Suara.com - Sebuah nyawa kembali melayang di jalanan ibu kota. Seorang driver ojek online (ojol) tewas secara tragis setelah terlindas kendaraan taktis (Rantis) milik polisi di Pejompongan, Jakarta Pusat.
Peristiwa memilukan ini memicu satu pertanyaan penting di benak banyak orang: bagaimana nasib santunan dan perlindungan asuransi bagi mitra pengemudi yang menjadi tulang punggung keluarga?
Tragedi di Pejompongan yang Mengguncang Publik
Insiden mengerikan yang terjadi pada Kamis (28/8/2025) malam itu sontak menjadi sorotan.
Rekaman kejadian yang beredar cepat di media sosial menunjukkan detik-detik akhir sang driver ojol sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia di lokasi.
Kejadian ini bukan hanya membuka duka, tetapi juga membuka mata kita semua akan risiko tinggi yang dihadapi para pejuang jalanan setiap harinya.
Pertanyaan Kunci: Apakah Driver Ojol Mendapat Santunan?
Jawaban singkatnya: Ya, mereka terlindungi.
Namun, perlindungan ini memiliki syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi.
Baca Juga: Rantis Brimob yang Lindas Sopir Ojol Buatan Mana? Ini Speknya
Dilansir dari Grab.com, Perusahaan aplikasi seperti Grab telah menyediakan program asuransi kecelakaan sebagai bagian dari benefit bagi mitranya.
Program ini dirancang untuk memberikan jaring pengaman finansial jika terjadi musibah saat mitra sedang bertugas.
Penting untuk dipahami bahwa klaim asuransi ini tidak otomatis cair begitu saja.
Ada proses verifikasi yang harus dilalui, dan salah satu syarat utamanya adalah status mitra saat kejadian.
Mengupas Tuntas Asuransi Mitra Grab: Apa Saja yang Ditanggung?
Berdasarkan laman resmi bantuan pengemudi Grab, program perlindungan ini memberikan ketenangan bagi mitra dan keluarganya.
Program ini umumnya gratis dan otomatis aktif selama mitra pengemudi berstatus aktif dalam perjalanan.
Berikut adalah 3 poin krusial mengenai cakupan asuransi kecelakaan dari Grab:
- Santunan Kematian dan Cacat Permanen:
Ini adalah perlindungan utama. Jika mitra meninggal dunia atau mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan saat sedang mengambil order, ahli waris berhak menerima santunan. Nominalnya telah ditetapkan oleh penyedia asuransi yang bekerja sama dengan Grab.
- Penggantian Biaya Medis:
Asuransi tidak hanya berlaku untuk kasus fatal. Untuk kecelakaan yang mengakibatkan luka-luka, program ini juga menanggung biaya pengobatan di rumah sakit, tentunya dengan batas plafon tertentu.
Ini mencakup biaya perawatan, obat-obatan, hingga tindakan medis yang diperlukan.
- Kondisi Kritis:
"On The Job" adalah Kunci. Ini adalah syarat terpenting.
Perlindungan asuransi ini hanya berlaku saat mitra pengemudi sedang dalam status "on-trip".
Artinya, kecelakaan harus terjadi dalam periode:
- Dalam perjalanan menjemput penumpang atau pesanan.
- Saat sedang dalam perjalanan mengantar penumpang atau pesanan hingga order selesai.
Perlindungan asuransi kecelakaan diri dari Grab ini berlaku untuk semua perjalanan GrabBike, GrabCar, GrabExpress, GrabFood, dan GrabMart.
Hal ini menegaskan bahwa perlindungan berlaku lintas layanan selama syarat "on-trip" terpenuhi.
Bagaimana dengan Gojek?
Sebagai pemain utama lainnya, Gojek juga memiliki program perlindungan serupa yang biasanya tergabung dalam program kesejahteraan mitra mereka.
Meskipun skemanya bisa sedikit berbeda, prinsip dasarnya sama: memberikan perlindungan kecelakaan kerja bagi mitra yang aktif menjalankan order.
Mitra Gojek dianjurkan untuk memeriksa detail polis asuransi yang berlaku melalui aplikasi GoPartner mereka.
Sebuah Pengingat bagi Semua
Tragedi yang menimpa driver ojol di Pejompongan adalah pengingat keras akan realita di jalan raya.
Di satu sisi, ini menjadi duka mendalam. Di sisi lain, ini adalah momen untuk meningkatkan kesadaran, baik bagi para driver untuk memahami hak dan perlindungan mereka, maupun bagi kita semua sebagai sesama pengguna jalan untuk lebih berhati-hati.
Setiap order yang diselesaikan bukan hanya soal angka, tapi soal nyawa yang dipertaruhkan demi menafkahi keluarga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Cosplay Low Budget! Calya Ini Maksa Jadi Mobil Listrik Modal Stiker, Pas Dicek Aslinya Ternyata...
-
Perubahan New Raize dan Daftar Harga Terbarunya
-
Praktis! Simak Cara Pakai Fitur Trade-in Motorku X untuk Upgrade Motor Honda
-
Harga Mirip, Mending Toyota Avanza 1.5 L 2019 atau Toyota Sienta 2014?
-
Skutik Retro Royal Alloy JPS 245 Resmi Mengaspal di Indonesia, Punya Dashcam Bawaan
-
Tampang Mirip Mini Cooper tapi Harga Cuma Rp100 Jutaan, Suzuki Ini Bikin Geger Pencinta Mobil Retro
-
Honda Brio Satya S Baru Dibekali CVT, Lebih Murah dari BYD Atto 1
-
DFSK Beri Penjelasan Kasus Mobil Listrik Gelora E yang Terbakar di Tol JORR
-
5 Mobil Keluarga di Bawah Rp50 Juta, Irit dan Ekstra Nyaman Dikendarai
-
Mimpi Punya Mobil Listrik Kini Nyata, Intip Cicilan BYD Atto 1 Mulai Rp3 Jutaan Saja