Tarif ini dihitung berdasarkan data kepemilikan yang terdaftar dengan nama pemilik yang sama. Jadi, kalau punya lebih dari satu motor atas nama kamu, siap-siap bayar pajak lebih mahal!
Cara Alternatif Cek Pajak Motor
Selain lewat STNK, ada cara lain yang lebih praktis buat cek pajak motor:
1. Aplikasi Samsat Online: Unduh aplikasi resmi dari Samsat sesuai daerah tempat tinggalmu.
2. Website Samsat: Cek melalui situs resmi Samsat provinsimu.
3. SMS Gateway: Beberapa daerah menyediakan layanan cek pajak via SMS, tinggal ketik format yang sesuai dan kirim ke nomor yang ditentukan.
Kenapa Harus Cek Pajak Motor?
Cek pajak motor itu penting biar nggak kaget waktu bayar dan terhindar dari denda. Selain itu, STNK yang pajaknya mati bisa bikin kena tilang saat razia, lho!
Jadi, yuk cek pajak motor secara rutin dan pastikan selalu membayar tepat waktu.
Sekarang udah ngerti kan cara cek pajak motor di STNK? Jangan sampai telat bayar, ya!
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Cara Menghemat BBM Saat Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 Per Liter
-
Harga Suku Cadang Yamaha Alami Kenaikan, Bikers Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam
-
Sering Diremehkan Karena Tua, Hatchback Rp 85 Jutaan Ini Simpan Teknologi yang Bikin Ketagihan
-
Nasib BYD Terancam Setelah Masuk Daftar Hitam Pentagon
-
6 Motor Honda yang Irit dan Bisa Pakai Pertalite saat Harga Pertamax Melambung
-
Komparasi Harga BBM RON 92 Terbaru: Pertamax vs Vivo vs BP, Mana yang Termurah?
-
Aturan Ketat China Bakal Depak Mobil Listrik EREV yang Cuma Jual Janji Jarak Tempuh
-
Pertamax Meroket Rp 16.250, Segini Modal "Nyesek" Isi Full Tank NMax Turbo Demi Performa Gahar
-
5 Motor Listrik untuk Ngantor: Harga Under 20 Juta, Jarak Tempuh Tembus 60 Km
-
Harga BBM Pertamax Naik, Apakah Pertalite Cocok untuk Kendaraan Mobil atau Motor Baru?