- Viral video Tesla Cybertruck berpelat ZZH yang mendapat pengawalan Patwal di jalan tol.
- Pelat nomor ZZH menandakan kendaraan tersebut adalah milik pejabat negara setingkat Eselon II.
- Ketua MPR Bamsoet menegaskan sirene dan strobo bukan untuk gaya-gayaan di jalan raya.
Seolah menjadi pengingat di tengah fenomena ini, pernyataan Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo, kembali relevan.
Bamsoet dengan tegas mengkritik penyalahgunaan sirene dan strobo yang hanya untuk kepentingan pribadi atau sekadar pamer di jalan.
"Sirene dan strobo itu bukan untuk gagah-gagahan atau sekadar gaya-gayaan di jalan raya," tegas Bamsoet dalam pernyataannya.
Pesan ini jelas menyoroti bahwa hak istimewa di jalan raya memiliki aturan, bukan untuk flexing.
4. Ini Dia Daftar yang Berhak Pakai Sirene (Resmi dari UU)
Biar tidak salah kaprah, penggunaan sirene dan strobo sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jadi, siapa saja yang punya hak prioritas?
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (TNI/Polri).
5. Cybertruck: Mobil Masa Depan yang Belum Resmi di RI
Fakta menarik lainnya adalah Tesla Cybertruck sendiri belum secara resmi dijual di Indonesia.
Kehadirannya di jalanan Ibu Kota, apalagi dengan pelat nomor pejabat, menunjukkan bahwa mobil ini masuk melalui jalur importir umum atau merupakan unit khusus.
Baca Juga: Curhatan Warga Resah soal 'Tot tot Wuk wuk': Nyaris Nabrak Gegara Strobo, Bunyi Sirine Bikin Panik!
Hal ini semakin menambah kesan eksklusif dan "wah" pada kendaraan yang dikawal tersebut.
Pada akhirnya, viralnya Cybertruck ZZH ini menjadi cermin bagi kita semua.
Di satu sisi ada kemajuan teknologi yang memukau, di sisi lain ada etika penggunaan fasilitas publik yang perlu terus dikawal.
Jadi, apakah pengawalan Cybertruck tersebut sudah sesuai aturan, atau hanya sekadar show off kekuasaan di jalanan? Bagaimana menurutmu?
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Terpopuler: Mengenal KKB The Elite Program Cicilan Mobil Ringan, Harga Motor VinFast
-
Honda Luncurkan SUV Hybrid Baru Sekaliber CR-V, Mending Mana?
-
Daftar Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
-
Astra UD Trucks Tegaskan Komitmen pada Kelestarian Lingkungan di Boja Farm
-
Menanti Hasil Investigasi Kecelakaan Maut Taksi Green SM, VinFast Indonesia Berdalih Entitas Berbeda
-
Perpanjang Masa Pakai Baterai Kendaraan Listrik, Peneliti Kembangkan AI Mutakhir
-
Misi Pebalap Muda Indonesia Muhammad Kiandra Jelang Debut Moto3 Junior di Spanyol
-
Usai Gagal Merger dengan Honda, Ini 3 Strategi Nissan untuk Bangkit
-
Jakarta-Bali Tanpa Pusing Isi BBM? Membedah Gila-gilaan Jarak Tempuh Teknologi Mobil BYD DM
-
Nissan Tertarik Gelontorkan Mobil Murah tapi Bukan EV