Suara.com - Pembayaran pajak kendaraan bermotor termasuk kewajiban setiap orang yang memiliki motor maupun mobil. Transaksi berkaitan bayar pajak sebenarnya bisa dilakukan di berbagai saluran seperti Tokopedia, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart dan lain-lain.
Akan tetapi kemudahan tersebut belum sepenuhnya dapat mengakomodir perpanjangan STNK 5 tahunan, karena berbagai faktor yang mempengaruhinya seperti pemeriksaan fisik dan kelengkapan administratif lainnya.
Sehingga mau tidak mau wajib pajak harus melakukan pengurusan perpanjangan di kantor Samsat setempat. Kadang seseorang bisa mengalami kendala untuk hadir sendiri, maka opsi menunjuk perwakilan menjadi pilihan terbaik.
Hal tersebut tetap diperbolehkan disertai bukti berupa surat kuasa, supaya STNK yang bersangkutan dapat diuruskan oleh orang lain. Dengan begitu pemilik kendaraan tidak sampai dikenakan denda.
Apa Itu Perpanjangan STNK?
Surat Tanda Nomor Kendaraan atau sering disebut STNK merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan kendaraan bermotor sesuai identitas serta kepemilikan yang telah terdaftar.
STNK mempunyai masa berlaku pada periode tertentu, maka sudah menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjangnya. Jika berhalangan hadir tetap dapat diwakilkan oleh orang lain.
Supaya seseorang yang ditunjuk pemilik kendaraan bisa menjalankan tugasnya, maka harus diberi surat kuasa.
Menurut hasil rangkuman dari berbagai sumber, Surat Kuasa Perpanjangan STNK 5 Tahunan adalah dokumen resmi yang memberikan wewenang pada orang lain (penerima kuasa) untuk melakukan pengurusan perpanjangan STNK serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 5 tahunan atas nama pemberi kuasa (pemilik kendaraan).
Baca Juga: Tips Aman Bagi Perempuan saat Memilih Mobil Bekas
Penerima kuasa dapat menunjukkan surat tersebut saat mengurus perpanjangan maupun pembayaran pajak. Dokumen penting dinilai sah jika sudah terdapat uraian informasi yang dibutuhkan, seperti identitas pemberi dan penerima kuasa, detail kendaraan bermotor, materai dan tanda tangan keduanya.
Fungsi Surat Kuasa Perpanjangan 5 Tahun
Surat Kuasa Perpanjangan 5 Tahun mempunyai dua fungsi penting antara lain:
Perwakilan untuk mengurus dokumen
Surat tersebut punya fungsi penting dalam memberi kuasa pada pihak lain, supaya bisa datang ke kantor Samsat, melakukan seluruh rangkaian perpanjangan serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor atas nama pemilik kendaraan.
Mencegah keterlambatan
Berita Terkait
-
Tips Aman Bagi Perempuan saat Memilih Mobil Bekas
-
Langkah Wajib usai Jual Mobil: Blokir STNK Kena Biaya Berapa? Begini Alurnya 2025 Online dan Offline
-
Palsukan Plat Nomor Kendaraan Siap-Siap Kena Sanksi Berat
-
Cara Balik Nama Mobil Bekas Gratis dan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
-
Mau Jual Avanza atau Innova Kesayangan? Ini Dokumen yang Wajib Dimiliki sebelum Kendaraan Laku
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
- Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
Pilihan
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
-
Akankah Dolar AS Tembus Rp17.000?
-
Dokter Tifa Kena Malu, Kepala SMPN 1 Solo Ungkap Fakta Ijazah Gibran
Terkini
-
Terungkap! Arti Sebenarnya di Balik Kode KLX Kawasaki yang Melegenda
-
Toyota Tegaskan Sistem Otomatisasi Pabrik Tak Hapuskan Posisi Tenaga Kerja Manusia
-
Suzuki Masih Timbang-Timbang untuk Bawa Motor Listrik Ke Indonesia
-
Dari Debu Jadi Berlian! Perusahaan Vacuum Cleaner Ini Siap Goyang Dominasi Rolls-Royce
-
FIFGROUP Kian Lekat dengan Generasi Muda di IMOS 2025
-
Simulasi Kredit Kendaraan Syariah Pegadaian: Berapa Cicilan Yamaha Nmax Selama 2 Tahun?
-
5 Fakta Tesla Cybertruck Pelat 'Sakti' ZZH Ramaikan Fenomena 'Tot Tot Wuk Wuk'
-
Syarat dan Ketentuan Kredit Mobil Syariah di Pegadaian: Buat Pengusaha Mikro dan Karyawan
-
New Agya GR Sport TGRI Mendominasi Podium Kejurnas Slalom Yogyakarta 2025
-
Anggap Oli Cuma Pelumas? Dampak Fatal pada Motor Jika Sering Lakukan Hal Ini