- Sindikat SIM palsu via medsos terbongkar, tarifnya mulai Rp650 ribu.
- Pembuatan SIM baru yang sah wajib datang langsung ke Satpas.
- Kenali perbedaan SIM asli dan palsu dari material hingga barcode.
- Promosi Lewat Media Sosial:
Sama seperti bisnis modern lainnya, mereka memanfaatkan kekuatan media sosial untuk menjajakan jasa ilegalnya.
Patroli siber yang dilakukan pihak kepolisian akhirnya berhasil membongkar praktik ini.
Imbauan Tegas dari Kepolisian: Jangan Terkecoh!
Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, memberikan peringatan keras kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa pembuatan SIM yang sah tidak bisa dilakukan dari jarak jauh.
"Kami mengimbau jika masyarakat menerima tawaran pembuatan SIM melalui jarak jauh (medsos) kami pastikan kemungkinan tidak beres (palsu)," ujar AKP Alvian Hidayat.
Pihak kepolisian juga menjelaskan beberapa perbedaan mendasar antara SIM asli dan palsu yang bisa dikenali dengan mudah:
- Material dan Hologram: Bahan PVC dan hologram pada SIM asli memiliki standar khusus yang berbeda dengan yang palsu.
- Kamera Khusus: Proses foto untuk SIM asli menggunakan kamera khusus di Satpas, bukan sekadar foto dari ponsel.
- Barcode Rahasia: Barcode pada SIM asli hanya bisa dipindai dengan alat khusus milik Korlantas Polri.
Ingat, membuat SIM baru harus datang langsung ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat.
Proses online hanya berlaku untuk perpanjangan, bukan pembuatan baru. Jangan pertaruhkan keselamatan dan legalitas Anda di jalan hanya demi kepraktisan sesaat.
Baca Juga: Era Baru Konektivitas, Kenapa eSIM Jadi Pilihan Cerdas untuk Anda?
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Strategi JETOUR Perkuat Dominasi Pasar SUV Global Andalkan Produk Hybrid
-
5 Ciri-Ciri CVT Motor Matic Rusak, Perlu Segera Dibawa ke Bengkel
-
Usia Baru 31 Tahun, Segini Fantastisnya Garasi Adela Kanasya Anak Adies Kadir yang Jadi Anggota DPR
-
Asyik Sebat saat Rapat, Isi Garasi Anggota Dewan Achmad Syahri Jadi Sorotan Publik
-
SUV Hybrid JETOUR Buktikan Ketangguhan di Lintasan Ekstrem
-
Komunitas Moge GSrek Indonesia Tuntaskan Touring Adventure Sumba
-
Sensasi Menjelajahi Keindahan Wisata Lampung di MAXI Tour Boemi Nusantara
-
Terpopuler: Garasi Indri Wahyuni Juri LCC MPR, Gubernur Jabar Hapus Pajak Tahunan Kendaraan
-
Gebrakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hapus Pajak Kendaraan Tahunan, Pemilik Mobil Untung Jika...
-
PLN Siapkan SPKLU Baru Hingga ke Kulon Progo, Pemilik Mobil Listrik di Jogja Makin Dimanjakan