- SIM mati bisa diperpanjang tanpa bikin baru, tapi syaratnya sangat spesifik.
- Dispensasi hanya berlaku jika SIM habis masa berlaku saat hari libur nasional.
- Biaya perpanjangan SIM kedaluwarsa ini sama, tanpa denda atau biaya tambahan.
Suara.com - Punya Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis? Jangan buru-buru panik dan berpikir harus membuat SIM dari nol lagi.
Ternyata, ada satu-satunya cara legal yang diberikan Korlantas Polri untuk memperpanjang SIM mati, dan ini adalah jalan keluarnya.
Satu-satunya alasan SIM mati bisa diperpanjang adalah jika tanggal kedaluwarsanya jatuh tepat pada hari libur nasional.
Kondisi ini juga berlaku saat layanan SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) tutup karena adanya perbaikan sistem atau gangguan teknis.
Namun, penutupan layanan ini harus diumumkan secara resmi melalui Keputusan Kakorlantas Polri, bukan sekadar tutup biasa.
Jadi, jika SIM Anda mati di hari kerja biasa, aturan ini sama sekali tidak berlaku.
Regulasi mengenai dispensasi perpanjangan SIM mati ini tertuang jelas dan memiliki payung hukum yang kuat.
Dasar aturannya tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat: a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3); dan b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," demikian bunyi pasal 4 ayat 3 dalam Perpol tersebut.
Baca Juga: 7 Tablet Harga 2 Jutaan dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Kerja dan Belajar!
Berapa Biaya yang Harus Disiapkan?
Kabar baiknya, tidak ada biaya tambahan atau denda untuk perpanjangan SIM mati dalam kondisi khusus ini.
Biayanya sama persis seperti perpanjangan SIM pada umumnya yang masih berlaku.
Berikut adalah rincian resmi biaya perpanjangan SIM yang perlu kamu tahu:
- SIM A & B: Rp 80.000
- SIM C (C, CI, CII): Rp 75.000
- SIM D & DI: Rp 30.000
Selain biaya pokok di atas, ada beberapa komponen biaya tambahan yang wajib dipenuhi:
- Tes Kesehatan: Rp 35.000
- Tes Psikologi: Rp 100.000
- Asuransi (AKDP): Rp 50.000
Jangan Salah Paham, Ini Bukan Aturan Umum
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Naik!
-
IHSG Berpeluang Menguat Hari Ini, Harga Saham INET dan BUVA Kembali Naik?
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil China Mulai Rp13 Jutaan Paling Populer di Indonesia, Desain Lucu Biaya Irit!
-
5 Rekomendasi Mobil Offroad Setara Land Cruiser Versi Murah, Gagah dan Mesin Bandel
-
5 Rekomendasi Mobil Keluarga 3 Baris Seharga NMAX dengan Kabin Luas
-
Vinfast: Indonesia Adalah Rumah Kedua
-
5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
-
5 Fakta Program Mobil Nasional: Pemerintah Enggan Ulangi Tragedi Esemka dan Timor
-
Daihatsu Terios Tampil Klimis Layaknya Mobil Baru di Sleman
-
Pilihan Mobil LCGC Tujuh Penumpang Bekas di Bawah Rp100 Juta
-
Honda dan Toyota Mulai Berpaling dari China, India Jadi Tujuan
-
5 Mobil Bekas Harga Rp70 Jutaan, Kabin Pas Buat Keluarga Kecil