Otomotif / Motor
Rabu, 03 Desember 2025 | 20:52 WIB
Ilustrassi BPKB

Suara.com - Bencana alam seperti banjir atau gempa seringkali mengakibatkan kerugian harta benda, termasuk hilangnya dokumen penting seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Bagi masyarakat yang mengalami musibah ini, pengurusan dokumen kendaraan yang hilang tetap harus mengikuti prosedur standar, namun dengan beberapa penyesuaian terkait konteks bencana.

Langkah utama yang harus segera dilakukan adalah membuat laporan kehilangan di kepolisian dan kemudian mengurus duplikat surat kendaraan di kantor Samsat terdekat dari wilayah domisili kendaraan terdaftar.

Cara Mengurus Duplikat Surat Kendaraan

Berikut adalah alur prosedural yang perlu diikuti untuk mendapatkan duplikat STNK dan/atau BPKB baru:

1. Buat Laporan Kehilangan di Kepolisian

Langkah pertama yang paling penting adalah mendatangi kantor polisi (Polsek atau Polres) terdekat dari lokasi kejadian untuk membuat Surat Keterangan Kehilangan.

Saat membuat laporan, pastikan Anda menyebutkan bahwa kehilangan dokumen tersebut terjadi akibat bencana alam (misalnya, tersapu banjir). Proses penerbitan surat ini pada umumnya tidak dikenakan biaya (gratis).

2. Siapkan Dokumen Persyaratan

Baca Juga: Percepat Penanganan, Mendagri Ajak Pemda Bantu Daerah Terdampak Bencana

Setelah mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian, siapkan dokumen-dokumen pelengkap berikut (disarankan membawa asli dan fotokopi):

  • Surat Keterangan Kehilangan dari polisi.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan.
  • BPKB asli (jika yang hilang hanya STNK).
  • Jika BPKB dijaminkan (leasing), bawalah Surat Keterangan BPKB dari leasing.
  • Apabila BPKB juga hilang, Anda perlu mengurus laporan kehilangan BPKB secara terpisah, yang terkadang memerlukan bukti iklan media massa (koran atau radio) terkait kehilangan surat-surat tersebut sebagai bagian dari verifikasi.\

3. Kunjungi Kantor Samsat dan Cek Fisik

Datanglah ke kantor Samsat di wilayah kendaraan Anda terdaftar (sesuai Samsat asal). Di sana, Anda akan melalui tahapan:

Mengisi formulir pendaftaran pengurusan STNK/BPKB baru.
Melakukan cek fisik kendaraan di lokasi Samsat untuk verifikasi nomor rangka dan nomor mesin.

4. Pengecekan Data dan Pembayaran

Setelah cek fisik, petugas akan melakukan pengecekan data untuk memastikan kendaraan dan surat-suratnya tidak dalam status diblokir atau terkait kasus tilang.

Load More