Suara.com - Peneliti Kebijakan Publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP) Riko Noviantoro menyatakan Wali Kota Depok Supian Suri berpotensi korupsi.
Terkait dengan mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik.
"Jika ditemukan bukti kuat adanya upaya merugikan negara, maka dapat berpotensi sebagai tindakan korupsi. Sanksi atas potensi itu dapat dikenakan hukuman sesuai UU Tipikor," kata Riko Noviantoro menanggapi diizinkannya penggunaan mobil dinas untuk mudik di Depok, Kamis 3 April 2025.
Riko lebih lanjut mengatakan bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat bersangkutan yang menggunakan mobil dinas tidak sesuai peruntukan, dapat diberi sanksi sesuai UU ASN.
Selain itu kata Riko adanya pelanggaran lainnya seperti Pelanggaran UU No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas pelanggarannya dapat dikenakan sanksi administratif.
Pelanggaran dimaksud berupa pelanggaran asas umum pemerintahan yang baik, Pelanggaran kewenangan yang berkonflik pada kepentingan individu atau kelompok.
"Sanksi atas pelanggarannya dapat berupa teguran dan peringatan tertulis," katanya.
Sebelumnya Wali Kota Depok Supian Suri mengizinkan aparatur sipil negara menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ke kampung halaman saat libur Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Kami mengizinkan kepada teman-teman (ASN) yang memang dipercaya pegang kendaraan dinas," ujar Supian.
Baca Juga: Sejumlah 3.872.675 Tiket Kereta Api Terjual untuk Arus Mudik dan Balik
Supian mengungkap alasannya tidak melarang bawahannya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran ke kampung halaman mereka.
Pertama, tidak semua ASN memiliki kendaraan, sehingga diharapkan bisa membantu sebagai apresiasi atas pengabdian mereka selama ini.
Kedua, Supian berharap, dengan tidak melarang ASN menggunakan kendaraan dinas bisa memudahkan mereka kembali ke Depok, sehingga tidak terhambat masalah transportasi.
Ketiga, pihaknya meminta mereka bertanggung jawab terhadap kendaraan dinasnya.
Wamendagri Buka Suara
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan penggunaan fasilitas mobil dinas aparatur sipil negara (ASN) tidak diperbolehkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Operasi Zebra 2025 Mulai Jam Berapa? Jadwal Berlaku Besok, Ini 8 Sasaran Utama
-
7 Mobil SUV Ladder Frame Harga di Bawah Rp 100 Juta: Bandel dan Kokoh!
-
Hemat & Ramah Lingkungan: 4 Mobil Listrik Ini Pas untuk Aktivitas Harian Keluarga di Perkotaan
-
5 Rekomendasi Mobil Sedan Sunroof Murah yang Keren Buat Anak Muda
-
Strategi Federal Oil Hindarkan Konsumen dari Oli Palsu
-
Tak Kunjung Nongol di Indonesia, Pesaing MT-25 dari Honda Malah akan Discontinue, Apa Sebab?
-
Bukan Pajero Sport: Fortuner Dipaksa Discontinue Gara-Gara Kalah dari Mobil Satu Ini
-
7 Mobil Bekas Senyaman Mercy Harga Rp100 Jutaan yang Cocok untuk Pensiunan
-
Rekomendasi Bajaj untuk Kendaraan Pribadi, Berapa Harganya?
-
Vario Jadi Motor MotoGP, CBR Makin Sangar: Ini Dia Para Raja Modifikasi HMC 2025