- Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
- Daftar Daerah yang Masih Memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan
- Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
Suara.com - Sejumlah pemerintah daerah masih membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2025. Program ini bertujuan memberi keringanan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda.
Mengutip laman resmi Korlantas Polri, program pemutihan pajak memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk membayar pokok pajak tanpa tambahan sanksi, sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Melansir laman ACC, berikut sejumlah daerah yang masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan 2025 beserta jenis keringanan yang diberikan:
• Aceh: 1 Mei–31 Desember 2025, bebas pajak progresif serta denda tunggakan.
• Banten: hingga 31 Oktober 2025, bebas pokok dan sanksi PKB dengan syarat melunasi PKB tahun berjalan.
• Jawa Barat: 1 Juli–30 September 2025, hanya membayar pajak tahun berjalan, denda dan tunggakan dihapus.
• Yogyakarta: hingga 31 Oktober 2025, bebas denda PKB, BBNKB, serta denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
• Kalimantan Barat: hingga 20 Desember 2025, diskon pokok PKB, bebas pajak progresif, serta BBNKB.
• Kalimantan Tengah: 23 Juni–23 September 2025, bayar pokok tahun berjalan, bebas tunggakan, denda, dan biaya mutasi.
Baca Juga: Cara ACC Jaga Pelanggan Setia di Hari Pelanggan Nasional 2025
• Kalimantan Selatan: 5 Januari–31 Desember 2025, diskon besar PKB/BBNKB, bebas tunggakan dan denda.
• Kalimantan Utara: 1 Agustus–30 September 2025, penghapusan denda administrasi dan SWDKLLJ lama, diskon mutasi.
• Lampung: 1 Agustus–31 Oktober 2025, bebas tunggakan, denda, pajak progresif, serta BBNKB kendaraan bekas.
• NTB: 1 Juli–30 September 2025, diskon 25% tunggakan sebelum 2019 dihapus, bebas pajak mutasi kendaraan luar NTB.
• NTT: hingga 30 September 2025, bebas denda PKB dan SWDKLLJ, penghapusan pajak progresif, diskon 50% tunggakan PKB.
• Papua Barat: 1 Juli–20 Desember 2025, bebas sanksi administratif, pengurangan pokok pajak dan BBNKB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              5 Rekomendasi Mobil Listrik 5-seater, Hemat Biaya dan Baterai Tahan Lama
- 
            
              Dikenal Tangguh, Ini 4 Rekomendasi Mobil Suzuki Rp 50 Jutaan untuk Keluarga
- 
            
              8 Rekomendasi Sedan Tahun 2000-an yang Kekinian Buat Anak Muda
- 
            
              5 Rekomendasi Sepeda Listrik Roda Satu, Ada yang Seharga Kawasaki Ninja
- 
            
              7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 
            
              5 Mobil Bekas Harga Rp 80 Jutaan yang Irit dan Stylish, Cocok Buat Kaum Hawa
- 
            
              Daihatsu Bicara Peluang Teknologi Rocky Hybrid Diterapkan Pada Model Tiga Baris
- 
            
              Jelajah Sejarah Daihatsu Sejak 1907 Sebelum Memproduksi Mobil
- 
            
              Terpopuler: Tim Indonesia Keok di Physical: Asia, Mobil Keluarga dengan Pajak Paling Ringan di 2025
- 
            
              5 Rekomendasi Mobil Matic 3 Baris untuk Keluarga yang Murah dan Nyaman