- DLH DKI Jakarta berlakukan sanksi sosial bagi pelaku pembakaran sampah untuk cegah pencemaran udara.
- Sanksi sosial dinilai lebih efektif menyentuh aspek moral dibanding hukuman denda administratif.
- BRIN peringatkan pembakaran sampah lepaskan mikroplastik dan dioksin berbahaya bagi kesehatan manusia.
Suara.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan menerapkan sanksi sosial bagi warga yang kedapatan membakar sampah di area terbuka.
Kebijakan ini menjadi upaya baru untuk memberikan efek jera sekaligus menekan praktik open burning yang masih ditemukan di sejumlah wilayah Ibu Kota.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan bahwa praktik membakar sampah di area terbuka merupakan pelanggaran hukum karena telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Meski jumlah pelanggarnya tidak sebanyak di daerah lain, Asep menyebut perilaku tersebut tetap berpotensi mencemari lingkungan dan memperburuk kualitas udara Jakarta.
"Iya, betul sekali memang saya sepakat dengan usulan untuk pemberian sanksi sosial. Ini mudah-mudahan efektif untuk mengurangi open burning di masyarakat," kata Asep di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Selama ini, DLH telah menetapkan aturan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp500 ribu hingga sanksi pidana bagi pelaku pembakaran sampah.
Namun, menurut Asep, hukuman tersebut belum memberikan efek jera karena masih banyak warga yang secara sadar melakukan pembakaran di ruang terbuka.
“Mungkin ke depannya kami akan mulai melakukan sanksi sosial, di mana memang pelaku dari open burning itu bisa kami berikan sanksi sosial berupa penampakan wajahnya di media-media sosial di Dinas LH,” ujarnya.
Asep menilai, sanksi sosial akan menjadi peringatan moral dan sosial yang lebih efektif dibandingkan hukuman finansial.
Baca Juga: Biar Jera, Warga Jakarta Bakar Sampah di Ruang Terbuka Bakal Kena Sanksi: Foto Disebar ke Medsos!
Langkah ini diharapkan mendorong masyarakat untuk berhenti membakar sampah sembarangan dan mulai lebih peduli terhadap dampak lingkungannya.
DLH DKI juga akan memperkuat pengawasan di lapangan melalui petugas lingkungan di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Selain itu, program edukasi publik akan digencarkan agar warga memahami bahaya pembakaran sampah terbuka terhadap kesehatan dan lingkungan.
Bahaya Mikroplastik di Jakarta
Sebelumnya, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhammad Reza Cordova, menjelaskan bahwa pembakaran sampah di ruang terbuka dapat menyebabkan pelepasan mikroplastik dan zat berbahaya seperti dioksin ke udara.
“Mikroplastik di udara memiliki karakteristik seperti sponge bearing, mudah menyerap zat lain di sekitarnya. Artinya, partikel mikroplastik dapat menjadi media pembawa polutan lain, bahkan mikroorganisme atau virus, yang kemudian terhirup manusia,” kata Reza.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?