- DLH DKI Jakarta berlakukan sanksi sosial bagi pelaku pembakaran sampah untuk cegah pencemaran udara.
- Sanksi sosial dinilai lebih efektif menyentuh aspek moral dibanding hukuman denda administratif.
- BRIN peringatkan pembakaran sampah lepaskan mikroplastik dan dioksin berbahaya bagi kesehatan manusia.
Suara.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan menerapkan sanksi sosial bagi warga yang kedapatan membakar sampah di area terbuka.
Kebijakan ini menjadi upaya baru untuk memberikan efek jera sekaligus menekan praktik open burning yang masih ditemukan di sejumlah wilayah Ibu Kota.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan bahwa praktik membakar sampah di area terbuka merupakan pelanggaran hukum karena telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Meski jumlah pelanggarnya tidak sebanyak di daerah lain, Asep menyebut perilaku tersebut tetap berpotensi mencemari lingkungan dan memperburuk kualitas udara Jakarta.
"Iya, betul sekali memang saya sepakat dengan usulan untuk pemberian sanksi sosial. Ini mudah-mudahan efektif untuk mengurangi open burning di masyarakat," kata Asep di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Selama ini, DLH telah menetapkan aturan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp500 ribu hingga sanksi pidana bagi pelaku pembakaran sampah.
Namun, menurut Asep, hukuman tersebut belum memberikan efek jera karena masih banyak warga yang secara sadar melakukan pembakaran di ruang terbuka.
“Mungkin ke depannya kami akan mulai melakukan sanksi sosial, di mana memang pelaku dari open burning itu bisa kami berikan sanksi sosial berupa penampakan wajahnya di media-media sosial di Dinas LH,” ujarnya.
Asep menilai, sanksi sosial akan menjadi peringatan moral dan sosial yang lebih efektif dibandingkan hukuman finansial.
Baca Juga: Biar Jera, Warga Jakarta Bakar Sampah di Ruang Terbuka Bakal Kena Sanksi: Foto Disebar ke Medsos!
Langkah ini diharapkan mendorong masyarakat untuk berhenti membakar sampah sembarangan dan mulai lebih peduli terhadap dampak lingkungannya.
DLH DKI juga akan memperkuat pengawasan di lapangan melalui petugas lingkungan di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Selain itu, program edukasi publik akan digencarkan agar warga memahami bahaya pembakaran sampah terbuka terhadap kesehatan dan lingkungan.
Bahaya Mikroplastik di Jakarta
Sebelumnya, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhammad Reza Cordova, menjelaskan bahwa pembakaran sampah di ruang terbuka dapat menyebabkan pelepasan mikroplastik dan zat berbahaya seperti dioksin ke udara.
“Mikroplastik di udara memiliki karakteristik seperti sponge bearing, mudah menyerap zat lain di sekitarnya. Artinya, partikel mikroplastik dapat menjadi media pembawa polutan lain, bahkan mikroorganisme atau virus, yang kemudian terhirup manusia,” kata Reza.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran
-
Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!
-
Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya
-
Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah