Otomotif / Mobil
Rabu, 15 Oktober 2025 | 16:13 WIB
Ilustrasi Penjualan BBM di SPBU Pertamina [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Pertamina Patra Niaga Tindaklanjuti Pelanggaran Penyaluran BBM Subsidi
  •  Pelanggaran Penyaluran BBM Subsidi Diduga Dilakukan Oleh Pengecer
  • Dugaan Pelanggaran Berupa Transaksi Berulang Pengisian BBM Subsidi

Suara.com - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menindaklanjuti dugaan pelanggaran penyaluran BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU 34.432.10 yang berlokasi di Jl Perintis Kemerdekaan, Kabupaten Cianjur, berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan rekaman CCTV pada Sabtu, 11 Oktober 2025.

Dugaan pelanggaran berupa transaksi berulang pengisian BBM subsidi kepada beberapa kendaraan roda empat yang diduga merupakan pengecer.

Sebagai tindak lanjut, Pertamina Patra Niaga Regional JBB telah menerbitkan Surat Peringatan kepada SPBU terkait dan memberlakukan penghentian sementara suplai BBM subsidi Pertalite selama 30 hari, efektif mulai Rabu, 15 Oktober 2025. 

Pengalihan suplai BBM subsidi akan dialihkan ke SPBU terdekat di wilayah Kabupaten Cianjur, yakni SPBU 34.432.15 Sawah Gede dan SPBU 34.432.27 Sinargalih.

“Pertamina berkomitmen untuk menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku dan mencegah penyalahgunaan demi kepentingan masyarakat luas. Pertamina mengimbau masyarakat untuk membeli BBM subsidi sesuai kebutuhan dan tidak memperjualbelikannya secara tidak sah,” ujar Susanto August Satria, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB, Rabu (15 Oktober 2025).

Pertamina Patra Niaga Regional JBB juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait guna memastikan pengawasan distribusi BBM subsidi berjalan efektif di wilayah Cianjur. 

Load More