- Strobo lampu kedip cepat, rotator itu lampu berputar.
- Hanya 7 jenis kendaraan yang boleh pakai strobo dan sirene.
- Gerakan "Stop Tot Tot Wuk Wuk" protes penyalahgunaan di jalan.
- Biru: Warna ini identik dan hanya boleh digunakan oleh kendaraan milik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Merah: Biasanya dipadukan dengan sirene, warna merah diperuntukkan bagi kendaraan dengan urgensi tinggi seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan Palang Merah Indonesia (PMI).
- Kuning: Lampu rotator kuning yang menyala tanpa sirene digunakan oleh kendaraan khusus seperti patroli jalan tol, mobil derek, atau kendaraan pengangkut barang khusus yang memerlukan perhatian ekstra dari pengguna jalan lain.
Siapa Saja yang Berhak Mendapat Prioritas di Jalan?
Nah, ini bagian paling penting. Tidak semua mobil yang pakai strobo dan sirene otomatis jadi "raja jalanan".
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sudah mengatur dengan sangat jelas.
Hanya ada tujuh golongan kendaraan yang punya hak utama:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.
Di luar daftar itu, kendaraan pribadi atau sipil yang menggunakan strobo dan sirene adalah pelanggaran.
Protes "Stop Tot Tot Wuk Wuk" dan Langkah Tegas Korlantas
Keresahan publik terhadap penyalahgunaan strobo dan sirene akhirnya memuncak.
Muncul gerakan moral "Stop Tot Tot Wuk Wuk" yang viral di media sosial, diwujudkan lewat stiker-stiker protes di kendaraan warga.
Pesannya tegas: menolak arogansi dan memprioritaskan ambulans serta damkar.
Baca Juga: Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
Menariknya, protes ini mendapat respons positif. Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, bahkan mengaku sudah tidak lagi menggunakan strobo untuk pengawalan.
“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi (saat lalu lintas) padat,” ungkapnya.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa suara masyarakat didengar dan evaluasi terhadap penggunaan strobo oleh pejabat lain sedang dikaji.
Jadi, sudah jelas, penggunaan strobo dan rotator bukan untuk gagah-gagahan, melainkan alat penunjang tugas darurat yang aturannya sangat ketat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Bos Volkswagen Akui Industri Otomotif China Lebih Unggul dan Terencana di Tengah Gelombang PHK
-
Tiba-tiba Harga Suzuki Fronx Naik Hingga Rp8 Jutaan di Maret 2026, Cek Daftarnya
-
MPV Keluarga 7 Penumpang Dimodifikasi Jadi 12 Orang saat Mudik Lebaran 2026 , Modal Terpal Saja
-
5 Fakta Gila Bugatti Factor One, Sepeda Sultan yang Harganya Setara Veloz Hybrid
-
6 Alasan Toyota Voxy 2022 Bekas Makin Laris di 2026, MPV Kelas Atas Harga Merakyat
-
Daftar 10 Mobil Listrik Terlaris Februari 2026 BYD, Pendatang Baru Mulai Curi Perhatian
-
Bahaya yang Mengintai di Balik Kebiasaan Mencuci Motor saat Mesin Panas
-
Hyundai Hentikan Penjualan Palisade 2026 Buntut Kecelakaan Fatal Balita Terjepit Kursi Otomatis
-
Masih Dicari! Inilah Alasan Vario 150 Bekas Jadi 'Harta Karun' di Bursa Motor Bekas
-
5 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta untuk Pemakaian Jangka Panjang