Otomotif / Mobil
Rabu, 26 November 2025 | 18:49 WIB
Ilustrasi mobil sedang isi bahan bakar minyak. (freepik)

Suara.com - Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali menjadi sorotan publik. Selama beberapa tahun terakhir, distribusi solar subsidi maupun Pertalite dinilai masih belum tepat sasaran. 

Di saat pemerintah terus berupaya memperketat regulasi, berbagai persoalan baru justru bermunculan, mulai dari penyalahgunaan QR code hingga kendaraan mewah keluaran terbaru yang masih ikut menikmati subsidi.

Salah satu isu yang paling ramai adalah keberadaan SUV diesel keluaran terbaru seperti Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Sport yang masih sering terlihat mengisi solar subsidi.

Padahal, secara teknis, mobil tersebut tidak dirancang untuk menggunakan biosolar bersubsidi.

Berdasarkan buku manual, Fortuner diesel memiliki mesin 2GD-FTV (2.4L) dan 1GD-FTV (2.8L) direkomendasikan memakai bahan bakar diesel dengan Cetane minimal 48, kandungan sulfur minimal kurang dari 50 ppm.

Sementara biosolar B30, yang merupakan solar subsidi, memiliki kandungan sulfur hingga 2.500 ppm, jauh di atas batas aman untuk standar mesin Euro4.

Hal yang sama berlaku pada Pajero Sport. Direkomendasikan memakai bahan bakar cetane minimal 51. Kandungan sulfur harus 50 ppm. 

Artinya, memakai biosolar justru berpotensi merusak mesin, menyumbat injektor, serta menurunkan performa. Selain tidak layak mendapatkan subsidi secara ekonomi, mobil-mobil ini juga tidak kompatibel secara teknis.

Agar masyarakat lebih memahami perkembangan terkini, berikut lima fakta penting mengenai aturan subsidi BBM terbaru yang tengah direvisi pemerintah.

Baca Juga: Impor Pertalite Capai 60 persen dari Kebutuhan 39 Juta kl per Tahun

Komunitas Toyota Fortuner Gelar Touring ke Lampung. (Foto: ID42NER)

1. Revisi Perpres 191/2014 untuk Meningkatkan Ketepatan Sasaran

Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sedang merampungkan revisi atas Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014.

Aturan ini sejak awal mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga BBM bersubsidi. Namun, seiring meningkatnya jumlah kendaraan dan perubahan pola konsumsi BBM, regulasi lama dianggap tidak lagi efektif.

Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Pasha, menilai revisi aturan harus lebih ketat dan realistis. Ia menegaskan bahwa pembatasan pembelian BBM subsidi jangan hanya berdasarkan kapasitas mesin, karena mobil-mobil modern berkapasitas besar tetap bisa masuk kategori penerima.

Ia mencontohkan banyaknya SUV mewah seperti Pajero Sport atau Fortuner keluaran terbaru yang masih bisa mengisi solar subsidi hanya karena mesin mereka memenuhi batas kapasitas yang ditetapkan.

Revisi Perpres 191/2014 diharapkan memasukkan kriteria tahun keluaran kendaraan, sehingga kendaraan baru, yang secara logis dimiliki oleh masyarakat berpenghasilan menengah ke atas, tidak lagi menikmati subsidi.

Load More