"Pelat nomor ditutup dengan barang-barang yang membuat pelat nomor tidak dibaca. Dicoret-coret, kemudian ditutup pakai mika sehingga tidak terbaca. Saya ingin menyampaikan bahwa itu adalah pelanggaran," lanjutnya.
Pelat nomor kendaraan atau yang secara resmi dikenal sebagai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memiliki peran yang jauh lebih penting dari sekadar deretan angka dan huruf yang menghiasi kendaraan kita.
Layaknya kartu identitas bagi manusia, TNKB berfungsi sebagai "KTP" resmi kendaraan yang membuktikan bahwa si kendaraan telah terdaftar secara sah di sistem kepolisian melalui Samsat.
Pemasangan pelat nomor di bagian depan dan belakang kendaraan merupakan kewajiban yang diatur dalam undang-undang, bukan pilihan yang bisa diabaikan begitu saja.
Ketiadaan pelat nomor belakang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga menimbulkan masalah keamanan.
Bila terjadi kejadian tidak diinginkan di jalan raya, identifikasi kendaraan menjadi sulit atau bahkan impossible dilakukan. Hal ini dapat menghambat proses penegakan hukum dan penyelidikan kejadian kriminal yang melibatkan kendaraan bermotor.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 280, mengatur secara tegas sanksi bagi pelanggar ketentuan pelat nomor.
Pelaku dapat dikenakan pidana kurungan selama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. Sanksi ini menunjukkan bahwa negara memandang serius pelanggaran terkait pelat nomor.
Polisi mengingatkan bahwa penindakan tidak hanya akan fokus pada ketiadaan pelat nomor belakang, tetapi juga mencakup penggunaan pelat nomor tidak resmi atau bukan terbitan Polri.
Baca Juga: Jadi Korban Penipuan, Kirana Larasati Lapor Polisi
Hal ini mencakup pelat nomor modifikasi, replika, atau bentuk-bentuk pemalsuan lainnya yang sering ditemukan di jalanan.
Dalam upaya penegakan hukum ini, polisi mengajak masyarakat untuk lebih memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan pelat nomor.
Pemasangan pelat nomor yang benar tidak hanya mematuhi hukum tetapi juga berkontribusi pada ketertiban dan keamanan lalu lintas secara keseluruhan.
Dengan akan dilakukannya penindakan tegas terhadap pelanggaran pelat nomor, diharapkan masyarakat segera menyesuaikan dan memastikan kendaraan mereka memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kepatuhan terhadap aturan pelat nomor merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Gaya Mewah Pelat Palsu: Sopir Alphard yang Cekcok dengan Satpam Kena Tilang
-
Foundation Viva Mana yang Paling Tahan Lama? Ini Pilihan dengan Klaim Waterproof dan Long Lasting
-
Ketika Institusi Publik Menjadi Arena Eksperimen Kebijakan
-
Kasus Debt Collector Kredivo di Purworejo Berakhir Damai, Perusahaan Perkuat Pengawasan Penagihan
-
Viral Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Larang 2 WNA Penyelenggara Event Lari Masuk Indonesia Lagi
-
Harga Kebutuhan Naik, Gaji Tetap: Realitas Daya Beli yang Kian Menurun
-
Arsenal Siapkan Strategi Khusus Datangkan Julin Alvarez, Viktor Gyokeres Jadi Opsi Tukar?
-
Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
-
Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan
-
Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Murah, Akhiri Era HP Flagship Mahal?