Suara.com - Menjelang musim mudik Lebaran 2025, godaan untuk menggunakan mobil dinas sebagai kendaraan pulang kampung kembali menghampiri para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, sebelum mengambil keputusan yang bisa berdampak pada karier dan integritas, ada beberapa hal krusial yang perlu dipahami secara mendalam.
Larangan Tegas dari Pejabat Tinggi Negara
Menteri Agama Nasaruddin Umar, dengan pengalaman lebih dari satu dekade di Kementerian Agama, memberikan peringatan tegas terkait penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik.
"Menjelang momentum Lebaran, saya mengimbau kepada pejabat untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Kalau pulang kampung, gunakan kendaraan pribadi saja," ujarnya seperti dikutip Antara.
"Selama 12 tahun menjadi pejabat di Kementerian Agama, termasuk sebagai Dirjen dan Wamen, saya selalu berhati-hati dalam menggunakan fasilitas negara, seperti tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk membawa keluarga atau saudara," ujarnya.
Beliau bahkan mengilustrasikan dengan kisah inspiratif dari sejarah Islam, yaitu tentang Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang menunjukkan integritas luar biasa dalam memisahkan urusan pribadi dan negara.
Sang Khalifah rela mematikan lampu kantor ketika putranya datang untuk urusan personal, menunjukkan betapa pentingnya menjaga amanah dalam penggunaan fasilitas negara.
Regulasi yang Mengatur Penggunaan Kendaraan Dinas
Baca Juga: Cara Pesan Tiket Bus PO Haryanto Online untuk Mudik Lebaran 2025: Begini Tutorialnya!
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 telah mengatur secara detail tentang penggunaan kendaraan dinas. Beberapa poin krusial dalam peraturan tersebut meliputi:
Batasan Penggunaan:
- Kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi keperluan operasional kantor
- Penggunaan dibatasi pada jam dan hari kerja
- Operasional terbatas dalam wilayah kota, kecuali ada izin khusus
- Penggunaan di luar ketentuan harus mendapat persetujuan pejabat berwenang
Tanggung Jawab Pengguna:
- Wajib memelihara kendaraan dengan baik
- Menggunakan BBM sesuai ketentuan
- Melaporkan setiap kerusakan
- Mengembalikan kendaraan sesuai jadwal
Mengapa Aturan Ini Penting?
Penetapan aturan ketat ini memiliki beberapa tujuan fundamental:
1. Efisiensi Anggaran Negara:
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil Jepang Harga Rp50 Juta Paling Irit Buat Keluarga
-
5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
-
Rekomendasi SUV Hybrid Suzuki Sesuai Karakter dan Gaya Hidup
-
3 Model Mobil Avanza Budget Rp50 Jutaan untuk Keluarga Kecil
-
Pesona SUV Hybrid Toyota yang Berubah Wujud, Serba Hitam dan Super Irit
-
Mitsubishi Tunggu Momentum Hadirkan Calon Penantang Veloz Hybrid ke Indonesia
-
Skuter Listrik eMotor Sprinto Kantongi Angka Pemesanan 500 Unit di GJAW 2025
-
5 Ban Motor Matic Tubeless yang Awet dan Anti Licin untuk Berbagai Medan
-
Pesaing XMAX Muncul untuk Atasi Lelah Pecinta Touring, Bawa Fitur Kamera dan Windshield Elektrik
-
5 Rekomendasi Motor Matic Paling Irit untuk Kurir Paket: Gesit, Nyaman Antar Barang sampai Tujuan