Suara.com - Belakangan publik ramai mempertanyakan soal status bencana nasional setelah banjir dan longsor melanda berbagai wilayah di Sumatera.
Banyak yang ingin tahu bagaimana sebuah bencana dapat ditetapkan sebagai bencana nasional.
Penetapan status bencana nasional bukanlah keputusan yang bisa dibuat secara sembarangan.
Ada aturan dan prosedur resmi yang mengatur pihak mana saja yang memiliki kewenangan.
Pertanyaan ini semakin sering muncul karena masyarakat ingin memahami bagaimana pemerintah menentukan langkah penanganan yang lebih besar.
Status bencana nasional biasanya berdampak pada mobilisasi sumber daya yang lebih luas.
Untuk menjawab rasa penasaran tersebut, penting mengetahui siapa yang benar-benar berwenang menetapkan status bencana nasional.
Informasi ini diatur dalam peraturan resmi yang menjadi dasar penanganan bencana di Indonesia.
Siapa yang Berwenang Menetapkan Status Bencana Nasional?
Penetapan status bencana nasional berada di tangan Presiden Republik Indonesia, bukan di lembaga teknis seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Baca Juga: Masyarakat di Aceh, Sumut, Sumbar Tak Perlu Tunjukkan Barcode Saat Beli BBM Subsidi
Dasar hukumnya tertuang dalam UndangUndang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU 24/2007).
Dalam Pasal 51 UU tersebut disebutkan bahwa untuk skala nasional, penetapan status darurat bencana dilakukan oleh Presiden.
Sementara itu, untuk skala yang lebih kecil:
- Skala provinsi: ditetapkan oleh gubernur.
- Skala kabupaten/kota: ditetapkan oleh bupati/wali kota.
Artinya, walaupun BNPB dan pemerintah daerah berperan besar dalam penilaian dan penanganan bencana, kewenangan formal untuk “mengangkat” status menjadi bencana nasional hanyalah di tangan Presiden.
Mengapa Bukan BNPB yang Menetapkan?
Banyak yang keliru menduga bahwa BNPB-lah yang menetapkan status bencana nasional. Namun, BNPB sendiri telah menegaskan bahwa mereka tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan status bencana nasional.
Alasan utamanya adalah UU 24/2007 mengatur bahwa keputusan akhir penetapan status darurat bencana bertingkat, dan untuk nasional, keputusan berada di tangan Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
Terkini
-
Libur Natal dan Cuti Bersama 2025 Berapa Hari? Cek Keputusan Resmi Terbaru
-
Apa Beda Skin Tint dan Foundation? Ini 5 Pilihan Berkualitas yang Layak Dicoba
-
5 Sneaker Nike Diskon Sampai 67 Persen di Foot Locker, Harga Jadi Rp400 Ribuan
-
Viral Dipakai Verrell Bramasta, Ini Beda Rompi Taktis dan Rompi Anti Peluru
-
5 Lip Balm Terbaik untuk Bibir Sehat, Lembap, dan Bervolume Sepanjang Hari
-
5 Sepatu Hitam yang Bikin Penampilanmu Makin Keren, Versatile untuk Berbagai Acara
-
6 Moisturizer Innisfree Diskon Sampai 50 Persen di Sociolla, Ada yang Bisa Cerahkan Kulit
-
Jangan Sampai Cedera! Ini 5 Cara Membedakan Sepatu Running Ori dan KW
-
5 Rekomendasi Ban Mobil Anti Slip, Andalan saat Musim Hujan
-
10 Rekomendasi Foundation untuk Natalan yang Tahan Lama dan Tidak Luntur