- Stop Strobo & Sirene: Polisi kini utamakan 'public address' untuk meminta jalan secara humanis.
- Pengawalan Selektif: Tidak semua bisa dikawal, hanya untuk acara kenegaraan dan situasi darurat.
- Aturan Warna Lampu: Hanya tiga warna lampu rotator yang sah sesuai undang-undang lalu lintas.
Suara.com - Zaman "tot tot wuk wuk" sudah lewat, kini para petugas patroli dan pengawalan (patwal) punya cara yang lebih santuy tapi tetap tegas untuk meminta prioritas jalan.
Lupakan arogansi strobo yang menyilaukan dan raungan sirene yang memekakkan telinga, karena Korlantas Polri resmi membekukan sementara penggunaannya.
Era Baru Pengawalan: Public Address Jadi Senjata Utama
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membuat gebrakan dengan membekukan penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan pengawalan.
Tapi jangan salah, ini bukan berarti layanan pengawalan dihentikan total.
Menurut Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal, pengawalan tetap berjalan untuk situasi krusial.
Misalnya, untuk acara berskala internasional seperti KTT atau menyambut tamu negara, pengawalan adalah sebuah keharusan yang dilindungi undang-undang.
Yang berubah adalah pendekatannya: lebih sopan dan selektif.
negaskan bahwa kini patwal diinstruksikan untuk memaksimalkan penggunaan public address atau pengeras suara.
Baca Juga: Kritik 'Tot-Tot Wuk-Wuk' Menggema, Legislator Minta Polisi Tegas
"Semaksimal mungkin gunakan public address di mobil atau motor untuk meminta jalan dengan sopan. "Mohon maaf, kami minta waktu, kami minta jalan." Itu lebih baik," ujar Faizal seperti dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Langkah ini diambil sebagai respons atas masukan masyarakat yang menginginkan citra kepolisian yang lebih humanis dan bersahabat di jalan raya.
Aturan Main yang Wajib Kamu Tahu
Kebijakan baru ini tidak hanya mengubah cara patwal berkomunikasi, tetapi juga mempertegas siapa saja yang berhak mendapat prioritas di jalan.
Berikut rinciannya:
- Pengawalan Super Selektif: Kini, pengawalan untuk kendaraan pribadi diperketat. Tidak ada lagi prioritas untuk rombongan yang tidak termasuk dalam kategori darurat atau kepentingan negara.
- Menghormati Momen Sakral: Anggota patwal dilarang keras menyalakan sirene atau rotator saat melintas di jam salat, acara kedukaan, atau kegiatan keagamaan lainnya. Sebuah langkah yang patut diapresiasi.
- Tiga Warna Sakti Rotator: Jangan sampai salah kaprah, hanya ada tiga warna lampu rotator yang legal dan punya arti masing-masing sesuai Pasal 59 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Dekode Warna Lampu Rotator di Jalanan
Biar gak bingung dan bisa langsung kasih jalan buat yang berhak, ini dia panduan singkat warna lampu isyarat atau strobo yang diatur undang-undang:
- Biru: Hanya untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Merah: Digunakan oleh mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran (damkar), ambulans, dan palang merah (PMI).
- Kuning: Diperuntukkan bagi kendaraan patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas, perawatan jalan, dan angkutan barang khusus atau truk besar.
"Artinya, hanya tiga kategori ini yang diatur dalam undang-undang," pungkas Faizal.
Jadi, jika Anda melihat kendaraan sipil dengan pelat hitam menggunakan strobo biru atau merah, sudah bisa dipastikan itu adalah pelanggaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
Terkini
-
Berapa Selisih Harga Baru dan Harga Seken Mitsubishi XForce?
-
Kenali Jenis Colokan Mobil Listrik yang Tersedia di Indonesia
-
Honda HR-V Generasi Terbaru Tertangkap Kamera, Desain Berotot tapi Hilang Komponen Penting Ini
-
Honda Terjun Bebas, Begini Perbandingan Retail Sales Mobil Januari 2025 vs 2026
-
Modal Rp50 Jutaan Bisa Tampil Gagah? Ini Pilihan SUV Bekas yang Masih Sangat Layak Pakai di 2026
-
Kenapa Lampu Sein Disebut Riting? Ternyata Ini Asal-usul Uniknya yang Jarang Diketahui
-
Harga Mepet Ignis, Mobil Bekas Mitsubishi Pajero Sport Paling Murah Mulai Berapa?
-
Konsumsi BBM Veloz Hybrid Lebih Irit dari Mobil Veloz Biasa? Ini Perbandingannya
-
KIA Carens Setara Toyota Apa? Harganya Mepet Veloz, Begini Komparasinya
-
Penasaran Ingin Jadi Mekanik AHASS? Ini Jenjang Pendidikan yang Wajib Kamu Tempuh