- Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
- Daftar Daerah yang Masih Memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan
- Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
Suara.com - Sejumlah pemerintah daerah masih membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2025. Program ini bertujuan memberi keringanan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda.
Mengutip laman resmi Korlantas Polri, program pemutihan pajak memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk membayar pokok pajak tanpa tambahan sanksi, sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Melansir laman ACC, berikut sejumlah daerah yang masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan 2025 beserta jenis keringanan yang diberikan:
• Aceh: 1 Mei–31 Desember 2025, bebas pajak progresif serta denda tunggakan.
• Banten: hingga 31 Oktober 2025, bebas pokok dan sanksi PKB dengan syarat melunasi PKB tahun berjalan.
• Jawa Barat: 1 Juli–30 September 2025, hanya membayar pajak tahun berjalan, denda dan tunggakan dihapus.
• Yogyakarta: hingga 31 Oktober 2025, bebas denda PKB, BBNKB, serta denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
• Kalimantan Barat: hingga 20 Desember 2025, diskon pokok PKB, bebas pajak progresif, serta BBNKB.
• Kalimantan Tengah: 23 Juni–23 September 2025, bayar pokok tahun berjalan, bebas tunggakan, denda, dan biaya mutasi.
Baca Juga: Cara ACC Jaga Pelanggan Setia di Hari Pelanggan Nasional 2025
• Kalimantan Selatan: 5 Januari–31 Desember 2025, diskon besar PKB/BBNKB, bebas tunggakan dan denda.
• Kalimantan Utara: 1 Agustus–30 September 2025, penghapusan denda administrasi dan SWDKLLJ lama, diskon mutasi.
• Lampung: 1 Agustus–31 Oktober 2025, bebas tunggakan, denda, pajak progresif, serta BBNKB kendaraan bekas.
• NTB: 1 Juli–30 September 2025, diskon 25% tunggakan sebelum 2019 dihapus, bebas pajak mutasi kendaraan luar NTB.
• NTT: hingga 30 September 2025, bebas denda PKB dan SWDKLLJ, penghapusan pajak progresif, diskon 50% tunggakan PKB.
• Papua Barat: 1 Juli–20 Desember 2025, bebas sanksi administratif, pengurangan pokok pajak dan BBNKB.
• Sumatera Barat: 25 Juni–30 September 2025, bebas PKB tahun sebelumnya, denda PKB, denda SWDKLLJ, serta pajak progresif.
• Riau: hingga 15 Desember 2025, penghapusan denda dan tunggakan lama, diskon mutasi masuk, serta insentif bagi wajib pajak taat.
• Kepulauan Riau: 1 Juli–15 November 2025, bebas sanksi administrasi PKB, pengurangan PKB, bebas denda SWDKLLJ, dan BBNKB II.
Adapun syarat pemutihan pajak kendaraan umumnya meliputi :
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK
- Bukti pembayaran pajak terakhir (jika ada)
- Formulir pendaftaran pemutihan yang disediakan Samsat.
Melalui artikel ini, masyarakat juga disarankan untuk mengecek informasi terbaru dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau kantor Samsat masing-masing untuk memastikan jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
Terkini
-
Harga Motor Kawasaki September 2025: Dari Rp30 Juta Sampai Rp890 Juta, Ini Daftarnya
-
Destinator Laris, Penjualan Mitsubishi Tumbuh Double Digit
-
Terpopuler Hari Ini: Veda Ega Pratama Cetak Sejarah, Ganti Oli Sendiri Rugi Puluhan Juta
-
AHM Siapkan Produk Kejutan, Harapkan Rojali dan Rohana Tak Terulang di IMOS 2025
-
Toyota Gazoo Racing Indonesia Ukir Sejarah di GT World Challenge Asia Japan Cup 2025
-
Penjualan Mobil Agustus 2025 Masih Lesu, Mitsubishi Tumbuh 2 Digit
-
Jajal Langsung Skutik Bergaya SUV New Honda ADV160, Karakter Maskulin Semakin Dominan
-
7 Motor Matic Bekas Tahun Muda di Bawah Rp10 juta, Tangguh untuk Harian
-
Drama di Misano! Veda Ega Pratama Kunci Gelar Runner-Up Dunia, Sejarah Baru Pembalap Indonesia
-
Daihatsu Rocky Hybrid Dapat Sambutan Positif di Pasar SUV Kompak Elektrifikasi Indonesia