- SIM mati bisa diperpanjang tanpa bikin baru, tapi syaratnya sangat spesifik.
- Dispensasi hanya berlaku jika SIM habis masa berlaku saat hari libur nasional.
- Biaya perpanjangan SIM kedaluwarsa ini sama, tanpa denda atau biaya tambahan.
Suara.com - Punya Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis? Jangan buru-buru panik dan berpikir harus membuat SIM dari nol lagi.
Ternyata, ada satu-satunya cara legal yang diberikan Korlantas Polri untuk memperpanjang SIM mati, dan ini adalah jalan keluarnya.
Satu-satunya alasan SIM mati bisa diperpanjang adalah jika tanggal kedaluwarsanya jatuh tepat pada hari libur nasional.
Kondisi ini juga berlaku saat layanan SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) tutup karena adanya perbaikan sistem atau gangguan teknis.
Namun, penutupan layanan ini harus diumumkan secara resmi melalui Keputusan Kakorlantas Polri, bukan sekadar tutup biasa.
Jadi, jika SIM Anda mati di hari kerja biasa, aturan ini sama sekali tidak berlaku.
Regulasi mengenai dispensasi perpanjangan SIM mati ini tertuang jelas dan memiliki payung hukum yang kuat.
Dasar aturannya tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat: a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3); dan b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," demikian bunyi pasal 4 ayat 3 dalam Perpol tersebut.
Baca Juga: 7 Tablet Harga 2 Jutaan dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Kerja dan Belajar!
Berapa Biaya yang Harus Disiapkan?
Kabar baiknya, tidak ada biaya tambahan atau denda untuk perpanjangan SIM mati dalam kondisi khusus ini.
Biayanya sama persis seperti perpanjangan SIM pada umumnya yang masih berlaku.
Berikut adalah rincian resmi biaya perpanjangan SIM yang perlu kamu tahu:
- SIM A & B: Rp 80.000
- SIM C (C, CI, CII): Rp 75.000
- SIM D & DI: Rp 30.000
Selain biaya pokok di atas, ada beberapa komponen biaya tambahan yang wajib dipenuhi:
- Tes Kesehatan: Rp 35.000
- Tes Psikologi: Rp 100.000
- Asuransi (AKDP): Rp 50.000
Jangan Salah Paham, Ini Bukan Aturan Umum
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
5 Mobil Listrik Harga Terjangkau dengan Jarak Tempuh Jauh, Mesin Kuat dan Bandel
-
7 Rekomendasi Motor Listrik Murah yang Kuat Jarak Jauh sampai 120 Km, Baterai Tangguh
-
Gugatan Desain Paten Bayangi Masa Depan Xiaomi SU7 dan YU7 di Industri Mobil Listrik
-
Daftar Harga Mobil Listrik Termurah di Pasaran: Ini Merek yang Paling Gacor
-
Huawei dan Chery Rilis Mobil Listrik Mewah Luxeed Edisi 2026, Jarak Tempuh 1.250 Km
-
Daftar Harga Mobil Listrik Vinfast, City Car Rp150 Jutaan hingga SUV Mewah Miliaran
-
Tarikan Honda Scoopy Terasa Lemot Mungkin Ini Faktor Penyebabnya
-
7 Rekomendasi Motor Listrik Murah Tak Perlu Isi BBM Lagi, Harga Mulai Rp4 Jutaan
-
Harga Bensin Tembus Rp 31 Ribu Per Liter Warga Eropa Ramai Berburu Mobil Listrik Bekas
-
5 Mobil Listrik dengan Pajak Termurah: Jadi Investasi Jangka Panjang