Otomotif / Motor
Jum'at, 26 September 2025 | 15:08 WIB
Ilustasi SIM (Suara x Gemini)
Baca 10 detik
  • SIM mati bisa diperpanjang tanpa bikin baru, tapi syaratnya sangat spesifik.
  • Dispensasi hanya berlaku jika SIM habis masa berlaku saat hari libur nasional.
  • Biaya perpanjangan SIM kedaluwarsa ini sama, tanpa denda atau biaya tambahan.

Suara.com - Punya Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis? Jangan buru-buru panik dan berpikir harus membuat SIM dari nol lagi.

Ternyata, ada satu-satunya cara legal yang diberikan Korlantas Polri untuk memperpanjang SIM mati, dan ini adalah jalan keluarnya.

Satu-satunya alasan SIM mati bisa diperpanjang adalah jika tanggal kedaluwarsanya jatuh tepat pada hari libur nasional.

Kondisi ini juga berlaku saat layanan SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) tutup karena adanya perbaikan sistem atau gangguan teknis.

Namun, penutupan layanan ini harus diumumkan secara resmi melalui Keputusan Kakorlantas Polri, bukan sekadar tutup biasa.

Jadi, jika SIM Anda mati di hari kerja biasa, aturan ini sama sekali tidak berlaku.

Regulasi mengenai dispensasi perpanjangan SIM mati ini tertuang jelas dan memiliki payung hukum yang kuat.

Dasar aturannya tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat: a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3); dan b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," demikian bunyi pasal 4 ayat 3 dalam Perpol tersebut.

Baca Juga: 7 Tablet Harga 2 Jutaan dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Kerja dan Belajar!

Ilustrasi SIM - Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang (Dok. Polri)

Berapa Biaya yang Harus Disiapkan?

Kabar baiknya, tidak ada biaya tambahan atau denda untuk perpanjangan SIM mati dalam kondisi khusus ini.

Biayanya sama persis seperti perpanjangan SIM pada umumnya yang masih berlaku.

Berikut adalah rincian resmi biaya perpanjangan SIM yang perlu kamu tahu:

  • SIM A & B: Rp 80.000
  • SIM C (C, CI, CII): Rp 75.000
  • SIM D & DI: Rp 30.000

Selain biaya pokok di atas, ada beberapa komponen biaya tambahan yang wajib dipenuhi:

  • Tes Kesehatan: Rp 35.000
  • Tes Psikologi: Rp 100.000
  • Asuransi (AKDP): Rp 50.000

Jangan Salah Paham, Ini Bukan Aturan Umum

Load More