- Viral video Tesla Cybertruck berpelat ZZH yang mendapat pengawalan Patwal di jalan tol.
- Pelat nomor ZZH menandakan kendaraan tersebut adalah milik pejabat negara setingkat Eselon II.
- Ketua MPR Bamsoet menegaskan sirene dan strobo bukan untuk gaya-gayaan di jalan raya.
Seolah menjadi pengingat di tengah fenomena ini, pernyataan Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo, kembali relevan.
Bamsoet dengan tegas mengkritik penyalahgunaan sirene dan strobo yang hanya untuk kepentingan pribadi atau sekadar pamer di jalan.
"Sirene dan strobo itu bukan untuk gagah-gagahan atau sekadar gaya-gayaan di jalan raya," tegas Bamsoet dalam pernyataannya.
Pesan ini jelas menyoroti bahwa hak istimewa di jalan raya memiliki aturan, bukan untuk flexing.
4. Ini Dia Daftar yang Berhak Pakai Sirene (Resmi dari UU)
Biar tidak salah kaprah, penggunaan sirene dan strobo sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jadi, siapa saja yang punya hak prioritas?
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (TNI/Polri).
5. Cybertruck: Mobil Masa Depan yang Belum Resmi di RI
Fakta menarik lainnya adalah Tesla Cybertruck sendiri belum secara resmi dijual di Indonesia.
Kehadirannya di jalanan Ibu Kota, apalagi dengan pelat nomor pejabat, menunjukkan bahwa mobil ini masuk melalui jalur importir umum atau merupakan unit khusus.
Baca Juga: Curhatan Warga Resah soal 'Tot tot Wuk wuk': Nyaris Nabrak Gegara Strobo, Bunyi Sirine Bikin Panik!
Hal ini semakin menambah kesan eksklusif dan "wah" pada kendaraan yang dikawal tersebut.
Pada akhirnya, viralnya Cybertruck ZZH ini menjadi cermin bagi kita semua.
Di satu sisi ada kemajuan teknologi yang memukau, di sisi lain ada etika penggunaan fasilitas publik yang perlu terus dikawal.
Jadi, apakah pengawalan Cybertruck tersebut sudah sesuai aturan, atau hanya sekadar show off kekuasaan di jalanan? Bagaimana menurutmu?
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
Daya Pikatnya Susah Ditolak, Berapa Pajak Tahunan dan Harga Innova Reborn Diesel?
-
5 SUV Matic 100 Jutaan Gak Ngos-ngosan di Tanjakan, Sekeluarga Nyaman Liburan ke Gunung
-
5 Rekomendasi Motor Bekas Harga Rp7 Jutaan: Bisa Buat Sekolah, Kuliah hingga Sunmori di 2026
-
Pesona Toyota Alphard Harga LCGC Bekas: Cek Taksiran Pajak dan Penyakit yang Sering Muncul
-
Beda Pajak LMPV Avanza vs Xpander: Ada yang Tembus Rp5,2 Juta, Mending Mana?
-
Bak Bumi dan Langit, Adu Pajak Tahunan BYD Atto 1 vs Honda Brio Satya
-
5 Motor Bekas Favorit Ibu-Ibu: Ringan, Lincah, dan Irit BBM
-
5 Mobil Matic Bekas Murah yang Ladies Friendly, Spare Part Melimpah Perawatan Mudah
-
5 Mobil Lawas yang Mesinnya Awet dan Bertenaga, Nyaman Buat Keluarga
-
5 Fakta Nasib Insentif Mobil Listrik 2026, Menkeu Purbaya Akui Belum Terima Proposal