Suara.com - Fenomena “Tot Tot Wuk Wuk” belakangan ini viral di media sosial. Istilah unik ini berasal dari tiruan bunyi sirine dan strobo yang sering dipakai untuk menembus kemacetan.
Tak sedikit pengendara yang mengeluh karena harus menepi memberi jalan bagi kendaraan pribadi atau rombongan pejabat yang menggunakan sirine tanpa alasan darurat.
Akhirnya, Korlantas resmi membekukan penggunaan sirine dan rotator pada mobil patroli pengawal (patwal).
Langkah ini sekaligus menegaskan keresahan publik yang sebelumnya disuarakan lewat gerakan "Stop Tot Tot Wuk Wuk" di media sosial. Lantas, siapa saja yang kini dilarang "Tot Tot Wuk Wuk"?
Viral Fenomena "Tot Tot Wuk Wuk"
Awalnya, istilah ini muncul di media sosial yang menyindir penyalahgunaan sirine. Postingan tersebut cepat menyebar dan memantik diskusi publik.
Pesan yang disampaikan sederhana. Sirine hanya untuk ambulans, pemadam kebakaran, atau kendaraan darurat, bukan untuk pejabat atau pengendara yang ingin cepat sampai.
Dari sinilah gerakan ini semakin meluas, bahkan muncul dalam bentuk stiker dengan tulisan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” yang ditempel di kendaraan.
Siapa Saja yang Dilarang "Tot Tot Wuk Wuk"?
Baca Juga: 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
Menanggapi keresahan masyarakat, Korlantas Polri resmi membekukan penggunaan sirine dan rotator pada mobil patwal, kecuali dalam kondisi darurat.
Keputusan ini diambil karena suara bising sirine maupun kilatan rotator dianggap mengganggu kenyamanan pengguna jalan, terutama di tengah kondisi lalu lintas yang padat.
Meski demikian, bukan berarti sirine sepenuhnya dilarang. Aturan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sudah mengatur dengan jelas kendaraan apa saja yang berhak menggunakan sirine dan rotator, yaitu:
- Pemadam kebakaran
- Ambulans dan mobil jenazah
- Kendaraan pimpinan lembaga negara
- Tamu negara atau pejabat asing
- Kendaraan penolong kecelakaan
- Konvoi untuk kepentingan tertentu
- Kendaraan yang dikawal resmi oleh polisi
Kendaraan di atas pun tetap harus dikawal petugas kepolisian dengan isyarat lampu merah atau biru sesuai Pasal 135 UU LLAJ. Di luar itu, semua kendaraan masuk dalam kategori yang kini dilarang "Tot Tot Wuk Wuk".
Di luar kategori tersebut, penggunaan sirine dan strobo dianggap pelanggaran.
Demikianlah informasi terkait siapa saja yang kini dilarang "tot tot wuk wuk". Aturan ini sekaligus menegaskan bahwa jalan raya adalah milik bersama, bukan arena untuk merasa lebih berkuasa.
Berita Terkait
-
5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
-
Fenomena "Tot Tot Wuk Wuk" Bikin Gerah, Dendanya Kurang Parah: Pantas Pelanggar Makin Mewabah
-
Maxus MIFA Gebrak Jogja: Alphard Killer Rakitan Lokal Ini Bikin Bapak-Bapak Ketagihan Nyetir
-
Pesona Pajero Sport Versi Hemat: Mesin Perkasa, Harga Setara Nmax
-
AION Siapkan Produk PHEV Tujuh Penumpang Lengkapi Varian Produk Elektrifikasi di Indonesia
Terpopuler
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Mitsubishi Destinator Harga Terbaru Februari 2026, Apa Beda Fitur di Tiap Varian?
-
Daihatsu Feroza Berapa CC? Segini Harganya di 2025, Masih Gagah Buat Retro Style!
-
6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
-
Pilih Mana? Ini Perbedaan Harga, Spesifikasi, dan Fitur Mitsubishi Xpander vs Xpander Cross 2026!
-
Diskon Opsen Turun, Harga LCGG Daihatsu Berpotensi Naik Hingga Rp 8 Juta
-
Lebih Murah dari M6 dan Cloud EV, Harga Mobil Listrik Polytron Mulai Berapa?
-
Jajaran Mobil Listrik yang Meluncur di IIMS 2026, Dari SUV Sampai Mobil Perkotaan
-
Rexco Tawarkan Solusi Perawatan Kendaraan untuk Mobil Listrik di IIMS 2026
-
Spesifikasi dan Harga Motor Listrik Polytron, Mulai Rp11 Jutaan
-
Suzuki XBee Mobil Berdimensi Mini yang Curi Perhatian dengan Teknologi Mild Hybrid