Suara.com - Program pemutihan pajak kendaraan telah dibuka di beberapa daerah. Provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Kalimantan dan Yogyakarta bisa membayar pajak kendaraan tahun 2025 dan bebas denda pajak yang belum terbayarkan dari tahun-tahun sebelumnya di Samsat daerah setempat. Tersedia pula fasilitas Samsat keliling Jogja yang dapat memudahkan Anda membayar pajak tanpa harus antri di kantor Samsat.
Program pemutihan pajak kendaraan di Yogyakarta biasanya diadakan oleh pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai strategi untuk meningkatkan pendapatan daerah. Banyak kendaraan yang menunggak pajak bertahun-tahun. Dengan memberikan penghapusan denda atau diskon pajak, diharapkan pemilik kendaraan jadi lebih termotivasi untuk membayar, sehingga pendapatan daerah bisa meningkat.
Selain itu, kebijakan pemutihan pajak kendaraan di Yogya juga merupakan bentuk empati, apalagi di masa pasca pandemi atau saat kondisi ekonomi sulit. Denda-denda yang menumpuk bisa jadi beban berat, jadi program ini meringankan beban finansial masyarakat.
Setelah pemutihan, biasanya dilakukan edukasi dan penertiban agar masyarakat lebih tertib membayar pajak di tahun-tahun berikutnya. Termasuk juga memberikan edukasi mengenai arti penting balik nama kendaraan. Banyak kendaraan yang sudah dijual tapi belum balik nama, atau mati pajak bertahun-tahun. Program ini bisa jadi momen untuk memperbarui data kendaraan agar database lebih akurat.
Ketentuan Umum Mengikuti Program Pemutihan Pajak
ketentuan umum untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan di Yogyakarta mengacu pada program-program sebelumnya, bisa sedikit berubah tergantung kebijakan tahun berjalan. Berikut ini rinciannya.
1. Jenis Keringanan diberikan berupa:
- Penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Kadang juga ada diskon pokok pajak atau insentif balik nama, tergantung tahun programnya.
2. Periode Pelaksanaan
Periode pelaksanaan berlangsung beberapa bulan, contoh: April–Agustus atau Juli–Desember. Tanggal pastinya diumumkan oleh Bapenda DIY atau melalui Samsat setempat.
Baca Juga: Pemutihan Pajak 2025: Saatnya Urus Balik Nama Motor Tanpa Khawatir Biaya Mahal
3. Kendaraan yang Bisa Ikut Program
Adapun jenis kendaraan yang dapat diikutsertakan program pemutihan pajak kendaraan di Jogja adalah sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor roda dua dan empat
- Kendaraan yang memiliki tunggakan pajak maupun yang masih aktif pajaknya
4. Syarat Administrasi
Anda harus memenuhi syarat administrasi berikut agar bisa membayar pajak dan mendapatkan pemutihan.
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP pemilik sesuai STNK
- Jika balik nama, bawa kwitansi jual beli dan KTP pemilik baru
5. Tempat Pelayanan
Anda dapat membayar pajak di beberapa tempat pelayanan pembayaran pajak kendaraan sebagai berikut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Wuling Pede Pasar Mobil Listrik Indonesia akan Terus Alami Pertumbuhan
-
Update Harga Honda Scoopy November 2025: Beda Rp 800 Ribu, Ini Kunci Memilih Varian yang Tepat
-
5 Rekomendasi Motor Bebek Bekas buat Ojol: Harga 7 Jutaan, Pilih yang Irit atau Gesit?
-
Alasan Wuling Darion Bakal Jadi MPV 7-Seater Paling Dicari di 2025
-
7 Mobil Keluarga Irit BBM di Bawah Rp 100 Juta Nyaman untuk PP Luar Kota
-
Menguak Pajak Asli Denza D9 Tanpa Insentif, Lebih Mahal dari Alphard?
-
Hype Suzuki Fronx Mulai Surut di 2025, Masih Layak Beli?
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Kuat Nanjak, Tangguh dengan Harga Mulai 200 Jutaan
-
5 Motor Bekas Matic 150cc untuk Perjalanan Santai, Harga Mulai Rp10 Jutaan
-
Yamaha Targetkan Pangsa Pasar 60 Persen di Wilayah NTT