Suara.com - Kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, terus bergulir. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini tengah menghitung restitusi yang diajukan oleh anak korban, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra.
Restitusi ini mencakup berbagai komponen kerugian yang dialami keluarga korban, termasuk biaya pendidikan dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Proses Penghitungan Restitusi
Wakil Ketua LPSK, Sri Nur Herawati, menyatakan bahwa perhitungan restitusi masih dalam proses.
"Restitusi sedang diproses dengan menghitung segala kerugian yang ditimbulkan," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu, 19 Februari 2025.
Sri juga menegaskan bahwa dampak dari kasus ini tidak hanya dirasakan oleh korban yang meninggal, tetapi juga keluarga yang ditinggalkan.
LPSK telah berkoordinasi dengan Oditur Militer untuk memastikan bahwa restitusi ini dapat diajukan dengan tepat. Auditor militer pun telah memberikan lampu hijau untuk mengajukan perhitungan restitusi.
Perlindungan Saksi oleh LPSK
Dalam upaya melindungi saksi kasus ini, LPSK memberikan perlindungan fisik kepada tujuh saksi, termasuk kedua anak korban serta saksi lainnya seperti Muhammad Isra, Syamsul Bachri alias Jenggot, Samsul Bahri alias Acung, Syamsul Bachri alias Agus, dan Ramli.
Baca Juga: Harga Setara 7 Mobil Avanza, Ini Keistimewaan Mobil Satryo Soemantri yang Kena Reshuffle
Perlindungan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan mereka dalam memberikan kesaksian.
Terdakwa dan Dakwaan Hukum
Dalam kasus ini, tiga anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa atas dugaan keterlibatan dalam penadahan barang bukti. Ketiga terdakwa adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Dua dari tiga terdakwa, yakni KLK Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, juga didakwa atas pasal pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan unsur militer dan menyoroti pentingnya perlindungan bagi saksi serta hak-hak keluarga korban dalam mendapatkan keadilan.
Dengan perhitungan restitusi yang masih berlangsung, diharapkan keluarga korban dapat memperoleh kompensasi yang layak atas kehilangan yang mereka alami.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Strategi Motul Dekati Konsumen Melalui Jaringan Bengkel Modern B-Quik
-
Suzuki Ignis Kena Recall, Apa Bagian yang Rusak?
-
Tinggalkan Kesan Murah, Begini Wujud Baru Honda BeAT Terbaru dengan Emblem Silver dan Warna Matte
-
Alasan Mitsubishi Xforce Ultimate DS Tetap Relevan Bagi Pengguna yang Punya Mobilitas Tinggi
-
Tren Jual Beli Mobil Bekas Nasional Lesu Pengusaha Mulai Keluhkan Pergeseran Prioritas Konsumen
-
Lupakan Mesin 3 dan 4 Silinder, Begini Pesona Mobil Dua Piston asal Italia
-
Toyota Vios Kini Seharga Motor Matic Bekas, Mending Beli Eks Taksi atau Pribadi? Ini Kata Pakar
-
Mitsubishi Destinator Padukan Mesin Turbo dan Efisiensi Bahan Bakar untuk Harian
-
Harga Sembako Terus Melambung, Yamaha Gear Ultima Jadi Solusi Pilihan Motor Irit dan Fungsional
-
Apakah Indomobil Tyranno Aman Lewat Banjir? Cek Hasil Tes Ekstremnya di Sini