- SIM mati bisa diperpanjang tanpa bikin baru, tapi syaratnya sangat spesifik.
- Dispensasi hanya berlaku jika SIM habis masa berlaku saat hari libur nasional.
- Biaya perpanjangan SIM kedaluwarsa ini sama, tanpa denda atau biaya tambahan.
Suara.com - Punya Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis? Jangan buru-buru panik dan berpikir harus membuat SIM dari nol lagi.
Ternyata, ada satu-satunya cara legal yang diberikan Korlantas Polri untuk memperpanjang SIM mati, dan ini adalah jalan keluarnya.
Satu-satunya alasan SIM mati bisa diperpanjang adalah jika tanggal kedaluwarsanya jatuh tepat pada hari libur nasional.
Kondisi ini juga berlaku saat layanan SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) tutup karena adanya perbaikan sistem atau gangguan teknis.
Namun, penutupan layanan ini harus diumumkan secara resmi melalui Keputusan Kakorlantas Polri, bukan sekadar tutup biasa.
Jadi, jika SIM Anda mati di hari kerja biasa, aturan ini sama sekali tidak berlaku.
Regulasi mengenai dispensasi perpanjangan SIM mati ini tertuang jelas dan memiliki payung hukum yang kuat.
Dasar aturannya tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat: a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3); dan b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," demikian bunyi pasal 4 ayat 3 dalam Perpol tersebut.
Baca Juga: 7 Tablet Harga 2 Jutaan dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Kerja dan Belajar!
Berapa Biaya yang Harus Disiapkan?
Kabar baiknya, tidak ada biaya tambahan atau denda untuk perpanjangan SIM mati dalam kondisi khusus ini.
Biayanya sama persis seperti perpanjangan SIM pada umumnya yang masih berlaku.
Berikut adalah rincian resmi biaya perpanjangan SIM yang perlu kamu tahu:
- SIM A & B: Rp 80.000
- SIM C (C, CI, CII): Rp 75.000
- SIM D & DI: Rp 30.000
Selain biaya pokok di atas, ada beberapa komponen biaya tambahan yang wajib dipenuhi:
- Tes Kesehatan: Rp 35.000
- Tes Psikologi: Rp 100.000
- Asuransi (AKDP): Rp 50.000
Jangan Salah Paham, Ini Bukan Aturan Umum
Berita Terkait
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
Terkini
-
Motor Matic Sekasta Vario 125 tapi Tampang Gahar Bak Italjet Dragster: Tengok 5 Pesona Mobster 135
-
Produk Perawatan Kendaraan Diton untuk Melindungi Cat Sampai Penghilang Baret Halus
-
SKF Indonesia Tawarkan Pilihan Bearing dan CVT Belt untuk Motor Harian di IMOS 2025
-
Sule Dapat Slip Merah saat Ditilang Dishub, Apa Artinya dan Berapa Dendanya?
-
Diam-Diam Beli Yamaha Mio M3 untuk Antar Anak Sekolah, Konsumen Asal Poso Malah Jadi Milarder
-
Berkaca dari Kasus yang Dialami Sule, Apakah Dishub Bisa Menilang Pengendara?
-
Rocky Gerung Semprot Sirene "Tot Tot Wuk Wuk", tapi Puji Aksi Polisi Setinggi Langit?
-
SEVA Berikan Tips dan Trik Beli Mobil Baru di GIIAS Semarang 2025
-
Ducati Panigale V4 R 2026 Nggak Ada Lawan, Spek MotoGP Bisa Digeber di Jalanan!
-
Terpopuler: Mobil Anti Boros dari Toyota, Kawasaki Bikin Mesin Pesawat