Suara.com - Apakah STNK mobil atau motor bisa digadaikan? Simak ulasan berikut untuk mengetahui jawabannya.
Sebagaimana diketahui, kebutuhan hidup semakin tinggi, tetapi banyak masyarakat masih bergelut dengan pendapatan rendah.
Ketika Anda ingin mendapatkan dana segar dalam waktu cepat, ada beberapa cara yang bisa dilakukan.
Pertama adalah dengan meminjam di pinjaman online. Ketika menggunakan cara pertama, Anda akan langsung mendapat dana segar hanya dengan modal KTP.
Akan tetapi, bunga pinjaman online sangat tinggi sehingga terkadang menyulitkan.
Beruntung, ada cara lain yang bisa dilakukan yakni dengan menggadaikan dokumen kendaraan baik motor atau mobil.
Namun biasanya, dokumen yang bisa digadaikan adalah BPKB kendaraan, sejauh ini jika melihat hukum di Indonesia, belum ada informasi yang menyebut bahwa dokumen berupa STNK bisa digadaikan.
Apakah STNK Bisa Digunakan Sebagai Jaminan Tanpa BPKB?
Sebagaimana diketahui, STNK adalah dokumen resmi dari kepolisian yang menunjukkan bahwa kendaraan telah terdaftar dan sah digunakan di jalan.
Baca Juga: Banyak Orang Masih Sulit Akses Kredit, Pindar Jadi Solusi?
Semua pemilik kendaraan wajib memilikinya karena tanpa STNK kendaraan dianggap tidak legal untuk dioperasikan.
Meski begitu, STNK bukan bukti kepemilikan. Dokumen yang menjadi dasar hukum kepemilikan kendaraan di Indonesia adalah BPKB. Karena itu, dalam proses gadai, STNK tidak bisa berdiri sendiri sebagai jaminan.
STNK hanya menunjukkan bahwa kendaraan sudah terdaftar, sedangkan BPKB memuat identitas pemilik dan menjadi alat bukti sah jika terjadi perselisihan. Tanpa BPKB, motor tidak bisa menjadi jaminan, meskipun STNK masih berlaku.
Jadi intinya, Anda tidak bisa menggadaikan STNK tanpa BPKB motor karena STNK sendiri bukan bukti kepemilikan.
Syarat Gadai Motor dengan STNK dan BPKB di Pegadaian
Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah disiapkan. Kelengkapan dokumen membantu proses penilaian dan pencairan dana berjalan lebih cepat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Bukan LCGC, Ini 5 Mobil Bekas Irit BBM Mulai Rp 80 Jutaan
-
Astra UD Trucks: Sebelum Listrik, Pengembangan Truk Fokus ke Teknologi Cerdas
-
Kualitas Mobil Listrik Honda Dipertanyakan Puluhan Ribu Unit Kena Recall Akibat Kamera Rusak
-
Yamaha Gear Ultima Hadir dengan Balutan Warna Baru yang Lebih Modern
-
iCar V23 Gebrak Pasar Indonesia Harga Mulai Rp 389 Juta Siap Tantang Kompetitor SUV Listrik
-
7 Rekomendasi Motor Listrik Subsidi Terbaik 2026, Ada yang Desain Retro
-
Apakah Motor Listrik Polytron Fox R Bisa Di-cas di Rumah? Ketahui Daya Listrik yang Aman
-
Moeldoko Sentil Pemerintah Terkait Nasib Subsidi Mobil Listrik yang Bikin Konsumen Bingung
-
Cara Ampuh Jaga Konsumsi BBM Tetap Irit dengan Rutin Uji Emisi
-
Cara Yamaha Privater Racing Team Dongkrak Tenaga Motor di Motoprix 2026