Anda kemudian akan diarahkan ke loket pembayaran untuk melunasi biaya penerbitan duplikat STNK dan/atau BPKB baru, sesuai dengan peraturan tarif yang berlaku (misalnya, sekitar Rp100.000 untuk STNK motor dan Rp200.000 untuk STNK mobil).
5. Penerbitan Dokumen Baru
Setelah seluruh proses administrasi dan pembayaran selesai, Anda akan menerima STNK dan/atau BPKB baru.
Catatan dan Tips Penting Pasca-Bencana
Posko Khusus: Pasca bencana, beberapa wilayah atau Kepolisian Daerah (Polda) mungkin membuka posko pelayanan khusus untuk mempermudah proses pengurusan dokumen. Disarankan untuk mencari informasi terkini dari pihak Samsat atau kepolisian setempat.
Klaim Asuransi: Jika Anda memiliki asuransi kendaraan, segera hubungi pihak asuransi untuk mengetahui prosedur klaim yang mungkin berlaku terkait kerugian dokumen atau kendaraan itu sendiri.
Informasi Resmi: Untuk detail persyaratan yang lebih spesifik di daerah Anda, disarankan untuk mengunjungi situs resmi Polri atau Samsat setempat.
Kontributor : Rizqi Amalia
Baca Juga: Percepat Penanganan, Mendagri Ajak Pemda Bantu Daerah Terdampak Bencana
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Update Lengkap Harga Mobil Hyundai April 2026: Dari Stargazer hingga IONIQ 5, Cek di Sini!
-
5 Mobil Listrik Baru yang Lebih Murah dari Brio RS Mulai Rp170 Jutaan
-
Nggak Perlu Mahal! Ini 5 Mobil dengan Fitur Keselamatan ADAS
-
Pabrikan Otomotif Jepang Hengkang dari Thailand, Indonesia Kena Imbas?
-
Segini Harga Motor Listrik Kawasaki Terbaru, seperti Apa Spesifikasinya?
-
Desain Kembar Identik Mesin Beda Kelas, Inikah Penantang Yamaha Aerox?
-
Misteri Kode P, Apakah Ini Senjata Baru Mitsubishi Jegal Rival SUV Kompak?
-
Pertamax Turbo Tembus Rp19 Ribu, Mencampur BBM dengan Oktan Rendah Jadi Solusi?
-
Changan Lumin vs BYD Atto 1, Mending Mana? Simak Spesifikasi dan Harganya di Sini
-
Cek Skema Kredit Polytron Fox 500 2026, Solusi Motor Listrik Mewah Tanpa Kantong Jebol