Suara.com - Bencana alam seperti banjir atau gempa seringkali mengakibatkan kerugian harta benda, termasuk hilangnya dokumen penting seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Bagi masyarakat yang mengalami musibah ini, pengurusan dokumen kendaraan yang hilang tetap harus mengikuti prosedur standar, namun dengan beberapa penyesuaian terkait konteks bencana.
Langkah utama yang harus segera dilakukan adalah membuat laporan kehilangan di kepolisian dan kemudian mengurus duplikat surat kendaraan di kantor Samsat terdekat dari wilayah domisili kendaraan terdaftar.
Cara Mengurus Duplikat Surat Kendaraan
Berikut adalah alur prosedural yang perlu diikuti untuk mendapatkan duplikat STNK dan/atau BPKB baru:
1. Buat Laporan Kehilangan di Kepolisian
Langkah pertama yang paling penting adalah mendatangi kantor polisi (Polsek atau Polres) terdekat dari lokasi kejadian untuk membuat Surat Keterangan Kehilangan.
Saat membuat laporan, pastikan Anda menyebutkan bahwa kehilangan dokumen tersebut terjadi akibat bencana alam (misalnya, tersapu banjir). Proses penerbitan surat ini pada umumnya tidak dikenakan biaya (gratis).
2. Siapkan Dokumen Persyaratan
Baca Juga: Percepat Penanganan, Mendagri Ajak Pemda Bantu Daerah Terdampak Bencana
Setelah mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian, siapkan dokumen-dokumen pelengkap berikut (disarankan membawa asli dan fotokopi):
- Surat Keterangan Kehilangan dari polisi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan.
- BPKB asli (jika yang hilang hanya STNK).
- Jika BPKB dijaminkan (leasing), bawalah Surat Keterangan BPKB dari leasing.
- Apabila BPKB juga hilang, Anda perlu mengurus laporan kehilangan BPKB secara terpisah, yang terkadang memerlukan bukti iklan media massa (koran atau radio) terkait kehilangan surat-surat tersebut sebagai bagian dari verifikasi.\
3. Kunjungi Kantor Samsat dan Cek Fisik
Datanglah ke kantor Samsat di wilayah kendaraan Anda terdaftar (sesuai Samsat asal). Di sana, Anda akan melalui tahapan:
Mengisi formulir pendaftaran pengurusan STNK/BPKB baru.
Melakukan cek fisik kendaraan di lokasi Samsat untuk verifikasi nomor rangka dan nomor mesin.
4. Pengecekan Data dan Pembayaran
Setelah cek fisik, petugas akan melakukan pengecekan data untuk memastikan kendaraan dan surat-suratnya tidak dalam status diblokir atau terkait kasus tilang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
SUV Compact Bekas Mitsubishi Xforce vs Honda HR-V Mending Mana?
-
5 Kelemahan Mobil dengan Sunroof yang Jarang Orang Tahu
-
Wuling Luncurkan Mobil Seharga 2 Yamaha XMAX, BYD Atto 1 Kalah Murah
-
5 Mobil Suzuki Rp50 Jutaan yang Awet dan Bandel, Solusi Anti Boncos Cocok untuk Tunggangan Harian
-
Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
-
5 Rekomendasi Mobil Diesel Murah dan Perawatan Mudah
-
5 Rekomendasi Mobil Diesel di Bawah Rp100 Juta, Ada Rajanya Mobil Diesel
-
5 Piihan Mobil Ex Taksi Murah Mulai Rp35 Jutaan: Bandel, Irit, dan Badak di Segala Medan
-
Kini Mepet BeAT Baru? Intip Segini Harga Honda Stylo 160 Bekas
-
3 Kuda Besi Mulai Rp14 Jutaan: Sudah Dapat Unit Baru, Tangguh dan Mudah Perawatannya