SURAT KUASA PERPANJANGAN STNK
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [Nama Lengkap Pemberi Kuasa]
Tempat/Tgl. Lahir : [Tempat, Tanggal Lahir]
Nomor KTP : [Nomor KTP]
Alamat : [Alamat Lengkap]
Selanjutnya disebut “Pemberi Kuasa”.
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama : [Nama Lengkap Penerima Kuasa]
Tempat/Tgl. Lahir : [Tempat, Tanggal Lahir]
Nomor KTP : [Nomor KTP]
Alamat : [Alamat Lengkap]
Selanjutnya disebut “Penerima Kuasa”.
KHUSUS
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa melakukan perpanjangan masa berlaku STNK kendaraan bermotor dengan data sebagai berikut:
- Merk / Tipe Kendaraan : [Merk & Tipe]
- Nomor Polisi : [Nomor Polisi]
- Tahun Pembuatan / Perakitan : [Tahun]
- Nomor Rangka : [Nomor Rangka]
- Nomor Mesin : [Nomor Mesin]
- Warna : [Warna Kendaraan]
- Nomor BPKB : [Nomor BPKB]
Demikian surat kuasa ini dibuat agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Surat Kuasa STNK 5 Tahunan: Panduan Lengkap Plus Contoh yang Bisa Diedit!
[Tempat], ___ [Tanggal] ___
Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa
(materai Rp 10.000) (Tanda tangan & nama jelas)
[Nama Lengkap] [Nama Lengkap]
Syarat & Dokumen Pendukung
Untuk melengkapi proses perpanjangan STNK melalui surat kuasa, dokumen-dokumen berikut biasanya diperlukan:
- Fotokopi KTP pemilik (pemberi kuasa) dan penerima kuasa.
- Fotokopi STNK yang masa berlakunya akan diperpanjang.
- Fotokopi BPKB (tergantung kebijakan Samsat/daerah).
- Materai yang sesuai (biasanya Rp 10.000) agar surat kuasa memiliki kekuatan hukum yang sah.
Surat Kuasa Perpanjangan STNK adalah alat penting bila Anda tak bisa hadir langsung ke Samsat. Pastikan suratnya:
- Memuat identitas lengkap pemberi dan penerima kuasa
- Isi kendaraan ditulis secara detail
- Tempat & tanggal serta tanda tangan & materai tercantum
- Semua dokumen pendukung disiapkan
Dengan format dan syarat yang benar, proses perpanjangan STNK bisa tetap berjalan lancar meskipun dilakukan oleh orang lain yang diberi kuasa.
Berita Terkait
-
Surat Kuasa STNK 5 Tahunan: Panduan Lengkap Plus Contoh yang Bisa Diedit!
-
Jadwal Samsat Keliling di Medan, Mudahkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
-
Link Samsat Online Lampung untuk Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta: Panduan Lengkap Lokasi Samsat dan Aturan Terbaru
-
Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Praktis Cek Plat Nomor Kendaraan dari Ponsel
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Membeli Mobil Bekas Anti Ketipu dengan Layanan Inspeksi, Jangan Lagi Andalkan Feeling
-
Pilihan Cerdas Bikin Puas? Avanza 2022 Bekas Harganya Mulai Amblas
-
Jaecoo J8 SHS ARDIS Punya Pilihan PHEV, Selisih Harga Tembus Rp 127 Juta dari Versi Bensin
-
4 Motor Cruiser Irit BBM 2025: Gaya Touring, Kantong Nggak Kering
-
Mitsubishi New Pajero Sport Ikon SUV Petualang untuk Segala Medan
-
Cicilan Motor Gak Bikin Boncos! Ini Syarat Kredit dan Rekomendasi 5 Motor Murah untuk Pekerja
-
Suzuki Gemma 250: Skutik Futuristik yang Lahir Terlalu Cepat dari Waktunya, XMAX Kalah Unik
-
Chery Tembus Pasar Setir Kanan Eropa Lewat Peluncuran TIGGO 8 dan TIGGO 7
-
Yamaha Fazzio vs Honda Scoopy di 2025: Tampang Retro, Irit Mana?
-
BYD Siapkan Mobil Murah 'Dobrak' Dominasi Toyota dan Mitsubishi di Segmen PHEV