Suara.com - Fenomena “Tot Tot Wuk Wuk” belakangan ini viral di media sosial. Istilah unik ini berasal dari tiruan bunyi sirine dan strobo yang sering dipakai untuk menembus kemacetan.
Tak sedikit pengendara yang mengeluh karena harus menepi memberi jalan bagi kendaraan pribadi atau rombongan pejabat yang menggunakan sirine tanpa alasan darurat.
Akhirnya, Korlantas resmi membekukan penggunaan sirine dan rotator pada mobil patroli pengawal (patwal).
Langkah ini sekaligus menegaskan keresahan publik yang sebelumnya disuarakan lewat gerakan "Stop Tot Tot Wuk Wuk" di media sosial. Lantas, siapa saja yang kini dilarang "Tot Tot Wuk Wuk"?
Viral Fenomena "Tot Tot Wuk Wuk"
Awalnya, istilah ini muncul di media sosial yang menyindir penyalahgunaan sirine. Postingan tersebut cepat menyebar dan memantik diskusi publik.
Pesan yang disampaikan sederhana. Sirine hanya untuk ambulans, pemadam kebakaran, atau kendaraan darurat, bukan untuk pejabat atau pengendara yang ingin cepat sampai.
Dari sinilah gerakan ini semakin meluas, bahkan muncul dalam bentuk stiker dengan tulisan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” yang ditempel di kendaraan.
Siapa Saja yang Dilarang "Tot Tot Wuk Wuk"?
Baca Juga: 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
Menanggapi keresahan masyarakat, Korlantas Polri resmi membekukan penggunaan sirine dan rotator pada mobil patwal, kecuali dalam kondisi darurat.
Keputusan ini diambil karena suara bising sirine maupun kilatan rotator dianggap mengganggu kenyamanan pengguna jalan, terutama di tengah kondisi lalu lintas yang padat.
Meski demikian, bukan berarti sirine sepenuhnya dilarang. Aturan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sudah mengatur dengan jelas kendaraan apa saja yang berhak menggunakan sirine dan rotator, yaitu:
- Pemadam kebakaran
- Ambulans dan mobil jenazah
- Kendaraan pimpinan lembaga negara
- Tamu negara atau pejabat asing
- Kendaraan penolong kecelakaan
- Konvoi untuk kepentingan tertentu
- Kendaraan yang dikawal resmi oleh polisi
Kendaraan di atas pun tetap harus dikawal petugas kepolisian dengan isyarat lampu merah atau biru sesuai Pasal 135 UU LLAJ. Di luar itu, semua kendaraan masuk dalam kategori yang kini dilarang "Tot Tot Wuk Wuk".
Di luar kategori tersebut, penggunaan sirine dan strobo dianggap pelanggaran.
Demikianlah informasi terkait siapa saja yang kini dilarang "tot tot wuk wuk". Aturan ini sekaligus menegaskan bahwa jalan raya adalah milik bersama, bukan arena untuk merasa lebih berkuasa.
Berita Terkait
-
5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
-
Fenomena "Tot Tot Wuk Wuk" Bikin Gerah, Dendanya Kurang Parah: Pantas Pelanggar Makin Mewabah
-
Maxus MIFA Gebrak Jogja: Alphard Killer Rakitan Lokal Ini Bikin Bapak-Bapak Ketagihan Nyetir
-
Pesona Pajero Sport Versi Hemat: Mesin Perkasa, Harga Setara Nmax
-
AION Siapkan Produk PHEV Tujuh Penumpang Lengkapi Varian Produk Elektrifikasi di Indonesia
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- 4 Sepatu Lari Teknologi Tinggi Rekomendasi Dokter Tirta untuk Kecepatan Maksimal
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
Pilihan
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
Terkini
-
BYD Mulai Ketar-Ketir? Suzuki Siapkan MPV Listrik Jarak 543 KM, Calon Mobil Keluarga Hemat 2026
-
Mobil Terendam Banjir, Mending Diperbaiki atau Dijual? Simak Hitung-hitungan Biayanya
-
6 Mobil dengan Fitur Kursi Pijat Cocok untuk Orang Tua, Anti Pegal dan Anti Kram
-
Bridgestone Hadirkan Layanan Cek Ban Gratis di Rest Area KM 57 Jelang Libur Akhir Tahun
-
5 Mobil Listrik Jarak Jauh untuk Liburan Akhir Tahun, Tak Takut Mogok di Tol
-
Tersandung Kasus Ijazah Palsu, Isi Garasi Wagub Babel Ternyata Penuh Mobil 'Tempur' yang Awet
-
4 Motor Honda yang Dimusuhi Bengkel Umum saat Hendak Servis, Ini Alasannya
-
6 Mobil Bekas Hybrid Termurah Lengkap dengan Konsumsi BBM, Harga Mepet Suzuki S-Presso
-
3 Mobil Sultan Tapi Harga Murah, Lupakan Dulu Pajak dan Perawatannya
-
7 Motor Bekas Tahan Banting untuk Pekerja Budget di Bawah Rp10 Juta