Otomotif / Mobil
Senin, 29 September 2025 | 19:10 WIB
Contoh dan Format Surat Kuasa Perpanjangan STNK. (freepik)

SURAT KUASA PERPANJANGAN STNK

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Lengkap Pemberi Kuasa]
Tempat/Tgl. Lahir : [Tempat, Tanggal Lahir]
Nomor KTP : [Nomor KTP]
Alamat : [Alamat Lengkap]

Selanjutnya disebut “Pemberi Kuasa”.

Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama : [Nama Lengkap Penerima Kuasa]
Tempat/Tgl. Lahir : [Tempat, Tanggal Lahir]
Nomor KTP : [Nomor KTP]
Alamat : [Alamat Lengkap]

Selanjutnya disebut “Penerima Kuasa”.

KHUSUS

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa melakukan perpanjangan masa berlaku STNK kendaraan bermotor dengan data sebagai berikut:

  • Merk / Tipe Kendaraan : [Merk & Tipe]
  • Nomor Polisi : [Nomor Polisi]
  • Tahun Pembuatan / Perakitan : [Tahun]
  • Nomor Rangka : [Nomor Rangka]
  • Nomor Mesin : [Nomor Mesin]
  • Warna : [Warna Kendaraan]
  • Nomor BPKB : [Nomor BPKB]

Demikian surat kuasa ini dibuat agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Surat Kuasa STNK 5 Tahunan: Panduan Lengkap Plus Contoh yang Bisa Diedit!

[Tempat], ___ [Tanggal] ___

Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa
(materai Rp 10.000) (Tanda tangan & nama jelas)
[Nama Lengkap] [Nama Lengkap]

Syarat & Dokumen Pendukung

Untuk melengkapi proses perpanjangan STNK melalui surat kuasa, dokumen-dokumen berikut biasanya diperlukan:

  • Fotokopi KTP pemilik (pemberi kuasa) dan penerima kuasa.
  • Fotokopi STNK yang masa berlakunya akan diperpanjang.
  • Fotokopi BPKB (tergantung kebijakan Samsat/daerah).
  • Materai yang sesuai (biasanya Rp 10.000) agar surat kuasa memiliki kekuatan hukum yang sah.

Surat Kuasa Perpanjangan STNK adalah alat penting bila Anda tak bisa hadir langsung ke Samsat. Pastikan suratnya:

  • Memuat identitas lengkap pemberi dan penerima kuasa
  • Isi kendaraan ditulis secara detail
  • Tempat & tanggal serta tanda tangan & materai tercantum
  • Semua dokumen pendukung disiapkan

Dengan format dan syarat yang benar, proses perpanjangan STNK bisa tetap berjalan lancar meskipun dilakukan oleh orang lain yang diberi kuasa.

Load More