Foto / News
Senin, 05 Mei 2025 | 17:30 WIB
Kamera tilang elektronik mobile atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) terpasang di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (5/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Kamera tilang elektronik mobile atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) terpasang di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (5/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Kamera tilang elektronik mobile atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) terpasang di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (5/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Kamera tilang elektronik mobile atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) terpasang di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (5/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Kamera tilang elektronik mobile atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) terpasang di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (5/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Kamera tilang elektronik mobile atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) terpasang di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (5/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kamera tilang elektronik mobile atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) terpasang di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (5/5/2025). Polri akan melakukan evaluasi sistem Tilang Elektronik menyusul banyaknya permasalahan yang terjadi di lapangan.

Meski penerapan ETLE saat ini dinilai jauh lebih baik dibandingkan masa awal peluncurannya beberapa tahun lalu—terutama dalam hal kecepatan pengiriman bukti pelanggaran—namun akurasi sistem masih menjadi sorotan masyarakat.

Beberapa warga menilai hasil rekaman tilang ETLE kerap tidak masuk akal dan merugikan pengguna jalan. Permasalahan tersebut rata-rata adalah kesalahan dalam pendeteksian pelanggaran lalu lintas oleh pengendara.

Kendati masih ditemukan kekurangan, Korlantas Polri mencatat sistem ETLE mampu menjaring sekitar 10 ribu pelanggar setiap hari. Jumlah tersebut merupakan hasil dari pantauan ratusan kamera yang tersebar di berbagai titik di wilayah Jakarta.

Jenis pelanggaran yang paling banyak terdeteksi meliputi pelanggaran aturan ganjil-genap dan tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara kendaraan roda empat. [Suara.com/Alfian Winanto]

Load More