- DLH DKI Jakarta berlakukan sanksi sosial bagi pelaku pembakaran sampah untuk cegah pencemaran udara.
- Sanksi sosial dinilai lebih efektif menyentuh aspek moral dibanding hukuman denda administratif.
- BRIN peringatkan pembakaran sampah lepaskan mikroplastik dan dioksin berbahaya bagi kesehatan manusia.
Suara.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan menerapkan sanksi sosial bagi warga yang kedapatan membakar sampah di area terbuka.
Kebijakan ini menjadi upaya baru untuk memberikan efek jera sekaligus menekan praktik open burning yang masih ditemukan di sejumlah wilayah Ibu Kota.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan bahwa praktik membakar sampah di area terbuka merupakan pelanggaran hukum karena telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Meski jumlah pelanggarnya tidak sebanyak di daerah lain, Asep menyebut perilaku tersebut tetap berpotensi mencemari lingkungan dan memperburuk kualitas udara Jakarta.
"Iya, betul sekali memang saya sepakat dengan usulan untuk pemberian sanksi sosial. Ini mudah-mudahan efektif untuk mengurangi open burning di masyarakat," kata Asep di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Selama ini, DLH telah menetapkan aturan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp500 ribu hingga sanksi pidana bagi pelaku pembakaran sampah.
Namun, menurut Asep, hukuman tersebut belum memberikan efek jera karena masih banyak warga yang secara sadar melakukan pembakaran di ruang terbuka.
“Mungkin ke depannya kami akan mulai melakukan sanksi sosial, di mana memang pelaku dari open burning itu bisa kami berikan sanksi sosial berupa penampakan wajahnya di media-media sosial di Dinas LH,” ujarnya.
Asep menilai, sanksi sosial akan menjadi peringatan moral dan sosial yang lebih efektif dibandingkan hukuman finansial.
Baca Juga: Biar Jera, Warga Jakarta Bakar Sampah di Ruang Terbuka Bakal Kena Sanksi: Foto Disebar ke Medsos!
Langkah ini diharapkan mendorong masyarakat untuk berhenti membakar sampah sembarangan dan mulai lebih peduli terhadap dampak lingkungannya.
DLH DKI juga akan memperkuat pengawasan di lapangan melalui petugas lingkungan di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Selain itu, program edukasi publik akan digencarkan agar warga memahami bahaya pembakaran sampah terbuka terhadap kesehatan dan lingkungan.
Bahaya Mikroplastik di Jakarta
Sebelumnya, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhammad Reza Cordova, menjelaskan bahwa pembakaran sampah di ruang terbuka dapat menyebabkan pelepasan mikroplastik dan zat berbahaya seperti dioksin ke udara.
“Mikroplastik di udara memiliki karakteristik seperti sponge bearing, mudah menyerap zat lain di sekitarnya. Artinya, partikel mikroplastik dapat menjadi media pembawa polutan lain, bahkan mikroorganisme atau virus, yang kemudian terhirup manusia,” kata Reza.
Ia menambahkan, efek jangka panjang dari pencemaran mikroplastik di udara tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat berdampak langsung pada kesehatan manusia, terutama sistem pernapasan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda