Berikut persyaratan yang perlu dipenuhi:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi BPKB
- Fotokopi STNK
- Surat domisili (jika diperlukan)
- Surat keterangan kerja
- Slip gaji atau bukti penghasilan
- Usia minimal 18 tahun
- Jika semua dokumen lengkap, BPKB bisa dipakai sebagai jaminan dan akan dikembalikan setelah pinjaman lunas.
Cara Mengajukan Gadai Motor dengan BPKB di Pegadaian
Pegadaian menyediakan layanan Pinjaman Serbaguna yang memungkinkan BPKB kendaraan digadaikan tanpa perlu menyerahkan motor. Prosesnya cukup mudah dan dapat dilakukan langsung di kantor Pegadaian:
- Siapkan seluruh dokumen persyaratan.
- Datangi Pegadaian sesuai domisili kendaraan.
- Isi formulir Pinjaman Serbaguna.
- Serahkan seluruh berkas kepada petugas.
- Petugas akan melakukan penilaian jaminan.
- Nantinya, Anda akan diinformasikan besaran pinjaman yang disetujui.
- Dana pinjaman dicairkan (tunai atau transfer).
Jika tidak sempat datang ke kantor, pengajuan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Pegadaian Digital.
Cara Mengamukan Gadai di Pegadaian Digital
- Download dan ,asuk ke aplikasi Pegadaian Digital.
- Pilih Pembiayaan
- Kemudian cari menu Pinjaman Serbaguna.
- Masukkan jumlah pinjaman yang dibutuhkan.
- Pilih tenor pelunasan.
- Isi data barang jaminan.
- Konfirmasi pengajuan.
- Tunggu notifikasi persetujuan.
Itulah jawaban tentang pertanyaan apakah STNK kendarana bisa digadaian. Sebenarnya, jawabannya tidak bisa karena STNK kendaraan bukanlah bukti kepemilikan.
Namun, Anda bisa mengajukan gadai dengan menggunakan BKPB kendaraan Anda. Tempat yang terpercaya untuk mengadai BPKB kendaraan adalah Pegadaian dengan Pinjaman Serbaguna.
Pinjaman Serbaguna menawarkan tenor 12–36 bulan dengan sewa modal sekitar 1,15%–1,5% per bulan. Nilai pinjaman disesuaikan dengan taksiran kendaraan, sehingga kamu bisa memperoleh dana sesuai kebutuhan.
Jika membutuhkan tambahan dana dengan proses cepat dan aman, Pegadaian dapat menjadi pilihan yang tepat.
Baca Juga: Banyak Orang Masih Sulit Akses Kredit, Pindar Jadi Solusi?
Kontributor : Damai Lestari
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Bukan LCGC, Ini 5 Mobil Bekas Irit BBM Mulai Rp 80 Jutaan
-
Astra UD Trucks: Sebelum Listrik, Pengembangan Truk Fokus ke Teknologi Cerdas
-
Kualitas Mobil Listrik Honda Dipertanyakan Puluhan Ribu Unit Kena Recall Akibat Kamera Rusak
-
Yamaha Gear Ultima Hadir dengan Balutan Warna Baru yang Lebih Modern
-
iCar V23 Gebrak Pasar Indonesia Harga Mulai Rp 389 Juta Siap Tantang Kompetitor SUV Listrik
-
7 Rekomendasi Motor Listrik Subsidi Terbaik 2026, Ada yang Desain Retro
-
Apakah Motor Listrik Polytron Fox R Bisa Di-cas di Rumah? Ketahui Daya Listrik yang Aman
-
Moeldoko Sentil Pemerintah Terkait Nasib Subsidi Mobil Listrik yang Bikin Konsumen Bingung
-
Cara Ampuh Jaga Konsumsi BBM Tetap Irit dengan Rutin Uji Emisi
-
Cara Yamaha Privater Racing Team Dongkrak Tenaga Motor di Motoprix 2026