Suara.com - Sadar akan minat mobil bekas yang kian tinggi, pemerintah memberi kebijakan baru yang mempermudah masyarakat yang ingin melakukan balik nama. Tidak perlu KTP pemilik lama, berikut cara balik nama mobil bekas gratis dan perpanjang STNK.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong legalitas kepemilikan kendaraan bermotor, sekaligus memberikan insentif finansial kepada masyarakat.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menekan praktik kepemilikan kendaraan tanpa dokumen yang sah. Hal ini juga membantu mempercepat proses transisi kepemilikan.
Selain kebijakan mengenai pembebasan biaya balik nama, proses perpanjang STNK kini tak perlu KTP pemilik lama.
Ini adalah angin segar bagi kamu yang sering kesulitan mengurus perpanjangan STNK karena terkendala akses ke identitas pemilik sebelumnya.
Kebijakan ini dirancang untuk menghentikan proses birokrasi yang panjang dan seringkali merepotkan, menjadikan layanan publik lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pemerintah menawarkan kemudahan akses dan pengurangan beban finansial untuk membantu masyarakat melakukan proses balik nama kendaraan bekas yang dimiliki.
Menariknya, pemerintah menetapkan biaya balik nama mobil bekas ini secara gratis. Hal ini membantu pengurangan jumlah kendaraan yang terdaftar atas nama pemilik sebelumnya.
Dengan nama pemilik yang sesuai, data kendaraan di Samsat akan menjadi lebih akurat, memudahkan pelacakan dan penegakan hukum terkait pajak kendaraan atau pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Mobil Bekas Mulai Rp70 Jutaan Anti Rugi: Harga Stabil dan Perawatan Murah 2025
Sebelumnya, banyak kasus di mana pemilik baru kesulitan mengurus perpanjangan STNK karena pemilik lama sudah tidak bisa dihubungi atau berdomisili jauh. Kasus ini seringkali berujung pada keterlambatan pembayaran pajak dan denda.
Syarat dan Cara Balik Nama Mobil Bekas Gratis Tanpa KTP Pemilik Lama
Untuk memudahkan prosesnya, berikut beberapa syarat balik nama mobil bekas yang harus dipersiapkan oleh pemilik kendaraan.
- KTP pemilik mobil bekas
- STNK asli dan fotokopi
- SKKP
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian yang menggunakan meterai
Setelah persyaratan yang dibutuhkan ini sudah dipersiapkan, kamu bisa langsung datang ke kantor Samsat terdekat.
Proses balik nama mobil bekas gratis dan perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama ini akan berlangsung cepat dan mudah.
Sebagai catatan, walaupun biaya balik nama gratis, kamu harus tetap membayar Pajak Kendaraan Bermotor, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya penerbitan STNK, biaya penerbitan TNKB atau cetak pelat nomor dan biaya penerbitan BPKB.
Menjawab kebutuhan pengguna kendaraan, itu tadi cara balik nama mobil bekas gratis dan perpanjang STNK tanpa KTP pemilik nama. Kemudahan ini wajib dimanfaatkan untuk menikmati pengalaman berkendara yang lebih baik.
Berita Terkait
-
6 Mobil Bekas Tangguh di Bawah Rp100 Juta Buat Daerah Pegunungan dan Jalan Rusak
-
Pilihan Mobil Bekas 3 Baris di Bawah Rp 40 Juta: Muat Banyak Hingga 8 Penumpang
-
5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Paling Mudah Dirawat: Tangguh dan Suspensi Nyaman
-
5 Mobil Bekas Murah yang Cocok untuk Daerah Banjir, Tahan Banting di Genangan Air
-
Mimpi Punya Mobil Sport? Ini Dia Alternatif 'Porsche' di Bawah Rp 80 Juta
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 5 Rekomendasi Cushion Lokal dengan Coverage Terbaik Untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp50 Ribuan
Pilihan
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
Terkini
-
2 Rekomendasi Mobil Listrik Impian Cuma Rp 75 Juta, Hemat di Kantong
-
7 Mobil MPV Legendaris Murah Cocok untuk Keluarga Muda, Harga Rp90 Jutaan
-
5 Mobil Tipe Hatchback Mulai Rp70 Jutaan, Lincah dan Cocok untuk Mahasiswa
-
6 Rekomendasi Mobil Diesel Body Gagah Rp100 Jutaan, Buat Bapak-Bapak Family Man Tapi Tetap Macho
-
5 Pilihan City Car Bekas di Bawah Rp50 Juta, Irit dan Nyaman Cocok untuk Harian
-
Terpopuler: Napak Tilas Masa Lalu Daihatsu, Sepeda Listrik Roda Satu Lagi Naik Daun
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik 5-seater, Hemat Biaya dan Baterai Tahan Lama
-
Dikenal Tangguh, Ini 4 Rekomendasi Mobil Suzuki Rp 50 Jutaan untuk Keluarga
-
8 Rekomendasi Sedan Tahun 2000-an yang Kekinian Buat Anak Muda
-
5 Rekomendasi Sepeda Listrik Roda Satu, Ada yang Seharga Kawasaki Ninja