- Stop Strobo & Sirene: Polisi kini utamakan 'public address' untuk meminta jalan secara humanis.
- Pengawalan Selektif: Tidak semua bisa dikawal, hanya untuk acara kenegaraan dan situasi darurat.
- Aturan Warna Lampu: Hanya tiga warna lampu rotator yang sah sesuai undang-undang lalu lintas.
Suara.com - Zaman "tot tot wuk wuk" sudah lewat, kini para petugas patroli dan pengawalan (patwal) punya cara yang lebih santuy tapi tetap tegas untuk meminta prioritas jalan.
Lupakan arogansi strobo yang menyilaukan dan raungan sirene yang memekakkan telinga, karena Korlantas Polri resmi membekukan sementara penggunaannya.
Era Baru Pengawalan: Public Address Jadi Senjata Utama
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membuat gebrakan dengan membekukan penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan pengawalan.
Tapi jangan salah, ini bukan berarti layanan pengawalan dihentikan total.
Menurut Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal, pengawalan tetap berjalan untuk situasi krusial.
Misalnya, untuk acara berskala internasional seperti KTT atau menyambut tamu negara, pengawalan adalah sebuah keharusan yang dilindungi undang-undang.
Yang berubah adalah pendekatannya: lebih sopan dan selektif.
negaskan bahwa kini patwal diinstruksikan untuk memaksimalkan penggunaan public address atau pengeras suara.
Baca Juga: Kritik 'Tot-Tot Wuk-Wuk' Menggema, Legislator Minta Polisi Tegas
"Semaksimal mungkin gunakan public address di mobil atau motor untuk meminta jalan dengan sopan. "Mohon maaf, kami minta waktu, kami minta jalan." Itu lebih baik," ujar Faizal seperti dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Langkah ini diambil sebagai respons atas masukan masyarakat yang menginginkan citra kepolisian yang lebih humanis dan bersahabat di jalan raya.
Aturan Main yang Wajib Kamu Tahu
Kebijakan baru ini tidak hanya mengubah cara patwal berkomunikasi, tetapi juga mempertegas siapa saja yang berhak mendapat prioritas di jalan.
Berikut rinciannya:
- Pengawalan Super Selektif: Kini, pengawalan untuk kendaraan pribadi diperketat. Tidak ada lagi prioritas untuk rombongan yang tidak termasuk dalam kategori darurat atau kepentingan negara.
- Menghormati Momen Sakral: Anggota patwal dilarang keras menyalakan sirene atau rotator saat melintas di jam salat, acara kedukaan, atau kegiatan keagamaan lainnya. Sebuah langkah yang patut diapresiasi.
- Tiga Warna Sakti Rotator: Jangan sampai salah kaprah, hanya ada tiga warna lampu rotator yang legal dan punya arti masing-masing sesuai Pasal 59 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Dekode Warna Lampu Rotator di Jalanan
Biar gak bingung dan bisa langsung kasih jalan buat yang berhak, ini dia panduan singkat warna lampu isyarat atau strobo yang diatur undang-undang:
- Biru: Hanya untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Merah: Digunakan oleh mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran (damkar), ambulans, dan palang merah (PMI).
- Kuning: Diperuntukkan bagi kendaraan patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas, perawatan jalan, dan angkutan barang khusus atau truk besar.
"Artinya, hanya tiga kategori ini yang diatur dalam undang-undang," pungkas Faizal.
Jadi, jika Anda melihat kendaraan sipil dengan pelat hitam menggunakan strobo biru atau merah, sudah bisa dipastikan itu adalah pelanggaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Yamaha Mio 150 Mengaspal, Beginikah Wujudnya? Bodi Mungil Mesin Seperkasa Aerox
-
Komunitas XMAX Lihat Langsung Dapur Produksi Motor Yamaha di Pulogadung
-
Honda Rebel 1100 Hadir dengan Penyegaran Warna Baru
-
Solusi Buruh dan Mahasiswa: 5 Motor Gesit yang Bisa Dibeli dengan Harga Under 10 Juta
-
5 Pilihan Motor Lebih Murah dari Honda BeAT tapi Bagasinya Besar, Lebih Bertenaga
-
Daftar 10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026
-
Mitos Baterai Mobil Listrik Cepat Rusak Mulai Terpatahkan Data Lapangan
-
Mobil Keluaran 90-an yang Direkomendasikan Pakar: Desain Timeless, Bertenaga, Lebih Murah dari Motor
-
Bedah Data: Penjualan Mobil Listrik Polytron 2026 Kalahkan Brand Tenar dari Jepang dan Jerman
-
Sistem Infotainment Mobil Modern Dinilai Mengancam Keselamatan Berkendara