Suara.com - Sebuah nyawa kembali melayang di jalanan ibu kota. Seorang driver ojek online (ojol) tewas secara tragis setelah terlindas kendaraan taktis (Rantis) milik polisi di Pejompongan, Jakarta Pusat.
Peristiwa memilukan ini memicu satu pertanyaan penting di benak banyak orang: bagaimana nasib santunan dan perlindungan asuransi bagi mitra pengemudi yang menjadi tulang punggung keluarga?
Tragedi di Pejompongan yang Mengguncang Publik
Insiden mengerikan yang terjadi pada Kamis (28/8/2025) malam itu sontak menjadi sorotan.
Rekaman kejadian yang beredar cepat di media sosial menunjukkan detik-detik akhir sang driver ojol sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia di lokasi.
Kejadian ini bukan hanya membuka duka, tetapi juga membuka mata kita semua akan risiko tinggi yang dihadapi para pejuang jalanan setiap harinya.
Pertanyaan Kunci: Apakah Driver Ojol Mendapat Santunan?
Jawaban singkatnya: Ya, mereka terlindungi.
Namun, perlindungan ini memiliki syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi.
Baca Juga: Rantis Brimob yang Lindas Sopir Ojol Buatan Mana? Ini Speknya
Dilansir dari Grab.com, Perusahaan aplikasi seperti Grab telah menyediakan program asuransi kecelakaan sebagai bagian dari benefit bagi mitranya.
Program ini dirancang untuk memberikan jaring pengaman finansial jika terjadi musibah saat mitra sedang bertugas.
Penting untuk dipahami bahwa klaim asuransi ini tidak otomatis cair begitu saja.
Ada proses verifikasi yang harus dilalui, dan salah satu syarat utamanya adalah status mitra saat kejadian.
Mengupas Tuntas Asuransi Mitra Grab: Apa Saja yang Ditanggung?
Berdasarkan laman resmi bantuan pengemudi Grab, program perlindungan ini memberikan ketenangan bagi mitra dan keluarganya.
Program ini umumnya gratis dan otomatis aktif selama mitra pengemudi berstatus aktif dalam perjalanan.
Berikut adalah 3 poin krusial mengenai cakupan asuransi kecelakaan dari Grab:
- Santunan Kematian dan Cacat Permanen:
Ini adalah perlindungan utama. Jika mitra meninggal dunia atau mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan saat sedang mengambil order, ahli waris berhak menerima santunan. Nominalnya telah ditetapkan oleh penyedia asuransi yang bekerja sama dengan Grab.
- Penggantian Biaya Medis:
Asuransi tidak hanya berlaku untuk kasus fatal. Untuk kecelakaan yang mengakibatkan luka-luka, program ini juga menanggung biaya pengobatan di rumah sakit, tentunya dengan batas plafon tertentu.
Ini mencakup biaya perawatan, obat-obatan, hingga tindakan medis yang diperlukan.
- Kondisi Kritis:
"On The Job" adalah Kunci. Ini adalah syarat terpenting.
Perlindungan asuransi ini hanya berlaku saat mitra pengemudi sedang dalam status "on-trip".
Artinya, kecelakaan harus terjadi dalam periode:
- Dalam perjalanan menjemput penumpang atau pesanan.
- Saat sedang dalam perjalanan mengantar penumpang atau pesanan hingga order selesai.
Perlindungan asuransi kecelakaan diri dari Grab ini berlaku untuk semua perjalanan GrabBike, GrabCar, GrabExpress, GrabFood, dan GrabMart.
Hal ini menegaskan bahwa perlindungan berlaku lintas layanan selama syarat "on-trip" terpenuhi.
Bagaimana dengan Gojek?
Sebagai pemain utama lainnya, Gojek juga memiliki program perlindungan serupa yang biasanya tergabung dalam program kesejahteraan mitra mereka.
Meskipun skemanya bisa sedikit berbeda, prinsip dasarnya sama: memberikan perlindungan kecelakaan kerja bagi mitra yang aktif menjalankan order.
Mitra Gojek dianjurkan untuk memeriksa detail polis asuransi yang berlaku melalui aplikasi GoPartner mereka.
Sebuah Pengingat bagi Semua
Tragedi yang menimpa driver ojol di Pejompongan adalah pengingat keras akan realita di jalan raya.
Di satu sisi, ini menjadi duka mendalam. Di sisi lain, ini adalah momen untuk meningkatkan kesadaran, baik bagi para driver untuk memahami hak dan perlindungan mereka, maupun bagi kita semua sebagai sesama pengguna jalan untuk lebih berhati-hati.
Setiap order yang diselesaikan bukan hanya soal angka, tapi soal nyawa yang dipertaruhkan demi menafkahi keluarga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Intip Bocoran Motor Listrik Terbaru Yadea: Desain Membulat Mirip Vespa, Harga Berapa?
-
6 Ruas Tol Gratis Saat Mudik Lebaran 2026, Cek Daftarnya
-
5 Fakta Mengejutkan Nasib BBM Subsidi: Minyak Dunia Meroket Tembus Langit, Pertalite Beneran Naik?
-
Siap-Siap Mudik 2026: Skenario One Way Tol Jakarta hingga Boyolali dan Tanggal Berlakunya
-
5 Rekomendasi Rental Mobil Tepercaya di Jogja untuk Mudik dan Liburan, Bisa Lepas Kunci
-
8 Hal Penting yang Wajib Disiapkan Sebelum Mudik Lewat Tol Trans Jawa
-
5 Rekomendasi Mobil 7-Seater Irit, Tak Bikin Langganan Stop SPBU saat Mudik
-
5 Rekomendasi MPV Rp100 Jutaan dengan Kabin Senyap dan Nyaman untuk Mudik
-
Tren Pembelian Mobil Bekas di Indonesia Mulai Terapkan Garansi Mirip Unit Baru
-
Yamaha Marine Perkuat Ekosistem Maritim Indonesia Lewat Fasilitas Terpadu KBA Sunter