SURAT KUASA PERPANJANGAN STNK
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [Nama Lengkap Pemberi Kuasa]
Tempat/Tgl. Lahir : [Tempat, Tanggal Lahir]
Nomor KTP : [Nomor KTP]
Alamat : [Alamat Lengkap]
Selanjutnya disebut “Pemberi Kuasa”.
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama : [Nama Lengkap Penerima Kuasa]
Tempat/Tgl. Lahir : [Tempat, Tanggal Lahir]
Nomor KTP : [Nomor KTP]
Alamat : [Alamat Lengkap]
Selanjutnya disebut “Penerima Kuasa”.
KHUSUS
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa melakukan perpanjangan masa berlaku STNK kendaraan bermotor dengan data sebagai berikut:
- Merk / Tipe Kendaraan : [Merk & Tipe]
- Nomor Polisi : [Nomor Polisi]
- Tahun Pembuatan / Perakitan : [Tahun]
- Nomor Rangka : [Nomor Rangka]
- Nomor Mesin : [Nomor Mesin]
- Warna : [Warna Kendaraan]
- Nomor BPKB : [Nomor BPKB]
Demikian surat kuasa ini dibuat agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Surat Kuasa STNK 5 Tahunan: Panduan Lengkap Plus Contoh yang Bisa Diedit!
[Tempat], ___ [Tanggal] ___
Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa
(materai Rp 10.000) (Tanda tangan & nama jelas)
[Nama Lengkap] [Nama Lengkap]
Syarat & Dokumen Pendukung
Untuk melengkapi proses perpanjangan STNK melalui surat kuasa, dokumen-dokumen berikut biasanya diperlukan:
- Fotokopi KTP pemilik (pemberi kuasa) dan penerima kuasa.
- Fotokopi STNK yang masa berlakunya akan diperpanjang.
- Fotokopi BPKB (tergantung kebijakan Samsat/daerah).
- Materai yang sesuai (biasanya Rp 10.000) agar surat kuasa memiliki kekuatan hukum yang sah.
Surat Kuasa Perpanjangan STNK adalah alat penting bila Anda tak bisa hadir langsung ke Samsat. Pastikan suratnya:
- Memuat identitas lengkap pemberi dan penerima kuasa
- Isi kendaraan ditulis secara detail
- Tempat & tanggal serta tanda tangan & materai tercantum
- Semua dokumen pendukung disiapkan
Dengan format dan syarat yang benar, proses perpanjangan STNK bisa tetap berjalan lancar meskipun dilakukan oleh orang lain yang diberi kuasa.
Berita Terkait
-
Surat Kuasa STNK 5 Tahunan: Panduan Lengkap Plus Contoh yang Bisa Diedit!
-
Jadwal Samsat Keliling di Medan, Mudahkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
-
Link Samsat Online Lampung untuk Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta: Panduan Lengkap Lokasi Samsat dan Aturan Terbaru
-
Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Praktis Cek Plat Nomor Kendaraan dari Ponsel
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Harga Mobil Nissan 2026: Livina dan Magnite Bikin Ngiler, Siapin Duit Segini
-
5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
-
Dari Calya hingga Alphard: Intip Daftar Harga Mobil Toyota 2026 Terbaru Terlengkap
-
4 Mobil Double Cabin yang Gagah, Tangguh, dan Fungsional untuk Penggunaan Harian
-
Mending Brio atau WR-V? Segini Harga Mobil Honda 2026
-
Budget Pas-pasan? Cek 5 Mobil Matic Bekas Ini, Ada Volvo Klasik yang Harganya Cuma 20 Jutaan!
-
Bingung Pilih Suzuki Satria atau GSX-S150? Tengok Dulu Daftar Harga Motor Suzuki 2026
-
5 Rekomendasi Mobil Hatchback Murah, Kuat Nanjak di Jalan Pegunungan Meski Full Penumpang
-
7 Mobil Bekas MPV Harga Rp50 Jutaan untuk Keluarga Besar, Mesin Paling Bandel dan Irit BBM
-
Ngidam KLX di 2026? Intip Harga Motor Kawasaki di Indonesia per Januari