- Stop Strobo & Sirene: Polisi kini utamakan 'public address' untuk meminta jalan secara humanis.
- Pengawalan Selektif: Tidak semua bisa dikawal, hanya untuk acara kenegaraan dan situasi darurat.
- Aturan Warna Lampu: Hanya tiga warna lampu rotator yang sah sesuai undang-undang lalu lintas.
Suara.com - Zaman "tot tot wuk wuk" sudah lewat, kini para petugas patroli dan pengawalan (patwal) punya cara yang lebih santuy tapi tetap tegas untuk meminta prioritas jalan.
Lupakan arogansi strobo yang menyilaukan dan raungan sirene yang memekakkan telinga, karena Korlantas Polri resmi membekukan sementara penggunaannya.
Era Baru Pengawalan: Public Address Jadi Senjata Utama
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membuat gebrakan dengan membekukan penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan pengawalan.
Tapi jangan salah, ini bukan berarti layanan pengawalan dihentikan total.
Menurut Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal, pengawalan tetap berjalan untuk situasi krusial.
Misalnya, untuk acara berskala internasional seperti KTT atau menyambut tamu negara, pengawalan adalah sebuah keharusan yang dilindungi undang-undang.
Yang berubah adalah pendekatannya: lebih sopan dan selektif.
negaskan bahwa kini patwal diinstruksikan untuk memaksimalkan penggunaan public address atau pengeras suara.
Baca Juga: Kritik 'Tot-Tot Wuk-Wuk' Menggema, Legislator Minta Polisi Tegas
"Semaksimal mungkin gunakan public address di mobil atau motor untuk meminta jalan dengan sopan. "Mohon maaf, kami minta waktu, kami minta jalan." Itu lebih baik," ujar Faizal seperti dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Langkah ini diambil sebagai respons atas masukan masyarakat yang menginginkan citra kepolisian yang lebih humanis dan bersahabat di jalan raya.
Aturan Main yang Wajib Kamu Tahu
Kebijakan baru ini tidak hanya mengubah cara patwal berkomunikasi, tetapi juga mempertegas siapa saja yang berhak mendapat prioritas di jalan.
Berikut rinciannya:
- Pengawalan Super Selektif: Kini, pengawalan untuk kendaraan pribadi diperketat. Tidak ada lagi prioritas untuk rombongan yang tidak termasuk dalam kategori darurat atau kepentingan negara.
- Menghormati Momen Sakral: Anggota patwal dilarang keras menyalakan sirene atau rotator saat melintas di jam salat, acara kedukaan, atau kegiatan keagamaan lainnya. Sebuah langkah yang patut diapresiasi.
- Tiga Warna Sakti Rotator: Jangan sampai salah kaprah, hanya ada tiga warna lampu rotator yang legal dan punya arti masing-masing sesuai Pasal 59 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Dekode Warna Lampu Rotator di Jalanan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
5 Mobil Bekas Kecil untuk Pemula Ibu Muda, Cocok Buat Antar Jemput Anak Sekolah
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik dengan Jarak Tempuh hingga 1.000 km
-
Apakah STNK Bisa Digadaikan? Pahami Aturannya Sebelum Mengajukan Pinjaman
-
Isuzu Resmikan Dealer Kendari, Sasar Bisnis Tambang dan Perkebunan
-
Pajero Sport vs Fortuner: Perang Gengsi Tak Kunjung Usai, Pilih Nyaman atau Gahar?
-
Terpopuler: KPK Sita Mobil Rubicon Korupsi Ponorogo, Tantri Kotak Beli SUV Gahar
-
Siap Obrak-abrik Pasar, Triumph Mau Racik Motor Murah Under 350cc
-
Daihatsu Stabil di Urutan 2 Pasar Mobil Indonesia, Dominan di Pasar Commercial Low dan LCGC
-
5 Motor Listrik Terbaik 2025, Tampilan Keren dan Harganya Udah Murah dari Pabrik
-
Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya