Suara.com - Sebuah nyawa kembali melayang di jalanan ibu kota. Seorang driver ojek online (ojol) tewas secara tragis setelah terlindas kendaraan taktis (Rantis) milik polisi di Pejompongan, Jakarta Pusat.
Peristiwa memilukan ini memicu satu pertanyaan penting di benak banyak orang: bagaimana nasib santunan dan perlindungan asuransi bagi mitra pengemudi yang menjadi tulang punggung keluarga?
Tragedi di Pejompongan yang Mengguncang Publik
Insiden mengerikan yang terjadi pada Kamis (28/8/2025) malam itu sontak menjadi sorotan.
Rekaman kejadian yang beredar cepat di media sosial menunjukkan detik-detik akhir sang driver ojol sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia di lokasi.
Kejadian ini bukan hanya membuka duka, tetapi juga membuka mata kita semua akan risiko tinggi yang dihadapi para pejuang jalanan setiap harinya.
Pertanyaan Kunci: Apakah Driver Ojol Mendapat Santunan?
Jawaban singkatnya: Ya, mereka terlindungi.
Namun, perlindungan ini memiliki syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi.
Baca Juga: Rantis Brimob yang Lindas Sopir Ojol Buatan Mana? Ini Speknya
Dilansir dari Grab.com, Perusahaan aplikasi seperti Grab telah menyediakan program asuransi kecelakaan sebagai bagian dari benefit bagi mitranya.
Program ini dirancang untuk memberikan jaring pengaman finansial jika terjadi musibah saat mitra sedang bertugas.
Penting untuk dipahami bahwa klaim asuransi ini tidak otomatis cair begitu saja.
Ada proses verifikasi yang harus dilalui, dan salah satu syarat utamanya adalah status mitra saat kejadian.
Mengupas Tuntas Asuransi Mitra Grab: Apa Saja yang Ditanggung?
Berdasarkan laman resmi bantuan pengemudi Grab, program perlindungan ini memberikan ketenangan bagi mitra dan keluarganya.
Program ini umumnya gratis dan otomatis aktif selama mitra pengemudi berstatus aktif dalam perjalanan.
Berikut adalah 3 poin krusial mengenai cakupan asuransi kecelakaan dari Grab:
- Santunan Kematian dan Cacat Permanen:
Ini adalah perlindungan utama. Jika mitra meninggal dunia atau mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan saat sedang mengambil order, ahli waris berhak menerima santunan. Nominalnya telah ditetapkan oleh penyedia asuransi yang bekerja sama dengan Grab.
- Penggantian Biaya Medis:
Asuransi tidak hanya berlaku untuk kasus fatal. Untuk kecelakaan yang mengakibatkan luka-luka, program ini juga menanggung biaya pengobatan di rumah sakit, tentunya dengan batas plafon tertentu.
Ini mencakup biaya perawatan, obat-obatan, hingga tindakan medis yang diperlukan.
- Kondisi Kritis:
"On The Job" adalah Kunci. Ini adalah syarat terpenting.
Perlindungan asuransi ini hanya berlaku saat mitra pengemudi sedang dalam status "on-trip".
Artinya, kecelakaan harus terjadi dalam periode:
- Dalam perjalanan menjemput penumpang atau pesanan.
- Saat sedang dalam perjalanan mengantar penumpang atau pesanan hingga order selesai.
Perlindungan asuransi kecelakaan diri dari Grab ini berlaku untuk semua perjalanan GrabBike, GrabCar, GrabExpress, GrabFood, dan GrabMart.
Hal ini menegaskan bahwa perlindungan berlaku lintas layanan selama syarat "on-trip" terpenuhi.
Bagaimana dengan Gojek?
Sebagai pemain utama lainnya, Gojek juga memiliki program perlindungan serupa yang biasanya tergabung dalam program kesejahteraan mitra mereka.
Meskipun skemanya bisa sedikit berbeda, prinsip dasarnya sama: memberikan perlindungan kecelakaan kerja bagi mitra yang aktif menjalankan order.
Mitra Gojek dianjurkan untuk memeriksa detail polis asuransi yang berlaku melalui aplikasi GoPartner mereka.
Sebuah Pengingat bagi Semua
Tragedi yang menimpa driver ojol di Pejompongan adalah pengingat keras akan realita di jalan raya.
Di satu sisi, ini menjadi duka mendalam. Di sisi lain, ini adalah momen untuk meningkatkan kesadaran, baik bagi para driver untuk memahami hak dan perlindungan mereka, maupun bagi kita semua sebagai sesama pengguna jalan untuk lebih berhati-hati.
Setiap order yang diselesaikan bukan hanya soal angka, tapi soal nyawa yang dipertaruhkan demi menafkahi keluarga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
5 Motor Alternatif Yamaha NMax dan Honda PCX: Cocok untuk Penyuka Motor Mewah
-
Mobil Bekas Rp100 Juta: Mesin Perkasa, Cocok untuk Tanjakan
-
Berapa Harga Subaru Impianmu? Cek Daftar Harga Lengkap Oktober 2025 dan Keunggulannya
-
Plus Minus Mobil Listrik Polytron G3: Sewa Baterai vs Beli Langsung, Mana yang Lebih Untung?
-
Segini Harga Mobil BYD Terbaru Oktober 2025, Mulai Rp195 Jutaan
-
5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
-
5 Rekomendasi Oli yang Bagus untuk Honda Scoopy, Performa Makin Maksimal
-
Bocoran Suzuki Raider R150 Terbaru: Spesifikasi, Fitur Smart Key, dan Jadwal Rilis
-
Mobil Pertama Keluarga: Mending Toyota Calya Baru atau Avanza Bekas? Ini Perbandingan Lengkapnya
-
4 Mobil Bekas Alternatif Toyota Raize, Cocok untuk Milenial, Harga Murah Mulai 30 Juta